Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi cara menghitung pph 21 untuk WP yg mengundurkan diri di tambah gratifikasi

  • cara menghitung pph 21 untuk WP yg mengundurkan diri di tambah gratifikasi

     wahyuk updated 12 years, 8 months ago 2 Members · 4 Posts
  • wahyuk

    Member
    5 August 2011 at 4:01 pm

    dear all…

    minta bantuannya dong…
    aku ada masalaha untuk perhitungan pph 21 untuk karyawan yang keluar?

    1. di tempat saya kerja ada karyawan yang keluar per akhir juni'11 dan gaji Rp.6.400.000/bln dan di bulan juli'11 nya, ada gratifikasi RP.30.000.000,

    yg ingin saya tanyakan?

    1. untuk pelaporan form 1721-II di laporkan untuk SPT juni yg di lapor juli atau SPT Juli yang di laporkan agustus

    2. untuk penghasilan brutonya apakah 6.400.000 x 6 bln + 30.000.000 atau 6.400.000 x 6 bln saja dan gratifikasinya yang 30.000.000 di buatkan bukti potong pph 21 tidak final? tapi bukti potong tersebut di laporkan kapan? masa juli atau agustus?

    3. jadi berapa besarnya PPh 21 untuk karyawan tersebut…?

    mohon bantuanya

  • wahyuk

    Member
    5 August 2011 at 4:01 pm
  • begawan5060

    Member
    5 August 2011 at 4:23 pm
    Originaly posted by wahyuk:

    di tempat saya kerja ada karyawan yang keluar per akhir juni'11 dan gaji Rp.6.400.000/bln dan di bulan juli'11 nya, ada gratifikasi RP.30.000.000,

    Lihat contoh I.6.1.1 Per-31

    Originaly posted by wahyuk:

    untuk pelaporan form 1721-II di laporkan untuk SPT juni yg di lapor juli atau SPT Juli yang di laporkan agustus

    SPT juni yg di lapor juli

    Originaly posted by wahyuk:

    untuk penghasilan brutonya apakah 6.400.000 x 6 bln + 30.000.000 atau 6.400.000 x 6 bln saja dan gratifikasinya yang 30.000.000 di buatkan bukti potong pph 21 tidak final? tapi bukti potong tersebut di laporkan kapan? masa juli atau agustus?

    6.400.000 x 6 bln + 30.000.000
    Dibuatkan bukti potong 1721-A1
    Dilaporkan di SPT juni yg di lapor juli

    Originaly posted by wahyuk:

    jadi berapa besarnya PPh 21 untuk karyawan tersebut…?

    Hitung sendiri dulu ya, apabila ada kesulitan kita bahas bersama… Oh ya PTKP-nya?

  • wahyuk

    Member
    8 August 2011 at 9:44 am

    maaf kurang jelas,
    mohon di beri penjelasan dan langkah2 perhitunganya

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now