•   •  Forum Diskusi ORTax
Quick Login :
   • 

PPh Badan
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Badan dan permasalahannya
Topik = 7504 , Bahasan = 58299
FORM SPT MASA 25
Pencetus Pendapat
guitarist

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 22 Feb 2009.
Posts : 58.
22 Feb 2009 16:30

salam kenal rekan ortax

mohon pencerahannya dari rekan ortax semua
1.apakah spt masa 25 itu ada fomnya ?
karna yang saya tau untuk kewajiban BADAN apabila NIHIL ,
PPh 25 nya wajib dilaporkan setiap tgl 20 akhir bulan berikutnya ..tapi ketika saya cari form nya di google dan di dalam E-SPT
MASA ..kenapa tidak ada ya..
mohon bantuannya apabila ada rekan yang tau dimana saya bisa mencari form pph 25 tsb ... atau bisa dikirim ke email saya di guitarist_the@yahoo.com


thank's

Rewa

Genuine


Location : Bandung.
Joined : 12 Dec 2008.
Posts : 988.
22 Feb 2009 20:36

untuk pph pasal 25 tidak ada formnya,, kalau dia LS berarti lang sung aja bayar dengan SSP kode MAP 411125 (OP) atau 411126 (badan) apabila melewati bank dah ngga perlu lapor lagi,, karena dianggap tanggal setoran sekaligus lapor!!! apabila nihil otomatis harus lapor menggunakan ssp tapi nihill.... bukan begitu reka2 ortax yang lain??? mohon koreksinya!

harry_logic

Genuine


Location : Puri Hijau - Purwokerto.
Joined : 18 Sep 2008.
Posts : 1355.
23 Feb 2009 01:49

Setuju Sdr Rewa...
Surat Setoran Pajak (SSP) dgn kode MAP tsb dipersamakan dgn Surat Pemberitahuan Masa PPh pasal 25.


(ketentuan hukum tentang hal tsb pernah ada, tetapi lupa penempatannya...)

suyanto99

Genuine


Location : .
Joined : 03 May 2008.
Posts : 908.
23 Feb 2009 08:04

Originaly posted by harry_logic:
(ketentuan hukum tentang hal tsb pernah ada, tetapi lupa penempatannya...)


Mungkin ini yang dimaksud :
"Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 pada tempat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP."
Coba dirujuk pada PER-22 /PJ/2008 Tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Salam ORTax...

guitarist

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 22 Feb 2009.
Posts : 58.
23 Feb 2009 08:42

berarti apabila pph 25 kita nihil pelaporannya cukup membawa lembar ke 3 SSP .., begitu bukan rekan2 ortax

begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 19869.
23 Feb 2009 08:44

Originaly posted by harry_logic:
Surat Setoran Pajak (SSP) dgn kode MAP tsb dipersamakan dgn Surat Pemberitahuan Masa PPh pasal 25.


Ini juga yang membuat penasaran saya. Semua bentuk SPT masa ada keputusan Dirjen, kecuali SPT Masa PPh Psl 25. Apa saya yg tidak tahu, apa memang blm ada keputusannya.

RITZKY FIRDAUS

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 28 Aug 2008.
Posts : 1042.
23 Feb 2009 09:27

Dear all friends

SPT Masa PPh Pasal 25 adalah SSP yang menyatakan penyetoran / pembaaran PPh Pasal 25 termasuk SSP NIHIL cfm. PER-22/PJ/2008 sbb:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 22/PJ/2008
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Pasal 4
(1) Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 pada tempat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.
(2) Wajib Pajak dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau angsuran PPh Pasal 25 dalam bentuk satuan mata uang selain rupiah atau yang melakukan pembayaran tidak secara on-line dan tidak mendapat validasi dengan NTPN, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian

Regard's

RITZKY FIRDAUS.

guitarist

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 22 Feb 2009.
Posts : 58.
23 Feb 2009 11:04

mohon pencerahannya

saya masih bingung ni

jadi sebaiknya untuk pelaporan PPh 25 NIHIL , saya cukup melapor dengan SSP lembar Ke 3 sebagai pengganti SPT MASA PPH 25
begitu bukan ..

evi_sovia

Newbie


Location : Bogor.
Joined : 13 Feb 2009.
Posts : 8.
23 Feb 2009 11:29

iya betul jika PPh 25 NIHIL cukup dengan SSP lembar ke 3 saja.

juni

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 21 Jan 2008.
Posts : 1163.
23 Feb 2009 13:41

SE-07/PJ.22/1988 tentang fungsi SSP
SSP khusus pasal 25 dipersamakan sebagai SPT Masa

Halaman 1 dari 2 •  1  2   • FirsT | PreV | NexT | LasT  •  Back to TOP

Home | Site Map | About Us | Testimonial | Disclaimer | Info Iklan

Daftar Alamat KPP | Kantor Akuntan Publik | Kantor Konsultan Pajak | Buku Pajak | Software Pajak | Sekolah / Brevet Pajak | Careers
Arsip Berita | Announcement | Info Lainnya | Polling | Event | Forum | Kontribusi Member | Aplikasi | Formulir

Peraturan | Tax Treaty | Kurs Menteri Keuangan | Kurs Bank Indonesia | Panduan | Artikel

 

Organized by:
Tax Centre FISIP Universitas Indonesia & PT. Integral Data Prima

©2007, All Rights Reserved. This site is best viewed with a resolution of 1024x768 (or higher)
and supports Microsoft Internet Explorer 6.0++, FireFox 1.0.4++ and Netscape 7.01++.