Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Amortisasi software brp tahun?
Amortisasi software brp tahun?
Selamat siang rekan semua,,
saya ada kesulitan,,mohon sekali bantuan rekan2 smua.
"Perush saya membeli software senilai Rp. 500 juta,,,ini penyusutannya bagaimana yah? brp tahun masa manfaatnya? Mohon sekali bantuannya segera..Terima kasih.
Masuk Kedalam Kelompok 1, 4 tahun..
Keputusan Dirjen Pajak (KEP) No. 316/PJ/2002
Menurut pasal 1, dalam perpajakan, aplikasi perangkat lunak dibagi dalam 2 kategori yaitu aplikasi umum dan aplikasi khusus. Program aplikasi umum adalah program yang dapat dipergunakan oleh pengguna (users) umum untuk memproses berbagai pekerjaan dengan komputer . Program aplikasi khusus adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi, pekerjaan atau kegiatan usaha tertentu, seperti di bidang perbankan, pasar modal, perhotelan, rumah sakit atau penerbangan. Dalam hal ini menurut saya program aplikasi akuntansi, adalah kategori program aplikasi khusus.
Menurut pasal 2, dalam perpajakan dikatakan bahwa Perangkat lunak komputer kecuali aplikasi UMUM, merupakan harta tak berwujud (intangible asset) yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dan termasuk dalam kelompok-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan. Sedangkan Perangkat lunak komputer berupa program aplikasi umum diperlakukan sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin.
Selain itu, Pasal 3 ayat 2 juga mengatakan :
Dalam hal program aplikasi umum tersebut pada ayat (1) diperoleh sebagai bagian dari harga pembelian perangkat keras komputer, maka pembebanannya sudah termasuk dalam penyusutan perangkat keras komputer tersebut (Kelompok-1).
Kemudian pada Pasal 3 ayat 3 dikatakan :
Atas pengeluaran/biaya perolehan dan upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi khusus yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan, pembebanannya dilakukan melalui amortisasi harta tak berwujud (Kelompok-1).
setuju dengan rekan-rekan yg lain
sebenarnya bisa berapa tahun, tergantung menganut dari sisi fiskal atau komersial. Jika komersial, ada koreksi fiskal. Lazimnya sih..maksimal 10 tahun untuk aset tidak berwujud. Mohon koreksinya.
ya..klik saja tautan ..rekan Edi…he he he
mantap-mantap. terimakasih, saya ikut menarik manfaatnya : )