Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Kewajiban Pph Badan Bagi LSM/NGO/CSO

  • Kewajiban Pph Badan Bagi LSM/NGO/CSO

     ranggaadyaksa updated 12 years, 8 months ago 6 Members · 8 Posts
  • siteba

    Member
    5 August 2011 at 3:10 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon masukanya,
    Apakah LSM/NGO/CSO harus membayar PPh Badan,
    karena PPh Badan obyek pajaknya adalah keuntungan/laba organisasi ? namun untuk usaha non profit seperti LSM/NGO/CSO kan nggak punya profit,

    Terimakasih,

  • siteba

    Member
    5 August 2011 at 3:10 pm
  • Marz

    Member
    5 August 2011 at 7:53 pm

    Karena Sumber Dana LSM/NGO/CSO dari Donatur atau Hibah atau Bantuan berarti PPh dibebaskan. Tetapi Apabila LSM/NGO/CSO melakukan kegiatan yang bersifat Bisnis (Tender Proyek dls) maka PPh di kenakan. Gitu kira2 rekan yang pernah saya dengar di Penyuluhan Pajak. Salam.

  • asyha

    Member
    7 August 2011 at 10:21 am

    Dear rekan ortax,,,..

    tetapi yang mebuat saya binggung tenatang pajak yang dikenakan untuk LSM ato NGO adalah artikel yang terdapat dalam inilah. com menyatakan :
    ""Sepanjang statusnya badan, dia wajib menyerahkan pajak, termasuk Yayasan, LSM, dan Nirlaba juga. Kenapa dikenakan pajak, sebab mereka melakukan kegiatan yang bisa mengeluarkan uang," ungkap Kasubdib Kepatuhan dan Pemantauan Dirjen Pajak, Liberti Pandayangan, saat diskusi di Gedung Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Jum'at (8/4)."

    dapat dilihat pada link ini :http://ekonomi.inilah.com/read/detail/1399852/lsm -dan-yayasan-tetap-kena-pajak-tahunan

    mohon bantuan nya rekan ortax yg lain 🙂

  • begawan5060

    Member
    7 August 2011 at 1:52 pm
    Originaly posted by siteba:

    Apakah LSM/NGO/CSO harus membayar PPh Badan,

    Ya.., sepanjang memperoleh ph yang merupakan objek pajak..

  • begawan5060

    Member
    7 August 2011 at 1:55 pm
    Originaly posted by asyha:

    Sepanjang statusnya badan, dia wajib menyerahkan pajak, termasuk Yayasan, LSM, dan Nirlaba juga. Kenapa dikenakan pajak, sebab mereka melakukan kegiatan yang bisa mengeluarkan uang," ungkap Kasubdib Kepatuhan dan Pemantauan Dirjen Pajak, Liberti Pandayangan, saat diskusi di Gedung Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Jum'at (8/4).

    "Sepanjang statusnya badan, dia wajib menyerahkan pajak"
    "Kenapa dikenakan pajak, sebab mereka melakukan kegiatan yang bisa mengeluarkan uang"

    Bahasanya sangat lucu… kemungkinan salah kutip

  • nove

    Member
    11 August 2011 at 10:38 pm

    Tidak ada pengecualian bagi Yayasan atau Perkumpulan dari PPh Badan. Status Yayasan atau Perkumpulan sebagai badan hukum adalah Subyek Pajak atau Wajib Pajak.
    Meskipun LSM Nin profit..
    Bagi penerimaan atas sumbangan atau donasi atau hibah yang digunakan bagi kepentingan nirlaba, memang dikecualikan dari obyek pajak. Namun penerimaan organisasi dari jenis lain, kemungkinan besar merupakan obyek pajak. Misalnya penerimaan dari peserta pelatihan, penerbitan dan penjualan buku, dll.

  • ranggaadyaksa

    Member
    12 August 2011 at 11:58 am

    Temans,

    Kewajiban perpajakannya tetap ada.

    Setuju dengan teman Marz

    Originaly posted by Marz:

    Karena Sumber Dana LSM/NGO/CSO dari Donatur atau Hibah atau Bantuan berarti PPh dibebaskan. Tetapi Apabila LSM/NGO/CSO melakukan kegiatan yang bersifat Bisnis (Tender Proyek dls) maka PPh di kenakan.

    Jadi kewajiban perpajakannya tergantung dari penghasilannya:
    – dari hibah, sumbangan, bantuan = pph badannya nihil
    – dari kegiatan komersial = pph badannya terutang

    Tapi meskipun nihil maupun terutang, tetap saja wajib menyampaikan spt tahunan.

    Jadi, bukan menyerahkan pajak, tetapi menyerahkan spt tahunan pph badan kali ya…

    Regards

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now