Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pph 21 THR & Gaji dikenakan 2 kali?

  • pph 21 THR & Gaji dikenakan 2 kali?

  • astridg

    Member
    12 August 2011 at 1:27 pm
  • astridg

    Member
    12 August 2011 at 1:27 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Saya ingin tanya dan memastikan benarkah jika:
    a. PPH 21 atas Bonus/THR berdasarkan per 31/2009 merupakan hasil dari
    PPH 21 atas (Gaji+THR) – PPH 21 atas gaji saja = nominalnya >pph 21 yang biasa kita potong tiap bulannya. (Coz banyak karyawan yang mempertanyakan kenapa atas THR PPH 21nya lebih besar padahal gak ada pendapatan lain2 dari tunjangan seperti biasanya).

    b. jika Pembayaran THR dan gaji di bayarkan menjadi dua periode dalam bulan yang sama berarti kita potong PPH 21nya dua kali kan yah..?

    Misal si A (TK/0) Gajinya Rp 3jt/bulan dibayarkan tanggal 26 Agustus 2011 sedangkan THR nya Rp 3jt dibayarkan tanggal 15 Agustus 2011

    Berarti:
    PPH 21 atas THR = Rp 142.500,-
    PPH 21 atas gaji bulan agustus = Rp 76.500,-

    Berati Total PPH 21 yang disetor tanggal 10.09.11 = Rp 219.000,-

    Ilustrasi diatas benar atau salah yah rekan?
    Mohon koreksi dan commentnya.

    -terima kasih-

  • yelmita

    Member
    12 August 2011 at 1:41 pm

    Mencoba koreksi rekan untuk total pph 21 yang disetor terlebih dulu dihitung pph pasal 21 atas gaji dan bonus setelah itu pph 21 atas gaji setelah dapat masing-masing pph 21 terutang baru dikurang rekan bukan di tambah rekan

  • astridg

    Member
    12 August 2011 at 1:52 pm
    Originaly posted by astridg:

    PPH 21 atas THR = Rp 142.500,-
    PPH 21 atas gaji bulan agustus = Rp 76.500,-

    PPH 21 atas THR Rp 142.600 = PPH 21 Gaji+THR (Rp. 1.060.500) – PPH 21 Gaji (Rp. 918.000)

    Originaly posted by yelmita:

    Mencoba koreksi rekan untuk total pph 21 yang disetor terlebih dulu dihitung pph pasal 21 atas gaji dan bonus setelah itu pph 21 atas gaji setelah dapat masing-masing pph 21 terutang baru dikurang rekan bukan di tambah rekan

    Berarti cuma satu kali potong yah Rp 142.500,- saja..

  • ingintahupajak

    Member
    12 August 2011 at 3:31 pm
    Originaly posted by astridg:

    b. jika Pembayaran THR dan gaji di bayarkan menjadi dua periode dalam bulan yang sama berarti kita potong PPH 21nya dua kali kan yah..?

    Dibayarkan menjadi 10 kali periode pembayaran juga tidak akan ada perbedaan perhitungan jika 10 kali tersebut dibayarkan di masa yang sama rekan.

    CMIIW

  • begawan5060

    Member
    12 August 2011 at 4:15 pm
    Originaly posted by astridg:

    Ilustrasi diatas benar atau salah yah rekan?

    Benar..

  • mahendra

    Member
    12 August 2011 at 4:24 pm
    Originaly posted by astridg:

    Berarti:
    PPH 21 atas THR = Rp 142.500,-
    PPH 21 atas gaji bulan agustus = Rp 76.500,-

    Berati Total PPH 21 yang disetor tanggal 10.09.11 = Rp 219.000,-

    Ilustrasi diatas benar atau salah yah rekan?
    Mohon koreksi dan commentnya.

    mantab sependapat.

    Originaly posted by yelmita:

    Mencoba koreksi rekan untuk total pph 21 yang disetor terlebih dulu dihitung pph pasal 21 atas gaji dan bonus setelah itu pph 21 atas gaji setelah dapat masing-masing pph 21 terutang baru dikurang rekan bukan di tambah rekan

    kalo ga ditambah lalu pph yang harus disetornya berapa menurut rekan??

    salam

  • begawan5060

    Member
    12 August 2011 at 4:56 pm
    Originaly posted by yelmita:

    Mencoba koreksi rekan untuk total pph 21 yang disetor terlebih dulu dihitung pph pasal 21 atas gaji dan bonus setelah itu pph 21 atas gaji setelah dapat masing-masing pph 21 terutang baru dikurang rekan bukan di tambah rekan

    Bingung, rekan?

  • ingintahupajak

    Member
    13 August 2011 at 9:53 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Bingung, rekan?

    Saya juga bingung Pak, hehehe..

    Originaly posted by yelmita:

    Mencoba koreksi rekan untuk total pph 21 yang disetor terlebih dulu dihitung pph pasal 21 atas gaji dan bonus setelah itu pph 21 atas gaji setelah dapat masing-masing pph 21 terutang baru dikurang rekan bukan di tambah rekan

    Harusnya untuk menghitung total yang harus disetor di masa penerimaan THR tersebut ya dari perhitungan PPh 21 atas gaji + bonus.

    Kalau mau tahu berapa PPh 21 atas bonus saja, caranya ya PPh 21 atas gaji + bonus, dikurangi PPh 21 atas gaji, seperti yg disampaikan TS nya sendiri, hhehe..

    CMIIW

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now