Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › cara menghitung pph 21 untuk WP yg mengundurkan diri di tambah gratifikasi
cara menghitung pph 21 untuk WP yg mengundurkan diri di tambah gratifikasi
dear all…
minta bantuannya dong…
aku ada masalaha untuk perhitungan pph 21 untuk karyawan yang keluar?1. di tempat saya kerja ada karyawan yang keluar per akhir juni'11 dan gaji Rp.6.400.000/bln dan di bulan juli'11 nya, ada gratifikasi RP.30.000.000,
yg ingin saya tanyakan?
1. untuk pelaporan form 1721-II di laporkan untuk SPT juni yg di lapor juli atau SPT Juli yang di laporkan agustus
2. untuk penghasilan brutonya apakah 6.400.000 x 6 bln + 30.000.000 atau 6.400.000 x 6 bln saja dan gratifikasinya yang 30.000.000 di buatkan bukti potong pph 21 tidak final? tapi bukti potong tersebut di laporkan kapan? masa juli atau agustus?
3. jadi berapa besarnya PPh 21 untuk karyawan tersebut…?
mohon bantuanya
- Originaly posted by wahyuk:
di tempat saya kerja ada karyawan yang keluar per akhir juni'11 dan gaji Rp.6.400.000/bln dan di bulan juli'11 nya, ada gratifikasi RP.30.000.000,
Lihat contoh I.6.1.1 Per-31
Originaly posted by wahyuk:untuk pelaporan form 1721-II di laporkan untuk SPT juni yg di lapor juli atau SPT Juli yang di laporkan agustus
SPT juni yg di lapor juli
Originaly posted by wahyuk:untuk penghasilan brutonya apakah 6.400.000 x 6 bln + 30.000.000 atau 6.400.000 x 6 bln saja dan gratifikasinya yang 30.000.000 di buatkan bukti potong pph 21 tidak final? tapi bukti potong tersebut di laporkan kapan? masa juli atau agustus?
6.400.000 x 6 bln + 30.000.000
Dibuatkan bukti potong 1721-A1
Dilaporkan di SPT juni yg di lapor juliOriginaly posted by wahyuk:jadi berapa besarnya PPh 21 untuk karyawan tersebut…?
Hitung sendiri dulu ya, apabila ada kesulitan kita bahas bersama… Oh ya PTKP-nya?
maaf kurang jelas,
mohon di beri penjelasan dan langkah2 perhitunganya