Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH 22 ( IMPORT ) tidak bisa dikreditkan??????

  • PPH 22 ( IMPORT ) tidak bisa dikreditkan??????

  • viero

    Member
    15 July 2011 at 2:03 pm

    rekan2 ortaxer yg senior,

    mohon pencerahannya, kami kmrn br selesai di periksa oleh Fiskus, tetapi dr pemeriksaan pph 22 import yg kami kredit kan fiskus tidak terima, katanya dlm hal ini kita tidak dipotong oleh pihak lain dan tidak ada bukti potong, sdg kan form SSP import nya ini hanyalah bukti pemotongan atas pph import yg kami byrkan ke bea cukai, apakah fiskus ini benar?? trus pph 22 import ini untuk apa donk kami gunakan kalo tidak sebagai pengkreditan?? pls pencerahannya yah..thx..

  • viero

    Member
    15 July 2011 at 2:03 pm
  • viero

    Member
    15 July 2011 at 2:33 pm

    rekan2 senior monggo tanggapannya….

  • Budianto

    Member
    15 July 2011 at 3:19 pm

    waduh ngaco itu pemeriksa rekan viero…
    kalau memang begitu, minta aturannya saja.
    lihat PMK-154 th 2010 pasal 6 ayat 1
    Salam.

  • Cheonjae

    Member
    15 July 2011 at 3:30 pm

    Setuju dengan Rekan Budianto asalkan rekan Viero mempunyai bukti SSPCP dan PIB asli tidak usah ragu untuk mengkreditkan PPh 22 Import tersebut

    Salam

  • newbiepajak

    Member
    15 July 2011 at 3:58 pm
    Originaly posted by budianto:

    waduh ngaco itu pemeriksa rekan viero…
    kalau memang begitu, minta aturannya saja.
    lihat PMK-154 th 2010 pasal 6 ayat 1

    Pasal 6
    (1)Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh importir, Direktorat Jenderal Bea
    dan Cukai dan pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf
    b, huruf c dan, huruf d, menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang
    berlaku sebagai Bukti Pemungutan Pajak.
    (2)Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e, huruf f, dan
    huruf g, wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
    dalam rangkap 3 (tiga), yaitu :
    a. lembar kesatu untuk Wajib Pajak (pembeli/pedagang pengumpul);
    b. lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan
    Pajak (dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
    Pasal 22); dan
    c. lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan.
    Pasal 7
    Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib melaporkan hasil
    pemungutannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor
    Pelayanan Pajak.
    Pasal 8
    Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
    dan pelaporan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 7, dilakukan sesuai jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam
    Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan tanggal jatuh
    tempo pembayaran, penyetoran dan pelaporan pemungutan pajak.
    Pasal 9
    (1)Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang, pembelian barang
    oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c
    dan, huruf d, penjualan hasil produksi industri semen, industri kertas, industri
    baja dan industri otomotif dan pembelia

  • viero

    Member
    15 July 2011 at 4:21 pm

    @ budianto : trima kasih atas komentarnya, saya jg sdh jls kan sewktu fiskus minta tanggapan atas draft akhir fiskus, namun fiskus tetap beranggapan bahwa ini hanyalah sebagai bukti pembayaran aja ke bea cukai
    @ Cheonjae : trima kasih atas komennya, semua dokumen import kami sdh lengkap sekali kalo tidak saya jg tdk berani mengkreditkannya
    @ newbiepajak : thx for ur comment ttp aja kmrn ga bisa sampe saya speechless 🙁

  • free85

    Member
    15 July 2011 at 5:09 pm
    Originaly posted by viero:

    katanya dlm hal ini kita tidak dipotong oleh pihak lain dan tidak ada bukti potong

    Betul, karena WP yang menyetorkan sendiri PPH 22 yang terutang..

    Originaly posted by viero:

    sdg kan form SSP import nya ini hanyalah bukti pemotongan atas pph import yg kami byrkan ke bea cukai

    ini adalah bukti penyetoran pph 22, dan jelas bisa dikreditkan..

    Kalo nilainya material, maju ke proses hukum berikutnya rekan..

  • viero

    Member
    15 July 2011 at 6:46 pm

    @ free85 : thx 4 ur support…

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now