Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN saat penjualan rumah
Sselmt siang rekan
Saya mau tanya…,Saya bermaksud menjual rumah/bangunan. Pada saat saya membeli pertama kali dulu, saya kan sudah membayar PPN, apakah untuk penjualan rumah kali ini masih dikenakan PPN ? Pajak apa saja yang harus saya tanggung berkaitan dengan penjualan rumah/bangunan berikut tanahnya dan berapa besarannya ? Atas penjelasannya diucapkan terima kasih.Ketika membeli produk properti, ada beberapa pajak yang harus rekan
bayar dan lunasi? Sebaiknya rekan mengetahuinya agar tidak terjadi sesuatu
yang merepotkan di kemudian hari. Apakah rekan membeli rumah dengan cara
sendiri maupun melalui developer, pemerintah mengenakan sejumlah pajak
pada kita.Bila kita membeli dari developer, biasanya pajak-pajak tersebut telah
termasuk dalam harga jual. Berapa besarnya tergantung pada jenis, nilai,
luas, dan lokasi properti yang hendak rekan beli.Berikut ini dapatkan informasi tentang apa saja pajak-pajak properti.
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Besarnya Rp 10 persen dari nilai transaksi. Minimal nilai transaksi yang
dipungut PPN adalah di atas 36 juta. PPN hanya dikenakan satu kali saat
membeli properti, baik dari developer maupun perorangan.Jika membeli dari developer, maka pembayaran dan pelaporan dilakukan
melalui developer. Tapi jika membeli dari peroarangan, pembayaran
dilakukan sendiri setelah transaksi, selambat-lambatnya tanggal 15 bulan
berikutnya dan dilaporkan ke kantor pajak setempat selambat-lambatnya
tanggal 20 bulan berikutnya.2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas
tanah dan atau bangunan.Pajak/bea ini dikenakan terhadap semua transaksi properti, baik properti
baru atau lama yang dibeli dari developer atau perorangan. Besarnya 5
persen dari nilai transaksi atau NJOP (nilai jual objek pajak) atau mana
yang tertinggi setelah dikurangi dengan NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak
Tidak Kena Pajak). Nilai NJOPTKP ini berbeda-beda untuk setiap
daerah/kota.3. Bea Balik Nama (BBN)
Bea ini dikenakan untuk proses balik nama sertifikat properti yang
ditransaksikan dari penjual ke pembeli. Umumnya properti yang dibeli
melalui developer BBN-nya diurus developer, sedangkan konsumen tinggal
membayarnya. Tapi bila properti dibeli dari perorangan, balik nama diurus
sendiri. Besarnya biaya BBN berbeda-beda di setiap daerah.4. PPn Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM hanya dikenakan untuk properti yang dibeli dari developer dan
memenuhi kriteria sebagai barang mewah. Properti yang masuk kategori ini
adalah yang luas bangunannya lebih dari 150 m2 atau harga jual bangunannya
lebih dari Rp 4 juta/m2. Besarnya PPnBM 20 persen dari harga jual yang
dibayarkan saat bertransaksi. PPnBM tidak berlaku untuk transaksi
antarperorangan.5. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak ini dikenakan kepada penjual perorangan. Besarnya 5 persen dari
total nilai transaksi, kecuali transaksi Rp 60 juta atau di bawahnya
penjual tidak dikenakan PPh. Khusus developer, pajak ini dibayarkan
melalui PPh tahunan.6. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB dipungut setiap tahun dan dikenakan kepada semua wajib pajak (pemilik
properti). Tagihannya dilayangkan pemerintah setiap bulan Maret, melalui
aparat desa setempat, dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
(SPPT).Pembayarannya harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah SPPT
diterbitkan ke loket-loket terdekat yang disediakan, atau ke kantor-kantor
bank yang ditunjuk pemerintah. Setelah melakukan pembayaran, bukti
pembayarannya sebaiknya disimpan. Kalau sampai batas waktu yang ditetapkan
wajib pajak belum membayar, maka dia akan didenda 2 persen per bulan
hingga maksimal 24 bulan.*mohon koreksinya atas keterangan saya di atas rekan2 ortax lainnya
terima kasih
salam- Originaly posted by gumay:
Saya mau tanya…,Saya bermaksud menjual rumah/bangunan. Pada saat saya membeli pertama kali dulu, saya kan sudah membayar PPN
Sudah PKP? Yang dijual rumah tinggal atau tempat usaha?
- Originaly posted by begawan5060:
Sudah PKP? Yang dijual rumah tinggal atau tempat usaha?
Ijin menambahkan Pak Gun, mohon diluruskan jika salah, heheh..
Originaly posted by gumay:Saya mau tanya…,Saya bermaksud menjual rumah/bangunan. Pada saat saya membeli pertama kali dulu, saya kan sudah membayar PPN, apakah untuk penjualan rumah kali ini masih dikenakan PPN ? Pajak apa saja yang harus saya tanggung berkaitan dengan penjualan rumah/bangunan berikut tanahnya dan berapa besarannya ? Atas penjelasannya diucapkan terima kasih.
Jika rekan sudah PKP, maka rekan wajib memungut PPN atas penjualan rumah hanya dalam kondisi rumah tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha.
Jika tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha, maka tidak ada PPN yang dikenakan.CMIIW
- Originaly posted by ingintahupajak:
Jika rekan sudah PKP, maka rekan wajib memungut PPN atas penjualan rumah hanya dalam kondisi rumah tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha.
Jika tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha, maka tidak ada PPN yang dikenakan.setuju dgn rekan ingintahupajak.
Salam
setuju rekan begawan…
- Originaly posted by gumay:
Saya mau tanya…,Saya bermaksud menjual rumah/bangunan. Pada saat saya membeli pertama kali dulu, saya kan sudah membayar PPN, apakah untuk penjualan rumah kali ini masih dikenakan PPN ?
pastikan dulu apakah anda sudah PKP belum?
Rumah ini untuk tempat tinggal atau usaha.Originaly posted by gumay:Pajak apa saja yang harus saya tanggung berkaitan dengan penjualan rumah/bangunan berikut tanahnya dan berapa besarannya ? Atas penjelasannya diucapkan terima kasih.
atas penjualan rumah dikenakan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Tarifnya 5% final.
Sipembeli akan dikenai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan. Besarannya sesuai dengan ketentuan PERDA masing-masing daerah.Salam
- Originaly posted by ilmahudalina:
Ketika membeli produk properti, ada beberapa pajak yang harus rekan
bayar dan lunasi? Sebaiknya rekan mengetahuinya agar tidak terjadi sesuatu
yang merepotkan di kemudian hari. Apakah rekan membeli rumah dengan cara
sendiri maupun melalui developer, pemerintah mengenakan sejumlah pajak
pada kita.Bila kita membeli dari developer, biasanya pajak-pajak tersebut telah
termasuk dalam harga jual. Berapa besarnya tergantung pada jenis, nilai,
luas, dan lokasi properti yang hendak rekan beli.Berikut ini dapatkan informasi tentang apa saja pajak-pajak properti.
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Besarnya Rp 10 persen dari nilai transaksi. Minimal nilai transaksi yang
dipungut PPN adalah di atas 36 juta. PPN hanya dikenakan satu kali saat
membeli properti, baik dari developer maupun perorangan.Maaf untuk yang PPN mohon ketentuannya yang berlaku ? Trims