Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Apakah Denda terkena PPN???

  • Apakah Denda terkena PPN???

     begawan5060 updated 12 years, 8 months ago 4 Members · 8 Posts
  • withdariel

    Member
    18 August 2011 at 12:37 pm
  • withdariel

    Member
    18 August 2011 at 12:37 pm

    Selamat siang rekan-rekan

    Mohon pencerahannya..

    Perusahaan kami membuat perjanjian jual-beli tenaga listrik dengan salah satu perusahaan yang mampu menyediakan listrik melalui mesinnya.
    Dalam kontrak tersebut dipatok jumlah Kwh yang harus diproduksi oleh rekanan setiap bulannya, sehingga jika rekanan tersebut tidak mampu menyuplai listrik sesuai dengan kontrak setiap bulannya maka akan kami potong denga dengan perhitungan tertentu(asumsi 5%).
    Yang menjadi persoalan adalah harga perbulan kontrak adalah setelah PPN (misalkan Rp 110.000.000/bulan) jika pada suatu periode tertentu rekanan tsb tidak mampu menyediakan listrik dan kami denda APAKAH PEMOTONGAN DENDA TERSEBUT 5% DARI NILAI SETELAH ATAU SEBELUM PPN?? mengingat denda tersebut karena rekanan tidak mampu menyuplai listrik kepada kami artinya TIDAK TERJADI PENYERAHAN BARANG & JASA.

    Adakah referensi yang bisa kami pakai??mohon tanggapan rekan-rekan sekalian..

    Terima Kasih

    Dariel Pelawi

  • ingintahupajak

    Member
    18 August 2011 at 4:37 pm

    Bukankah hasilnya sama saja ya rekan?

    Kontrak include PPN = 110.000.000
    Denda 5% = 5% x 110.000.000 = 5.500.000
    Kontrak include PPN setelah denda = 110.000.000 – 5.500.000 = 104.500.000
    —–
    Kontrak exclude PPN = 100.000.000
    Denda 5% = 5% x 100.000.000 = 5.000.000
    Kontrak exclude PPN setelah denda = 100.000.000 – 5.000.000 = 95.000.000
    Kontak setelah denda + PPN 10% = 95.000.000 + 9.500.000 = 104.500.000

    Hehehehe…

    CMIIW

  • begawan5060

    Member
    18 August 2011 at 6:21 pm
    Originaly posted by withdariel:

    Yang menjadi persoalan adalah harga perbulan kontrak adalah setelah PPN (misalkan Rp 110.000.000/bulan) jika pada suatu periode tertentu rekanan tsb tidak mampu menyediakan listrik dan kami denda APAKAH PEMOTONGAN DENDA TERSEBUT 5%

    Misalkan :
    Kontrak sebelum PPN = 100.000.000
    PPN = 10.000.000
    Kontrak setelah PPN (termasuk PPN) = 110.000.000

    Tetapi yang penting bukan itu…
    Bagaimana pelaksanaannya apabila memang terjadi denda? Apakah rekanan secara otomatis telah merubah tagihan menjadi lebih kecil, atau tagihan tetap hanya saja pembayarannya dipotong? Hal ini sangat berkaitan dengan penerbitan Faktur Pajaknya..

  • ingintahupajak

    Member
    19 August 2011 at 6:52 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Apakah rekanan secara otomatis telah merubah tagihan menjadi lebih kecil, atau tagihan tetap hanya saja pembayarannya dipotong?

    1. Apabila tagihan yang diterima sebesar 104.500.000 (include PPN), maka FP yang terbit juga harus harus memuat keterangan DPP 95.000.000 & PPN 9.500.000.

    2. Apakah mungkin, tagihan tetap 110.000.000 (konstan per bulan), namun jumlah yang dibayar sebesar 104.500.000 dan FP yang diterbitkan memuat keterangan DPP 95.000.000 & PPN 9.500.000. Apakah diperbolehkan seperti ini?

    Ada kemungkinan lainnya tidak Pak?

    Mohon koreksinya.

  • withdariel

    Member
    19 August 2011 at 9:37 am

    @ingin tahu pajak : memng benar pak kalau perhitungannya seperti itu, tp secara perhitungan kita dalam kontrak kita sudah mematok tagihan dengan nilai bruto Rp 110.000.000 dengan PPN 10.000.000(otomatis fatur pajak juga terbit dengan nilai yg sama), sama setiap bulannya, jadi sesuai yg disampaikan pak begawan diatas pemotongan denda dilakukan dalam hal pembayaran ke pihak rekanan, ..

    Jika denda yg dipotong 5% dari 110.000.000 bagaimana dengan faktur yg telah diterbitkan sebesar rp PPN Rp 10.000.000??mohon bantuannya..

  • mblmobil

    Member
    19 August 2011 at 10:03 am

    Saya usul beberapa alternatif :

    1. Perusahaan Withdariel membuat Faktur Pajak senilai denda, menagih kepada Suplier.

    2. Perusahaan Withdariel meminta pembetulan faktur pajak kepada Suplier
    dgn asumsi mengenai denda sudah juga disebut dalam kontrak, atau kontrak diamandemenkan dulu sehingga menampung klausul denda.

  • begawan5060

    Member
    19 August 2011 at 1:53 pm
    Originaly posted by withdariel:

    jadi sesuai yg disampaikan pak begawan diatas pemotongan denda dilakukan dalam hal pembayaran ke pihak rekanan, ..

    Penerima jasa menerbitkan nota pembatalan (istilah retur utk JKP)

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now