Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › FORM SPT MASA 25
salam kenal rekan ortax
mohon pencerahannya dari rekan ortax semua
1.apakah spt masa 25 itu ada fomnya ?
karna yang saya tau untuk kewajiban BADAN apabila NIHIL ,
PPh 25 nya wajib dilaporkan setiap tgl 20 akhir bulan berikutnya ..tapi ketika saya cari form nya di google dan di dalam E-SPT
MASA ..kenapa tidak ada ya..
mohon bantuannya apabila ada rekan yang tau dimana saya bisa mencari form pph 25 tsb … atau bisa dikirim ke email saya di guitarist_the@yahoo.comthank's
untuk pph pasal 25 tidak ada formnya,, kalau dia LS berarti lang sung aja bayar dengan SSP kode MAP 411125 (OP) atau 411126 (badan) apabila melewati bank dah ngga perlu lapor lagi,, karena dianggap tanggal setoran sekaligus lapor!!! apabila nihil otomatis harus lapor menggunakan ssp tapi nihill…. bukan begitu reka2 ortax yang lain??? mohon koreksinya!
Setuju Sdr Rewa…
Surat Setoran Pajak (SSP) dgn kode MAP tsb dipersamakan dgn Surat Pemberitahuan Masa PPh pasal 25.(ketentuan hukum tentang hal tsb pernah ada, tetapi lupa penempatannya…)
- Originaly posted by harry_logic:
(ketentuan hukum tentang hal tsb pernah ada, tetapi lupa penempatannya…)
Mungkin ini yang dimaksud :
"Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 pada tempat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP."
Coba dirujuk pada PER-22 /PJ/2008 Tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Salam ORTax… berarti apabila pph 25 kita nihil pelaporannya cukup membawa lembar ke 3 SSP .., begitu bukan rekan2 ortax
- Originaly posted by harry_logic:
Surat Setoran Pajak (SSP) dgn kode MAP tsb dipersamakan dgn Surat Pemberitahuan Masa PPh pasal 25.
Ini juga yang membuat penasaran saya. Semua bentuk SPT masa ada keputusan Dirjen, kecuali SPT Masa PPh Psl 25. Apa saya yg tidak tahu, apa memang blm ada keputusannya.
Dear all friends
SPT Masa PPh Pasal 25 adalah SSP yang menyatakan penyetoran / pembaaran PPh Pasal 25 termasuk SSP NIHIL cfm. PER-22/PJ/2008 sbb:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 22/PJ/2008
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Pasal 4
(1) Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 pada tempat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.
(2) Wajib Pajak dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau angsuran PPh Pasal 25 dalam bentuk satuan mata uang selain rupiah atau yang melakukan pembayaran tidak secara on-line dan tidak mendapat validasi dengan NTPN, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Demikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
mohon pencerahannya
saya masih bingung ni
jadi sebaiknya untuk pelaporan PPh 25 NIHIL , saya cukup melapor dengan SSP lembar Ke 3 sebagai pengganti SPT MASA PPH 25
begitu bukan ..iya betul jika PPh 25 NIHIL cukup dengan SSP lembar ke 3 saja.
SE-07/PJ.22/1988 tentang fungsi SSP
SSP khusus pasal 25 dipersamakan sebagai SPT Masasdr Guitarist jangan ragu…..untuk PPh ps 25 Nihil….sepertia apa kata Sdri Evi dan sdr Juni…cukup SSP lembar ke 3
PPh masa 25 itu adalah angsuran PPh psl 29 untuk meringgankan wp itu sendiri pada akhir tahun. Kalau form SPT nya ngak ada kalau form setor uangnya ada pakai aja SSP
Memang sedikit aneh kalau nihil harus lapor, tetapi kalau tidak nihil artinya ada pembayaran malah tidak perlu lapor.
Untuk pph pasal 25, Kalau Sudah Bayar, kita memang tidak diwajibkan untuk melapor, karena telah dianggap melapor pada saat kita membayar. Untuk yang nihil kita memang diwajibkan untuk melapor… semoga jelas..