Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh pasal 21 – Gross Up
PPh pasal 21 – Gross Up
Dear rekan Ortax,
Dari sekian banyak topik PPh 21 gross up yang ada disini, belum ada yg cukup dalam membahasnya :ilustrasi : Gaji Pokok Rp 2.016.000
Tunj. Kehadiran Rp 770.000
Tunj. Lembur Rp 640.925
Jamsostek (5,74%) Rp 115.718 => 5,74% x Ga.Pok
Tunj. Pajak : ???
akan menghasilkan Gaji Bruto..
Potongan – Potongan : Biaya Jabatan 5% (maksimal Rp 6.000.000) x Gaji Bruto
JHT 2% x Gaji Brutoyang saya ingin tanyakan :
1. Cara mendapatkan nilai tunjangan pajak tersebut agar sama PPh Pasal 21 Sebulan yang terhutang, karena itu prinsip Gross Up bukan ?
2. Apakah Tunjangan Pajak didapat dari Gaji Bruto ? Karena Tunjangan Pajak merupakan komponen Gai Bruto.
3. Karena kesalahan perhitungan HRD kami periode sebelumnya, bagaimana perlakuan utk pembayaran PPh pasal 21 bulan Juli – Des ? Karena kemungkinan kurang bayar kami akan besar di SPT 1721 bulan Maret 2012 nanti ?Terima kasih Rekan – rekan Ortax.
Mohon Bimbingannya.- Originaly posted by leoparhusip:
1. Cara mendapatkan nilai tunjangan pajak tersebut agar sama PPh Pasal 21 Sebulan yang terhutang, karena itu prinsip Gross Up bukan ?
Menghitungnya harus menggunakan Excel rekan, kalo tidak bisa keriting…
Tunjangan PPh sebesar Rp.103.547 sama dengan PPh yang terhutang
Dimana saya asumsikan PTKP 15.840.000Originaly posted by leoparhusip:2. Apakah Tunjangan Pajak didapat dari Gaji Bruto ? Karena Tunjangan Pajak merupakan komponen Gai Bruto.
Mengenai tunjangan pajak, dapat dilihat di aturan PER-31/2009
Originaly posted by leoparhusip:3. Karena kesalahan perhitungan HRD kami periode sebelumnya, bagaimana perlakuan utk pembayaran PPh pasal 21 bulan Juli – Des ? Karena kemungkinan kurang bayar kami akan besar di SPT 1721 bulan Maret 2012 nanti ?
Lakukan pembetulan saja…
Salam
> angka Rp.103.547 menjadi sama dengan PPh yang terhutang (asumsikan PTKP 15.840.000) didapat dari mana yah rekan ?
> tunjangan Pajak disini maksud saya rekan adalah tunjangan PPh, tapi terima kasih atas masukkannya. bagaimana menghitung tunjangan pph agar sama dengan PPh 21 sebulan yang akan kita bayarkan ?
> melakukan pembetulan untuk periode Jan – Jun 2011 rekan ? Bukankah 1721 nanti dapat dibayar kekurangannya di perhitungan tahunan 1721 pada bulan Desember saja ?
terima kasih.
- Originaly posted by leoparhusip:
Dari sekian banyak topik PPh 21 gross up yang ada disini, belum ada yg cukup dalam membahasnya :
Enggak juga, rekan… silahkan searching..
Originaly posted by leoparhusip:Cara mendapatkan nilai tunjangan pajak tersebut agar sama PPh Pasal 21 Sebulan yang terhutang, karena itu prinsip Gross Up bukan ?
Silahkan baca postingan ini http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=24525#pesan184709
Originaly posted by leoparhusip:Apakah Tunjangan Pajak didapat dari Gaji Bruto ?
Bisa dikatakan demikian..
Originaly posted by leoparhusip:Karena kesalahan perhitungan HRD kami periode sebelumnya, bagaimana perlakuan utk pembayaran PPh pasal 21 bulan Juli – Des ?
Dibuat pembetulan setiap bulan..
Originaly posted by leoparhusip:Karena kemungkinan kurang bayar kami akan besar di SPT 1721 bulan Maret 2012 nanti ?
Kenapa sampai Maret 2012? Paling lambat tgl 20 Jan 2012, rekan..
- Originaly posted by leoparhusip:
> angka Rp.103.547 menjadi sama dengan PPh yang terhutang (asumsikan PTKP 15.840.000) didapat dari mana yah rekan ?
Originaly posted by leoparhusip:> tunjangan Pajak disini maksud saya rekan adalah tunjangan PPh, tapi terima kasih atas masukkannya. bagaimana menghitung tunjangan pph agar sama dengan PPh 21 sebulan yang akan kita bayarkan ?
Mungkin basicnya dapat dipelajari di PER-31/2009, mengenai perhitungannya / rumusnya, mungkin dapat saya e-mail softcopy excelnya…
> melakukan pembetulan untuk periode Jan – Jun 2011 rekan ? Bukankah 1721 nanti dapat dibayar kekurangannya di perhitungan tahunan 1721 pada bulan Desember saja ?
Benar rekan, pembetulan dilakukan setiap bulan dengan sanksi administratif sebesar 2%, soalnya SPT sudah dilaporkan…
Jika didiamkan juga tidak masalah, dengan catatan risiko ditanggung sendiri…Salam
- Originaly posted by Keehlz:
Mungkin basicnya dapat dipelajari di PER-31/2009, mengenai perhitungannya / rumusnya, mungkin dapat saya e-mail softcopy excelnya…
baik saya tunggu kabar baiknya rekan Keehlz.. thx
leonardparhusip_06@yahoo.comOriginaly posted by begawan5060:Silahkan baca postingan ini http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=24525#pesan184709
baik rekan saya coba cek link-nya
Originaly posted by begawan5060:Kenapa sampai Maret 2012? Paling lambat tgl 20 Jan 2012, rekan..
ma'af saya yang salah menulis, iya karena itu pelaporan utk PPh pasal 21 masa Desember 2011 bukan ?
Gross up PPh 21 ini diberikan dalam bentuk tunjangan pajak kan rekan?dan tunjangan pajak juga merupakan elemen penghasilan kan rekan?
- Originaly posted by putrasyah:
Gross up PPh 21 ini diberikan dalam bentuk tunjangan pajak kan rekan?dan tunjangan pajak juga merupakan elemen penghasilan kan rekan?
Benar…
Rekan, Apa ada yang bersedia membagikan rumus excel Gross Up PPh pasal 21, tolong dong bagi2 kalau ada..
- Originaly posted by wisnuhsu:
Rekan, Apa ada yang bersedia membagikan rumus excel Gross Up PPh pasal 21, tolong dong bagi2 kalau ada..
cari di kontribusi member rekan, ada di pilihan download
- Originaly posted by Keehlz:
Menghitungnya harus menggunakan Excel rekan, kalo tidak bisa keriting…
kalau aslinya sdh keriting ntar bisa rebonding….
search aja di google ada toolsnya…atau di kanal Download ortax kayaknya ada excelnya…selamat mencoba