Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Perjalanan Dinas Karyawan Apakah Dipotong Pajak

  • Perjalanan Dinas Karyawan Apakah Dipotong Pajak

     Cheonjae updated 12 years, 8 months ago 11 Members · 19 Posts
  • suryo

    Member
    18 July 2011 at 11:42 am

    Salam Rekan-rekan Ortax

    Mohon masukan dan informasinya…
    Apakah Perjalanan Dinas Karyawan masuk sebagai Natura ???
    Kemudian atas natura tsb (Perjalanan Dinas) perlu dipotong pajak???

    Terimakasih atas informasi dan masukkannya
    Salam

  • suryo

    Member
    18 July 2011 at 11:42 am
  • keshy

    Member
    18 July 2011 at 12:20 pm

    Perjalanan dinas pegawai sbg DE
    >Didukung bukti-bukti yang sah/ dapat dipertanggungjawabkan
    >lumpsum dianggap honor pegawai
    >Honor/ uang saku
    Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh

    Perjalanan dinas pegawai sbg nonDE
    >Lumpsum (tidak didukung bukti-bukti)
    >Biaya Piknik/ rekreasi
    Pasal 9 huruf e UU PPh

    Salam,
    CMIIW

  • suryo

    Member
    18 July 2011 at 1:11 pm

    salam rekan Keshy

    Kemudian mekanisme pemotongan pajaknya bagaimana ya??
    Trus tarif pajaknya berapa ya??
    Mohon informasinya…

  • d3d1hr

    Member
    18 July 2011 at 4:22 pm

    Dibayarkan dalam bentuk apa rekan perjalanan dinasnya…

    Salam…

  • Cheonjae

    Member
    18 July 2011 at 4:42 pm

    sy juga punya kendala yg sama dengan rekan suryo cara penghitungan PPh 21 atas lumpsum dan uang saku tersebut digabungkan dengan gaji bulan dimana terjadinya perjalanan dinas atau bagaimana ya rekans2??

    Salam

  • Adi_onPIB

    Member
    19 July 2011 at 9:35 am

    permisi…
    kalo perjalanan dinas PNS yg sumber dananya dari APBN/D, itu kan sistemnya reimbursment dan itu dari sisi pegawai yang ditugaskan bukan merupakan penghasilan, karena sifatnya penggantian, sehingga tidak menjadi Objek PPh 21.

    dalam perusahaan, jika itu sifatnya penggantian, maka bagi perusahaan itu menjadi DE, dan bagi si karyawan itu bukan objek PPh 21. Karena, bagi Perusahaan itu adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dan bagi karyawan bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan.
    Hal ini diatur secara jelas dalam Pasal 4 ayat 3 huruf D UU No. 36 Tahun 2008.

    Terima kasih

  • ingintahupajak

    Member
    19 July 2011 at 10:07 am

    Tambahan dan ralat rekan.
    Sebenarnya kalopun tidak dipotong oleh pihak yang mencharter, nanti pada saat pengisian SPT Masa PPh 15 nya, jumlah yang seharusnya dipotong tersebut tidak boleh dicantumkan di B.2.d.

    Dengan kata lain akan ada jumlah yang wajib dibayar sendiri.
    CMIIW

  • ingintahupajak

    Member
    19 July 2011 at 10:08 am

    Eh maaf, salah room!!
    Aduh salah buka tab, maaf rekan2…

  • fadhilrachman

    Member
    19 July 2011 at 10:19 am

    ha…ha….ha……..untung cepat infonya……tadinya udah bingung bacanya…..

  • suryo

    Member
    19 July 2011 at 3:34 pm

    Salam Rekan Adi

    Mau bertanya lebih lanjut u/ Perjalanan dinas…
    Di Entitas kami, memakai sistem reimbursment,
    Biaya-biaya yg dikeluarkan spt transport, airport tax, hotel dll diganti sesuai pengeluaran
    tetapi tetap ada uang saku (lumpsum) sebagai ganti uang makan harian yg jumlahnya kira-kira setara dengan biaya makan harian…
    Pertanyaannya adalah, apakah sistem ini tetap tidak dikenakan pajak???

  • Cheonjae

    Member
    20 July 2011 at 9:07 am

    Kalau Lumpsum itu sepertinya tambahan penghasilan bagi karyawan

  • Djuniarto

    Member
    20 July 2011 at 12:50 pm

    Menurut pendapat saya, reimbursement tsb bukan merupakan penghasilan karyawan, krn perjalanan dinas tsb dalam rangka 3 M, tetapi memang sebaiknya harus ada bukti otentik agar biaya tersebut bisa sebagai Deductable Expenses bagi perusahaan

  • d3d1hr

    Member
    21 July 2011 at 7:58 am
    Originaly posted by suryo:

    Di Entitas kami, memakai sistem reimbursment,
    Biaya-biaya yg dikeluarkan spt transport, airport tax, hotel dll diganti sesuai pengeluaran
    tetapi tetap ada uang saku (lumpsum) sebagai ganti uang makan harian yg jumlahnya kira-kira setara dengan biaya makan harian…
    Pertanyaannya adalah, apakah sistem ini tetap tidak dikenakan pajak???

    Untuk biaya" yang direimbursment yang disertai bukti yang valid maka bukan merupakan penghasilan bagi karyawan (tidak dipotong PPH 21), sedangkan uang saku (lumpsum) yang nyata" diterima oleh karyawan maka merupakan penghasilan karyawan yang bersangkutan dan merupakan obyek PPH 21…

    Salam…

  • Kelvinadityo

    Member
    21 July 2011 at 8:56 am

    Untuk tarif pajak dan pemotongan uang saku (lumpsum) apakah bisa langsung dikali 5% atau dihitung bersama PPh gaji bulan yang bersangkutan?

    terimakasih

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now