Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan cara membedakan ongkos angkut dengan sewa kendaraan

  • cara membedakan ongkos angkut dengan sewa kendaraan

  • Zaini77

    Member
    23 August 2011 at 10:13 am
  • ingintahupajak

    Member
    23 August 2011 at 1:18 pm
    Originaly posted by Zaini77:

    perusahaan A membuat invoice sebagai ongkos angkut barang kpd perusahaan B , didalam invoice tersebut tidak menyebutkan sewa kendaraan tapi hanya ongkos saja dengan menggunakan kendaraan dari perusahaan B , apakah atas pengangkutan barang ini termasuk sewa atau ongkos angkut dan bgm perlakuakn pajaknya ? thx

    IMO, yang namanya sewa itu biasanya ada term penggunaan kendaraannya contohnya berapa lama kendaraan tersebut disewa, dan umumnya diatur dalam kontrak.

    Jika kita melakukan pembelian barang, dan dalam invoice terdapat ongkos angkut, saya rasa hal tersebut tidak termasuk pengertian sewa.

    CMIIW

  • Cheonjae

    Member
    24 August 2011 at 8:05 am

    Ijin ikutan nimbrung rekans, misal PT.A menggunakan Jasa PT.B untuk mengantarkan barang milik PT.A tetapi dlm invoice yang diterbitkan oleh PT.B disebutkan Ongkos Angkut tidak menyebutkan sewa kendaraan(kendaraan PT.B plat hitam),apakah dlm transaksi ini terhutang PPh 23 rekans??

    Makasih
    Salam

  • ingintahupajak

    Member
    24 August 2011 at 8:08 am

    Untuk PPh, tidak melihat kendaraannya menggunakan plat hitam atau kuning.
    Sepanjang transaksi nya berupa sewa harta (selain tanah dan/ bangunan), maka objek PPh 23.

    Originaly posted by Cheonjae:

    Ijin ikutan nimbrung rekans, misal PT.A menggunakan Jasa PT.B untuk mengantarkan barang milik PT.A tetapi dlm invoice yang diterbitkan oleh PT.B disebutkan Ongkos Angkut tidak menyebutkan sewa kendaraan(kendaraan PT.B plat hitam),apakah dlm transaksi ini terhutang PPh 23 rekans??

    Tidak dipotong PPh 23.

    CMIIW

  • Cheonjae

    Member
    24 August 2011 at 9:28 am
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Untuk PPh, tidak melihat kendaraannya menggunakan plat hitam atau kuning.
    Sepanjang transaksi nya berupa sewa harta (selain tanah dan/ bangunan), maka objek PPh 23.

    Misalkan terdapat transaksi Sewa Kendaraan dan di Invoice dituliskan Ongkos Angkut bisa tdk kena PPh 23 ya Rekan??

    Salam

  • martoto2004

    Member
    24 August 2011 at 11:16 am
    Originaly posted by Cheonjae:

    Misalkan terdapat transaksi Sewa Kendaraan dan di Invoice dituliskan Ongkos Angkut bisa tdk kena PPh 23 ya Rekan??

    hehehe… pinter-pinternya nge-jurnal kali ya… bisa juga sih tidak kena.

    tapi kalau pas kena "sampling audit" ya disiapkan aja jawabannya

  • Cheonjae

    Member
    24 August 2011 at 11:56 am
    Originaly posted by martoto2004:

    hehehe… pinter-pinternya nge-jurnal kali ya… bisa juga sih tidak kena.

    tapi kalau pas kena "sampling audit" ya disiapkan aja jawabannya

    Sip………lah kalau begitu nanti klo sy kena audit sy konsul sm Rekan Martoto2004

    Salam

  • ingintahupajak

    Member
    24 August 2011 at 12:08 pm
    Originaly posted by Cheonjae:

    Misalkan terdapat transaksi Sewa Kendaraan dan di Invoice dituliskan Ongkos Angkut bisa tdk kena PPh 23 ya Rekan??

    Silahkan saja rekan.
    Toh nanti jika diperiksa dan jika menurut fiskus secara substanstif transaksi tersebut merupakan sewa, bisa jadi rekan dianggap tidak melakukan kewajiban pemotongan, hehehehe..

  • yoyonunuyo

    Member
    24 August 2011 at 1:48 pm
    Originaly posted by Zaini77:

    apakah atas pengangkutan barang ini termasuk sewa atau ongkos angkut dan bgm perlakuakn pajaknya ?

    apakah spt ini rekan?
    Jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang dari tempat pengiriman ke
    tempat tujuan berdasarkan kontrak/ perjanjian angkutan yang dibayar berdasarkan
    banyak atau Volume barang, berat berang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang
    kontrak/ perjanjian tersebut sampai ke tempat tujuan pada waktunya.

    jika ya, termasuk jasa yg tidak dikenakan PPh 23.

    Salam

  • bayem

    Member
    24 August 2011 at 2:14 pm
    Originaly posted by yoyonunuyo:

    Jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang dari tempat pengiriman ke
    tempat tujuan berdasarkan kontrak/ perjanjian angkutan yang dibayar berdasarkan
    banyak atau Volume barang, berat berang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang
    kontrak/ perjanjian tersebut sampai ke tempat tujuan pada waktunya.

    sependapat rekan.. seperti yang telah dijelaskan dalam S-354/PJ.43/2003 nomor 4

    Termasuk sebagai sewa alat angkutan darat dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah :

    Sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi, truk, mobil derek dan taksi milik perusahaan/orang pribadi yang disewa atau dicharter untuk jangka waktu tertentu secara harian, mingguan maupun bulanan berdasarkan suatu perjanjian tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23, sehingga mengakibatkan masyarakat umum tidak dapat menggunakan kendaraan umum yang bersangkutan.

    Sewa kendaraan milik perusahaan persewaan mobil, perusahaan bus wisata dan milik orang pribadi yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang disewakan kepada Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23.

    Sewa kendaraan berupa truk, mobil derek, taksi milik perusahaan/orang pribadi yang disewa atau dicharter oleh suatu perusahaan angkutan untuk keperluan operasi usaha angkutan darat atau untuk keperluan lain.

    Termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah :

    Jasa angkutan kendaraan perusahaan taksi yang disewa/dicharter sesuai tarif argometer.

    Jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yang mengangkat barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasar banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai di tempat tujuan pada waktunya.

    Jasa angkutan kereta api yang dilakukan oleh Perum Kereta Api.

  • ingintahupajak

    Member
    24 August 2011 at 3:51 pm

    Sekedar melengkapi rekan bayem dan yoyonunuyo, untuk S-354/PJ.43/2003 acuannya SE-08/PJ.313/1995 yang sudah dicabut dan tidak berlaku, diganti dengan PER-70/PJ./2007.

    Ketentuan PER-70/PJ./2007 :

    1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat adalah :
    a. Sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;
    b. Sewa kendaraan milik perusahaan persewaan mobil, perusahaan bus wisata yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;
    c. Sewa kendaraan berupa milik perusahaan yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;

    Perjanjian tertulis maupun tidak tertulis adalah kesepakatan untuk mengikatkan diri pada satu atau lebih pihak lain yang dituangkan secara tertulis maupun lisan.

    Semoga membantu 🙂

  • asma

    Member
    14 September 2011 at 3:38 pm

    rekan ingintahupajak, saya sudah baca per70/pj/2007. untuk ketentuan per 70/pj/2007 angkat 1 huruf a,b dan c yang rekan paparkan kog saya tidak ada baca, itu ada di pasal berapa ya ..?
    terimakasih sebelumnya atas jawaban rekan ingintahupajak.

    salam

  • ingintahupajak

    Member
    14 September 2011 at 4:13 pm
    Originaly posted by asma:

    rekan ingintahupajak, saya sudah baca per70/pj/2007. untuk ketentuan per 70/pj/2007 angkat 1 huruf a,b dan c yang rekan paparkan kog saya tidak ada baca, itu ada di pasal berapa ya ..?

    Cek dilampirannya rekan :
    Terutama di lampiran III :
    http://www.ortax.org/files/lampiran/07PJ_PER70.htm

  • Simonalim

    Member
    14 September 2011 at 5:35 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Sekedar melengkapi rekan bayem dan yoyonunuyo, untuk S-354/PJ.43/2003 acuannya SE-08/PJ.313/1995 yang sudah dicabut dan tidak berlaku, diganti dengan PER-70/PJ./2007.

    Rekan ITP, bedanya/perubahannya dimana ya yang beda?
    Mohon pencerahannya..

  • ingintahupajak

    Member
    15 September 2011 at 8:58 am
    Originaly posted by simonalim:

    Rekan ITP, bedanya/perubahannya dimana ya yang beda?
    Mohon pencerahannya..

    Salah satunya disini :
    Sewa kendaraan berupa milik perusahaan yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;

    Sisanya bisa dibandingin sendiri, hehehehe, antara ini :
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=1995&nomor=08&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=2582

    Dengan ini http://www.ortax.org/files/lampiran/07PJ_PER70.htm

    Yang jelas keterangannya adalah Surat Edaran Dirjen Pajak – SE – 08/PJ.313/1995 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik disini !!

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now