• ppn hadiah

     ilmahudalina updated 12 years, 8 months ago 7 Members · 12 Posts
  • suewir

    Member
    15 July 2011 at 6:50 pm

    Rekan ortax,mohon bantuannya.
    perusahaan kami (distributor) mendapat hadiah berupa mobil dari pabrik, dan kami memperoleh faktur pajak dari pabrik dengan keterangan "pemberian hadiah ", dengan alasan pabrik saat medapatkan mobil tersebut,mereka juga mendapatkan faktur dari dealer,sehingga mereka harus membuka faktur keluaran untuk 'membuang ppn' nya.
    Namun mereka juga membuka bukti potong pph 23 sebesar 15% (hadiah dan penghargaan).
    yang menjadi pertanyaan,bukankah dengan adanya bukti potong, pabrik membukukan sebagai biaya, berarti kami harus mengakui sebagai penghasilan,sehingga kami harus membuat faktur pajak keluaran??

    terimakasih untuk penjelasannya

  • suewir

    Member
    15 July 2011 at 6:50 pm
  • ingintahupajak

    Member
    15 July 2011 at 8:13 pm
    Originaly posted by suewir:

    sehingga kami harus membuat faktur pajak keluaran??

    Kok bisa pajak keluaran rekan?
    Disini kan pihak anda yang mendapat hadiah mobil, bukan yang menyerahkan mobil, jadi harusnya atas FP yang dibuka oleh pabrik, PPN yang tercantum merupakan PM bagi anda, bukan PK.
    Dan transaksi pemberian hadiah, perlakuan PPN adalah ~> pemberian cuma2, dimana yang menjadi DPP adalah Harga Jual – Laba kotor.

    CMIIW

  • fadhilrachman

    Member
    16 July 2011 at 10:25 am

    bisa gak kita kreditkan PPN Masukan seperti ini rekan

    salam

  • begawan5060

    Member
    16 July 2011 at 8:33 pm
    Originaly posted by fadhilrachman:

    bisa gak kita kreditkan PPN Masukan seperti ini rekan

    Bisa, sepanjang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan bukan sedan/station wagon..

  • ilmahudalina

    Member
    17 July 2011 at 12:58 am
    Originaly posted by begawan5060:

    dan bukan sedan/station wagon..

    mksdnya bukan sedan/station wagon itu bagaimana rekan begawan?? apakah ada perbedaan perlakuan terhadap PPN nya berdasarkan jenis/kategori hadiah??

    salam

  • rheza

    Member
    17 July 2011 at 7:13 pm

    yang dimaksud rekan begawan adalah pasal 9 UU PPN rekan :
    Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

    perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan

    salam

  • suewir

    Member
    22 July 2011 at 6:57 pm

    Rekan ortax,mohon dibantu lagi ya,untuk jurnalnya bagaimana? terimakasih

  • Aries Tanno

    Member
    22 July 2011 at 7:09 pm
    Originaly posted by suewir:

    Rekan ortax,mohon dibantu lagi ya,untuk jurnalnya bagaimana? terimakasih

    Nilai hadiah berapa?
    Yang bayar PPh 23 siapa?

    Salam

  • suewir

    Member
    25 July 2011 at 6:43 pm

    misalkan hadiah 110.000.000sudah include ppn,dan jurnal kalau pph 23 dibayar oleh pabrik ,juga jurnal kalau pph 23 dibayar oleh distributor (karena sebenarnya distributor tidak keberatan kalau harus membayar pph 23,tapi pabrik kekeuh membayarkan sendiri) terimakasih.

  • ilmahudalina

    Member
    26 July 2011 at 3:17 am

    terima kasih atas penjelasannya rekan begawan..

    salam

  • ilmahudalina

    Member
    26 July 2011 at 3:17 am

    dan juga kepada rekan rheza… 🙂

    salam

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now