• FORM SPT MASA 25

     wij updated 11 years, 11 months ago 16 Members · 20 Posts
  • guitarist

    Member
    22 February 2009 at 4:30 pm
  • guitarist

    Member
    22 February 2009 at 4:30 pm

    salam kenal rekan ortax

    mohon pencerahannya dari rekan ortax semua
    1.apakah spt masa 25 itu ada fomnya ?
    karna yang saya tau untuk kewajiban BADAN apabila NIHIL ,
    PPh 25 nya wajib dilaporkan setiap tgl 20 akhir bulan berikutnya ..tapi ketika saya cari form nya di google dan di dalam E-SPT
    MASA ..kenapa tidak ada ya..
    mohon bantuannya apabila ada rekan yang tau dimana saya bisa mencari form pph 25 tsb … atau bisa dikirim ke email saya di guitarist_the@yahoo.com

    thank's

  • Rewa

    Member
    22 February 2009 at 8:36 pm

    untuk pph pasal 25 tidak ada formnya,, kalau dia LS berarti lang sung aja bayar dengan SSP kode MAP 411125 (OP) atau 411126 (badan) apabila melewati bank dah ngga perlu lapor lagi,, karena dianggap tanggal setoran sekaligus lapor!!! apabila nihil otomatis harus lapor menggunakan ssp tapi nihill…. bukan begitu reka2 ortax yang lain??? mohon koreksinya!

  • harry_logic

    Member
    23 February 2009 at 1:49 am

    Setuju Sdr Rewa…
    Surat Setoran Pajak (SSP) dgn kode MAP tsb dipersamakan dgn Surat Pemberitahuan Masa PPh pasal 25.

    (ketentuan hukum tentang hal tsb pernah ada, tetapi lupa penempatannya…)

  • suyanto99

    Member
    23 February 2009 at 8:04 am
    Originaly posted by harry_logic:

    (ketentuan hukum tentang hal tsb pernah ada, tetapi lupa penempatannya…)

    Mungkin ini yang dimaksud :
    "Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 pada tempat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP."
    Coba dirujuk pada PER-22 /PJ/2008 Tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
    Salam ORTax…

  • guitarist

    Member
    23 February 2009 at 8:42 am

    berarti apabila pph 25 kita nihil pelaporannya cukup membawa lembar ke 3 SSP .., begitu bukan rekan2 ortax

  • begawan5060

    Member
    23 February 2009 at 8:44 am
    Originaly posted by harry_logic:

    Surat Setoran Pajak (SSP) dgn kode MAP tsb dipersamakan dgn Surat Pemberitahuan Masa PPh pasal 25.

    Ini juga yang membuat penasaran saya. Semua bentuk SPT masa ada keputusan Dirjen, kecuali SPT Masa PPh Psl 25. Apa saya yg tidak tahu, apa memang blm ada keputusannya.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    23 February 2009 at 9:27 am

    Dear all friends

    SPT Masa PPh Pasal 25 adalah SSP yang menyatakan penyetoran / pembaaran PPh Pasal 25 termasuk SSP NIHIL cfm. PER-22/PJ/2008 sbb:

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 22/PJ/2008
    TENTANG
    TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
    PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
    Pasal 4
    (1) Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 pada tempat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.
    (2) Wajib Pajak dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau angsuran PPh Pasal 25 dalam bentuk satuan mata uang selain rupiah atau yang melakukan pembayaran tidak secara on-line dan tidak mendapat validasi dengan NTPN, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Demikian

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • guitarist

    Member
    23 February 2009 at 11:04 am

    mohon pencerahannya

    saya masih bingung ni

    jadi sebaiknya untuk pelaporan PPh 25 NIHIL , saya cukup melapor dengan SSP lembar Ke 3 sebagai pengganti SPT MASA PPH 25
    begitu bukan ..

  • evi_sovia

    Member
    23 February 2009 at 11:29 am

    iya betul jika PPh 25 NIHIL cukup dengan SSP lembar ke 3 saja.

  • juni

    Member
    23 February 2009 at 1:41 pm

    SE-07/PJ.22/1988 tentang fungsi SSP
    SSP khusus pasal 25 dipersamakan sebagai SPT Masa

  • Koostadi S

    Member
    23 February 2009 at 2:34 pm

    sdr Guitarist jangan ragu…..untuk PPh ps 25 Nihil….sepertia apa kata Sdri Evi dan sdr Juni…cukup SSP lembar ke 3

  • herijanto

    Member
    23 February 2009 at 7:01 pm

    PPh masa 25 itu adalah angsuran PPh psl 29 untuk meringgankan wp itu sendiri pada akhir tahun. Kalau form SPT nya ngak ada kalau form setor uangnya ada pakai aja SSP

  • herjos

    Member
    23 February 2009 at 7:33 pm

    Memang sedikit aneh kalau nihil harus lapor, tetapi kalau tidak nihil artinya ada pembayaran malah tidak perlu lapor.

  • bayem

    Member
    24 February 2009 at 8:02 am

    Untuk pph pasal 25, Kalau Sudah Bayar, kita memang tidak diwajibkan untuk melapor, karena telah dianggap melapor pada saat kita membayar. Untuk yang nihil kita memang diwajibkan untuk melapor… semoga jelas..

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now