Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PEMAHAMAN PASAL 38 vs 39 UU KUP

  • PEMAHAMAN PASAL 38 vs 39 UU KUP

     juni updated 12 years, 9 months ago 3 Members · 4 Posts
  • darwis setiawan

    Member
    14 July 2011 at 8:47 am

    mohon bantuan rekan2 ORTAX

    Mengenai Pasal 38 dan 39 dikatakan disana adanya Unsur "alpa" dan "sengaja" ???
    Hukuman Kurungan dan Hukuman Penjara ????
    klo menurut ilmu hukum,,,,kurungan karena pelanggaran dan penjara karena kejahatan…

    pasal 38 dan pasal 39 menurut saya menrupakan pasal yg rancu dan ambigu,,,,,,BAGAIMANA ATAU INDIKATOR APAKAH YG DAPAT MEMBEDAKAN ANTARA "KEALPAAN" DAN "KESEGAJAAN" ????
    KARENA BANYAK PENGACARA YG PANDAI BERMAIN KATA-KATA ???

    MOHON PENCERAHANNYA

  • darwis setiawan

    Member
    14 July 2011 at 8:47 am
  • siuznar

    Member
    14 July 2011 at 11:05 am

    menurut sy :
    pasal 38 (alpha) itu terjadi setelah kita melakukan pasal 13a (kealphaan pertama kali yg berkaibat kerugian negara.
    sedangkan sengaja (pasal 39 ayat 1) tidak.
    menurut rekan2 lain???

  • juni

    Member
    14 July 2011 at 11:59 am
    Originaly posted by darwis setiawan:

    pasal 38 dan pasal 39 menurut saya menrupakan pasal yg rancu dan ambigu

    Originaly posted by darwis setiawan:

    KARENA BANYAK PENGACARA YG PANDAI BERMAIN KATA-KATA

    Jangan2 anda ini pengacara yah ??

    Kalo menurut saya di undang-undang terserbut jelas dibedakan antara alpa dan senggaja..!!

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now