Originaly posted by wahyuk:
di tempat saya kerja ada karyawan yang keluar per akhir juni'11 dan gaji Rp.6.400.000/bln dan di bulan juli'11 nya, ada gratifikasi RP.30.000.000,
Lihat contoh I.6.1.1 Per-31
Originaly posted by wahyuk:
untuk pelaporan form 1721-II di laporkan untuk SPT juni yg di lapor juli atau SPT Juli yang di laporkan agustus
SPT juni yg di lapor juli
Originaly posted by wahyuk:
untuk penghasilan brutonya apakah 6.400.000 x 6 bln + 30.000.000 atau 6.400.000 x 6 bln saja dan gratifikasinya yang 30.000.000 di buatkan bukti potong pph 21 tidak final? tapi bukti potong tersebut di laporkan kapan? masa juli atau agustus?
6.400.000 x 6 bln + 30.000.000
Dibuatkan bukti potong 1721-A1
Dilaporkan di SPT juni yg di lapor juli
Originaly posted by wahyuk:
jadi berapa besarnya PPh 21 untuk karyawan tersebut...?
Hitung sendiri dulu ya, apabila ada kesulitan kita bahas bersama... Oh ya PTKP-nya?