Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN saat penjualan rumah

  • PPN saat penjualan rumah

     haxa updated 12 years, 6 months ago 8 Members · 9 Posts
  • gumay

    Member
    11 August 2011 at 11:18 am

    Sselmt siang rekan
    Saya mau tanya…,Saya bermaksud menjual rumah/bangunan. Pada saat saya membeli pertama kali dulu, saya kan sudah membayar PPN, apakah untuk penjualan rumah kali ini masih dikenakan PPN ? Pajak apa saja yang harus saya tanggung berkaitan dengan penjualan rumah/bangunan berikut tanahnya dan berapa besarannya ? Atas penjelasannya diucapkan terima kasih.

  • gumay

    Member
    11 August 2011 at 11:18 am
  • ilmahudalina

    Member
    11 August 2011 at 11:35 am

    Ketika membeli produk properti, ada beberapa pajak yang harus rekan
    bayar dan lunasi? Sebaiknya rekan mengetahuinya agar tidak terjadi sesuatu
    yang merepotkan di kemudian hari. Apakah rekan membeli rumah dengan cara
    sendiri maupun melalui developer, pemerintah mengenakan sejumlah pajak
    pada kita.

    Bila kita membeli dari developer, biasanya pajak-pajak tersebut telah
    termasuk dalam harga jual. Berapa besarnya tergantung pada jenis, nilai,
    luas, dan lokasi properti yang hendak rekan beli.

    Berikut ini dapatkan informasi tentang apa saja pajak-pajak properti.

    1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    Besarnya Rp 10 persen dari nilai transaksi. Minimal nilai transaksi yang
    dipungut PPN adalah di atas 36 juta. PPN hanya dikenakan satu kali saat
    membeli properti, baik dari developer maupun perorangan.

    Jika membeli dari developer, maka pembayaran dan pelaporan dilakukan
    melalui developer. Tapi jika membeli dari peroarangan, pembayaran
    dilakukan sendiri setelah transaksi, selambat-lambatnya tanggal 15 bulan
    berikutnya dan dilaporkan ke kantor pajak setempat selambat-lambatnya
    tanggal 20 bulan berikutnya.

    2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
    Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
    Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas
    tanah dan atau bangunan.

    Pajak/bea ini dikenakan terhadap semua transaksi properti, baik properti
    baru atau lama yang dibeli dari developer atau perorangan. Besarnya 5
    persen dari nilai transaksi atau NJOP (nilai jual objek pajak) atau mana
    yang tertinggi setelah dikurangi dengan NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak
    Tidak Kena Pajak). Nilai NJOPTKP ini berbeda-beda untuk setiap
    daerah/kota.

    3. Bea Balik Nama (BBN)
    Bea ini dikenakan untuk proses balik nama sertifikat properti yang
    ditransaksikan dari penjual ke pembeli. Umumnya properti yang dibeli
    melalui developer BBN-nya diurus developer, sedangkan konsumen tinggal
    membayarnya. Tapi bila properti dibeli dari perorangan, balik nama diurus
    sendiri. Besarnya biaya BBN berbeda-beda di setiap daerah.

    4. PPn Barang Mewah (PPnBM)
    PPnBM hanya dikenakan untuk properti yang dibeli dari developer dan
    memenuhi kriteria sebagai barang mewah. Properti yang masuk kategori ini
    adalah yang luas bangunannya lebih dari 150 m2 atau harga jual bangunannya
    lebih dari Rp 4 juta/m2. Besarnya PPnBM 20 persen dari harga jual yang
    dibayarkan saat bertransaksi. PPnBM tidak berlaku untuk transaksi
    antarperorangan.

    5. Pajak Penghasilan (PPh)
    Pajak ini dikenakan kepada penjual perorangan. Besarnya 5 persen dari
    total nilai transaksi, kecuali transaksi Rp 60 juta atau di bawahnya
    penjual tidak dikenakan PPh. Khusus developer, pajak ini dibayarkan
    melalui PPh tahunan.

    6. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    PBB dipungut setiap tahun dan dikenakan kepada semua wajib pajak (pemilik
    properti). Tagihannya dilayangkan pemerintah setiap bulan Maret, melalui
    aparat desa setempat, dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
    (SPPT).

    Pembayarannya harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah SPPT
    diterbitkan ke loket-loket terdekat yang disediakan, atau ke kantor-kantor
    bank yang ditunjuk pemerintah. Setelah melakukan pembayaran, bukti
    pembayarannya sebaiknya disimpan. Kalau sampai batas waktu yang ditetapkan
    wajib pajak belum membayar, maka dia akan didenda 2 persen per bulan
    hingga maksimal 24 bulan.

    *mohon koreksinya atas keterangan saya di atas rekan2 ortax lainnya

    terima kasih
    salam

  • begawan5060

    Member
    11 August 2011 at 1:26 pm
    Originaly posted by gumay:

    Saya mau tanya…,Saya bermaksud menjual rumah/bangunan. Pada saat saya membeli pertama kali dulu, saya kan sudah membayar PPN

    Sudah PKP? Yang dijual rumah tinggal atau tempat usaha?

  • ingintahupajak

    Member
    11 August 2011 at 2:07 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Sudah PKP? Yang dijual rumah tinggal atau tempat usaha?

    Ijin menambahkan Pak Gun, mohon diluruskan jika salah, heheh..

    Originaly posted by gumay:

    Saya mau tanya…,Saya bermaksud menjual rumah/bangunan. Pada saat saya membeli pertama kali dulu, saya kan sudah membayar PPN, apakah untuk penjualan rumah kali ini masih dikenakan PPN ? Pajak apa saja yang harus saya tanggung berkaitan dengan penjualan rumah/bangunan berikut tanahnya dan berapa besarannya ? Atas penjelasannya diucapkan terima kasih.

    Jika rekan sudah PKP, maka rekan wajib memungut PPN atas penjualan rumah hanya dalam kondisi rumah tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha.
    Jika tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha, maka tidak ada PPN yang dikenakan.

    CMIIW

  • yoyonunuyo

    Member
    11 August 2011 at 4:08 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Jika rekan sudah PKP, maka rekan wajib memungut PPN atas penjualan rumah hanya dalam kondisi rumah tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha.
    Jika tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha, maka tidak ada PPN yang dikenakan.

    setuju dgn rekan ingintahupajak.

    Salam

  • mustfee

    Member
    11 August 2011 at 9:35 pm

    setuju rekan begawan…

  • Aries Tanno

    Member
    11 August 2011 at 10:04 pm
    Originaly posted by gumay:

    Saya mau tanya…,Saya bermaksud menjual rumah/bangunan. Pada saat saya membeli pertama kali dulu, saya kan sudah membayar PPN, apakah untuk penjualan rumah kali ini masih dikenakan PPN ?

    pastikan dulu apakah anda sudah PKP belum?
    Rumah ini untuk tempat tinggal atau usaha.

    Originaly posted by gumay:

    Pajak apa saja yang harus saya tanggung berkaitan dengan penjualan rumah/bangunan berikut tanahnya dan berapa besarannya ? Atas penjelasannya diucapkan terima kasih.

    atas penjualan rumah dikenakan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Tarifnya 5% final.
    Sipembeli akan dikenai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan. Besarannya sesuai dengan ketentuan PERDA masing-masing daerah.

    Salam

  • haxa

    Member
    6 September 2011 at 9:40 am
    Originaly posted by ilmahudalina:

    Ketika membeli produk properti, ada beberapa pajak yang harus rekan
    bayar dan lunasi? Sebaiknya rekan mengetahuinya agar tidak terjadi sesuatu
    yang merepotkan di kemudian hari. Apakah rekan membeli rumah dengan cara
    sendiri maupun melalui developer, pemerintah mengenakan sejumlah pajak
    pada kita.

    Bila kita membeli dari developer, biasanya pajak-pajak tersebut telah
    termasuk dalam harga jual. Berapa besarnya tergantung pada jenis, nilai,
    luas, dan lokasi properti yang hendak rekan beli.

    Berikut ini dapatkan informasi tentang apa saja pajak-pajak properti.

    1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    Besarnya Rp 10 persen dari nilai transaksi. Minimal nilai transaksi yang
    dipungut PPN adalah di atas 36 juta. PPN hanya dikenakan satu kali saat
    membeli properti, baik dari developer maupun perorangan.

    Maaf untuk yang PPN mohon ketentuannya yang berlaku ? Trims

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now