Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PEMAHAMAN PASAL 38 vs 39 UU KUP
mohon bantuan rekan2 ORTAX
Mengenai Pasal 38 dan 39 dikatakan disana adanya Unsur "alpa" dan "sengaja" ???
Hukuman Kurungan dan Hukuman Penjara ????
klo menurut ilmu hukum,,,,kurungan karena pelanggaran dan penjara karena kejahatan…pasal 38 dan pasal 39 menurut saya menrupakan pasal yg rancu dan ambigu,,,,,,BAGAIMANA ATAU INDIKATOR APAKAH YG DAPAT MEMBEDAKAN ANTARA "KEALPAAN" DAN "KESEGAJAAN" ????
KARENA BANYAK PENGACARA YG PANDAI BERMAIN KATA-KATA ???MOHON PENCERAHANNYA
menurut sy :
pasal 38 (alpha) itu terjadi setelah kita melakukan pasal 13a (kealphaan pertama kali yg berkaibat kerugian negara.
sedangkan sengaja (pasal 39 ayat 1) tidak.
menurut rekan2 lain???- Originaly posted by darwis setiawan:
pasal 38 dan pasal 39 menurut saya menrupakan pasal yg rancu dan ambigu
Originaly posted by darwis setiawan:KARENA BANYAK PENGACARA YG PANDAI BERMAIN KATA-KATA
Jangan2 anda ini pengacara yah ??
Kalo menurut saya di undang-undang terserbut jelas dibedakan antara alpa dan senggaja..!!