Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan saldo menurun & saldo menurun ganda

  • saldo menurun & saldo menurun ganda

     zeeget updated 12 years, 10 months ago 12 Members · 22 Posts
  • guitarist

    Member
    1 March 2009 at 8:15 am

    selamat pagi rekan ortax
    mohon pencerahannya
    utk penyusutan …perpajakan kita mengakui metode apa..?
    saldo menurun atau saldo menurun ganda

    1.rumus saldo menurun ..bagaimana cara menghitungnya..?

    2.rumus saldo menurun ganda …bagaimana cara menghitungnnya..?

    thank's atas bantuannya

  • guitarist

    Member
    1 March 2009 at 8:15 am
  • suyanto99

    Member
    2 March 2009 at 8:04 am

    Dalam Perpajakan Indonesia hanya menganut dua metode penyusutan, yakni metode garis lurus dan metode saldo menurun.
    Untuk lebih detail mungkin rekan guitarist dapat merujuk pada UU PPh 36.
    Mohon koreksinya.
    Salam ORTax…

  • begawan5060

    Member
    2 March 2009 at 8:48 am

    Rekan Guitarist,

    Untuk Penyusutan Fiskal hanya metode Garis Lurus dan Saldo Menurun.

    Saldo Menurun merupakan bentuk yang popular untuk mempercepat depresiasi. Pada metode ini biaya depresiasi dari tahun ke tahun semakin menurun, hal ini terjadi karena perhitungan biaya depresiasi periodik didasarkan pada nilai buku (harga perolehan dikurangi dengan akumulasi depresiasi) aktiva yang semakin menurun dari tahun ke tahun.

    Tarif depresiasi yang sering digunakan adalah tarif metode garis lurus yang dikalikan dua, sehingga metode ini sering disebut sebagai metode saldo menurun ganda (double declining balance method)

    Cara penghitungan :
    Tahun Pertama = Harga perolehan X Tarip penyusutan
    Tahun kedua dst = Nilai Sisa Buku X Tarip penyusutan
    Akhir masa manfaat, disusutkan sekaligus.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    2 March 2009 at 11:04 am

    Dear all attn:Guitarist

    1. Metode Penyusutan yang di anut UU PPh digariskan dalam Pasal 11 UU PPh Straight Line Method dan Declining Balance Methode, Penyusutan dipercepat berupa Double Declining Balance Method tidak di anut UU PPh.

    2. Harta yang disusutkan di Kelompokkan menjadi Bukan Bangunan Kelompok 1, 2, 3, 4 dan Kelompok Bangunan Permanent dan Tidak Prmaen

    3. Tujan Penyusutan adalah Penyisihan Dana supaya pada saat masa manfaat berakhir maka Harta Berwujud ybs dapat diganti.

    4. Kelompok, Masa Manfaat, Tarif dan contoh Peyusutan yang di perkenankan UU PPh dapat dipelajari dalam Pasal 11 UU PPh beserta Memori Penjelasannya

    Demikian

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Aries Tanno

    Member
    2 March 2009 at 11:52 pm

    Rekan Ortax
    Penyisihan dana untuk mengganti dengan aktiva tetap (AT) yang baru pada akhir masa manfaat adalah salah satu manfaat dari penyusutan karena tidak ada kas yang dikeluarkan untuk penyusutan. Akan tetapi, hal itu bukanlah tujuan utama penyusutan di dalam akuntansi. Tujuan utama penyusutan di dalam akuntansi adalah untuk menggambarkan penurunan kemampuan ekonomis AT karena sudah dipakai untuk menghasilkan pendapatan dalam suatu periode akuntansi. Ini adalah salah satu aplikasi dari matching cost and revenue concept.
    Dengan demikian, Nilai buku AT yang disajikan di dalam neraca adalah cerminan dari sisa nilai atau kemampuan ekonomis AT untuk menghasilkan pendapatan di masa yang akan datang.
    Metode penyusutan saldo menurun yang digunakan dalam ketentuan pajak mengadopsi formula perhitungan yang digunakan metode saldo menurun ganda di dalam akuntansi.

    Demikian tambahan

    Salam

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    3 March 2009 at 12:09 am

    formula saldo saldo menurun ganda dalam menghitung penyusutan dalam akuntansi adalah :

    Penyusutan = Tarif x Dasar Penyusutan (DP)

    Tarif = 2 x tarif metode penyusutan garis lurus
    Tarif penyusutan garis lurus garis lurus = 100% / Umur Ekonomis (Masa Manfaat)

    Dasar Penyusutan = Nilai Buku ( pajak menggunakan istilah nilai sisa buku)
    Nilai Buku = Harga Perolehan – Akumulasi Penyusutan

    Akumulasi Penyusutan = penyusutan setiap tahun

    Catatan
    1. Nilai residu/ nilai sisa tidak diakui dalam pajak sehingga dianggap 0
    2. Sependapat dengan rekan begawan,
    Penyusutan tahun pertama = Tarif x Harga Perolehan
    Tahun berikutnya = Tarif x Nilai sisa buku
    Pada akhir masa manfaat disusutkan sekaligus

  • Aries Tanno

    Member
    3 March 2009 at 12:18 am

    Akumulasi penyusutan = Penjumlahan penyusutan setiap tahun

    Yang perlu diperhatikan dalam penggunaan metode penyusutan saldo menurun ganda ini adalah apabila AT diperoleh tidak di awal tahun pajak. misalnya diperoleh tanggal 1 April 2008. Penyusutan tahun 2008 adalah untuk masa April s/d Desember = 9 bulan.
    Dengan demikian penyusutan untuk tahun pertama adalah :
    9/12 x Tarif X dasar Penyusutan
    Penyusutan tahun berikut periodenya normal atau 12 bulan.
    dengan demikian kalaupun diformulakan adalah 12/12 x Tarif x Dasar Penyusutan

    Demikian, mohon koreksinya

    Salam

  • guitarist

    Member
    3 March 2009 at 6:24 am

    terima kasih untuk sblmnya atas jawaban rekan ortax

    tapi dari tanggapan diatas .. saya masih belum bisa mengerti .karna ada tanggapan yg memperbolehkan saldo menurun ganda di pajak …dan ada juga yg memperbolehkan saldo menurun di pajak…mungkin bisa dijelaskan dengan

    RUMUS
    utk menghitung SALDO MENURUN bagaimana ..?
    rumus SALDO MENURUN GANDA bagaimana..?

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    3 March 2009 at 7:54 am

    Dear all

    1. Thanks untuk semua infomasi per akuntansian karena aku ikut belajar sepanjang hayat (long life education), dari manapun ilmu itu datangnya apakah dari bawahanku, dari atasanku, dari sobatku kiri kanan semua kutimba dengan baik.

    2. Dengan berilmu aku meyakini akan diberi derajat yang lebih tinggi dari orang yang miskin ilmu, thank's for all.

    3. Selama ini aku belajar Akuntansi dan Pajak secara authodidak dari semua alur baik alur persekolahan maupun alur di luar persekolahan seperti berinteraksi di Komunitas ORTax ini, aku manfaatkan.

    4. Mari kita bersatu padu di ORTax.

    Nuhun ka sadayana.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • begawan5060

    Member
    4 March 2009 at 7:38 am
    Originaly posted by guitarist:

    saya masih belum bisa mengerti .karna ada tanggapan yg memperbolehkan saldo menurun ganda di pajak …dan ada juga yg memperbolehkan saldo menurun di pajak…mungkin bisa dijelaskan..

    Metode saldo menurun merupakan bentuk yang popular untuk mempercepat depresiasi. Tingkat yang digunakan biasanya dua kali dari tingkat yang digunakan oleh metode garis lurus. Oleh karena itu metode saldo menurun dikenal juga sebagai saldo menurun ganda. Utk penyusutan fiskal menggunakan metode garis lurus dan metode saldo menurun ganda.

    Jadi saldo menurun ganda adalah saldo menurun yang menggunakan tarip penyusutan dua kali dari yang digunakan metode garis lurus.

  • dyong

    Member
    2 August 2009 at 9:27 pm

    wajib pajak diperkenankan menggunakan untuk memlih salah satu dari metode garis lurus dan metode saldo menurun. metode garis lurus diperkenankan dipergunakan semua kelaompok harta tetap berwujud. sedangkan metode saldo menurun hanya diperkenankan digunakan untuk kelompok bukan bangunan saja.
    rumusnya
    garis lurus = (100% : umur ekonomis aktiva tetap) x harga perolehan
    saldo menurun = (2 x (100% : umur ekonomis aktiva tetap)) x harga perolehan

    mohon koreksinya…
    semoga bermanfaat..

  • edi sugito

    Member
    30 March 2011 at 11:42 am

    nambahin dikit jangan lupa klasifikasinya dan jika tidak masuk klasifikasi masukkan ke kelompok tiga (cek PMK 96 th 2009). disitu akan di tentukan jenis kelompok harta dan untuk umur harta serta persentasenya cek di pasal 11 UU PPh.
    satu lagi sedan dan ponsel cuma 50%

  • ktfd

    Member
    31 March 2011 at 1:44 pm
    Originaly posted by guitarist:

    utk penyusutan …perpajakan kita mengakui metode apa..?
    saldo menurun atau saldo menurun ganda

    rekan guitarist, di uu pph kita substansinya sih pake ddb/double declining balance bukan
    saldo menurun tok, krn tarifnya adalah 2 x dr metode sl.
    sedangkan kalo declining balance tok ya pake tarifnya sama dengan sl.
    salam.

  • dedysidarta

    Member
    13 May 2011 at 11:38 am

    Rekan2 Ortax,

    Untuk perhitungan saldo menurun, misal saya beli aktiva tersebut bulan mei 2010.. misal saya beli 100.000.000 kelompok 1. maka berapakah penyusutan untuk tahun 2010, dengan asumsi mei 2010 sudah ikut disusutkan? lalu bagaimana perhitungan penyusutan untuk tahun 2011nya? bisa tolong dibantu penjelasnnya.
    Thanks.

    Regard,

    Dedy Sidarta

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now