Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain pph 21 untuk karyawan harian

  • pph 21 untuk karyawan harian

     lela updated 15 years ago 6 Members · 9 Posts
  • lela

    Member
    25 February 2009 at 10:33 am

    Ass.
    Bagaimana perhitungan Pph 21 untuk karyawan yang upahnya dihitung harian & dibayarkan per minggu.

  • lela

    Member
    25 February 2009 at 10:33 am
  • denypurwo

    Member
    25 February 2009 at 11:31 am

    dear lela,

    barangkali bisa diberikan ilustrasi yang lebih detail. misalnya soal honorarium dll-nya. agar teman2 bisa memberikan jawaban dan contoh yang konkret.

    gimana teman-teman?

    denny

  • juni

    Member
    25 February 2009 at 11:42 am

    150rb perhari tidak dipotong pajak

  • ranto

    Member
    25 February 2009 at 1:41 pm

    coba rekan lela merujuk ke No.254/KMK.03/2008

  • juni

    Member
    25 February 2009 at 2:18 pm

    mendingan liat peraturan lama, kalo KMK 254 dan 252 itu belum begitu lengkap tidak ada contoh2nya, mendingan liat peraturan lamanya, dan ganti dengan kondisi baru, tarif dan ptkp
    gitu

  • Otong

    Member
    25 February 2009 at 5:13 pm

    Untuk pegawai harian bisa tapi untuk yang lain coba lihat dulu PMK-252-nya…

  • Larcenciel

    Member
    25 February 2009 at 5:45 pm

    diakumulasikan staun lgsg utk harian/mgguana

  • lela

    Member
    1 March 2009 at 7:44 pm

    Bisa bantu dengan contoh perhitungannya gak?
    misal seorang karyawan harian, dia dibayar perharinya sebesar Rp. 25.000,- dan dibayar seminggu sekali sebesar Rp. 150.000,-. Apakah dia kena PPh 21?

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now