Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan beda termin dengan uang muka

  • beda termin dengan uang muka

     fajar.andhika updated 12 years, 9 months ago 9 Members · 14 Posts
  • debi

    Member
    13 July 2011 at 9:41 am

    Dear all rekan ortax….
    Mohon bantuannya nih….pada faktur pajak ada tertera : harga jual/nilai pengantian/uang muka/termin. yang ingin saya tanyakan apakah bedanya uang muka dengan termin yang tertera pada faktur pajak, jika kita menerima uang muka dari supplier yang mana yang kita pakai uang muka atau termin….
    terima kasih…

  • debi

    Member
    13 July 2011 at 9:41 am
  • yoyonunuyo

    Member
    13 July 2011 at 10:40 am
    Originaly posted by debi:

    jika kita menerima uang muka dari supplier yang mana yang kita pakai uang muka atau termin….

    uang muka,rekan

  • yoyonunuyo

    Member
    13 July 2011 at 10:45 am
    Originaly posted by debi:

    bedanya uang muka dengan termin yang tertera pada faktur pajak

    istilah termin untuk pekerjaan yg dilakukan dalam beberapa tahap.
    Dalam hal ini terdapat pembayaran atas tahapan pekerjaan.
    Istilah uang muka untuk pembayaran uang sebelum dilakukan penyerahan.

    Salam

  • debi

    Member
    13 July 2011 at 1:01 pm

    apakah jatuh tempo pembayaran termasuk dalam kategori termin?

  • Banddoat

    Member
    13 July 2011 at 4:03 pm
    Originaly posted by debi:

    apakah jatuh tempo pembayaran termasuk dalam kategori termin?

    Bisa jadi…

    Originaly posted by yoyonunuyo:

    Dalam hal ini terdapat pembayaran atas tahapan pekerjaan.

  • yadis10

    Member
    13 July 2011 at 4:15 pm

    sekedar ilustrasi u/ memperjelas PT. A mendapatkan Proyek dr PT.B untuk membuat gorengan sebanyak 1000 bh dg masa pengerjaan 1 bulan dari tgl 1 juli s.d 31 juli total proyek Rp. 10.000.000. pada tanggal 1 Juli PT. A menerima UM pembayaran 20% dr PT.B. Pada tanggal 15 Juli Progress telah mencapai 50% dan PT. A mendapat Pembayaran Termin 1 sesuai dengan Progress yg dicapai. Pada Tanggal 25 Juli mendapatkan Pembayaran Termin 2 dan Progress telah mencapai 75%. dan pada tgl 31 PT. A mendapatkan Pelunasan pembayaran dari PT.B

    Semoga membantu

  • Cheonjae

    Member
    14 July 2011 at 8:34 am

    Pembayaran dengan menggunakan termin biasanya untuk kegiatan usaha konstruksi rekan.

    Salam

  • w2nz1976

    Member
    14 July 2011 at 8:41 am

    Uang muka = Pembayaran sebagian, namun belum terjadi penyerahan BKP/JKP
    Termin = sudah dilakukan penyerahan BKP/JKP, namun penyerahannya dilakukan secara bertahap. Contoh penyerahan jasa konstruksi yg pembayarannya dilakukan sesuai progress pekerjaan.

  • fadhilrachman

    Member
    14 July 2011 at 9:17 am
    Originaly posted by w2nz1976:

    Uang muka = Pembayaran sebagian, namun belum terjadi penyerahan BKP/JKP
    Termin = sudah dilakukan penyerahan BKP/JKP, namun penyerahannya dilakukan secara bertahap. Contoh penyerahan jasa konstruksi yg pembayarannya dilakukan sesuai progress pekerjaan.

    sependapat

  • putragiri

    Member
    15 July 2011 at 8:10 am

    Apakah istilah termin hanya berlaku dalam jasa konstruksi, bagaimana bila penjualan dimana pembayaran dilakukan dengan cara dicicil tiap bulan,.
    misal: dalam pembelian BKP pembayarannya dicicil 5x,?
    istilah apa yang muncul dalam perpajakan..

    Mohon pencerahan?

    salam

  • putragiri

    Member
    15 July 2011 at 8:11 am
    Originaly posted by putragiri:

    misal: dalam pembelian BKP pembayarannya dicicil 5x,?
    istilah apa yang muncul dalam perpajakan..

    revisi: Penjualan

  • fajar.andhika

    Member
    20 July 2011 at 4:52 pm

    PPN tetap terutang pada saat penyerahan BKP tersebut rekan putrigiri. tanpa melihat adanya cara pembayaran yang dilakukan.

    Kecuali terdapat pembayaran di muka sebelum terjadinya penyerahan barang. maka PKP tersebut harus memungut PPN dan memungut sisanya pada saat penyerahan uang muka.

    Istilah termin lebih condong ke penyerahan jasa. seperti sudah dicontohkan beberapa rekan yaitu konstruksi ataupun jasa profesional yang dalam perjanjian mengatur adanya tahapan pekerjaan yang akan ditagihkan ke klien..

  • fajar.andhika

    Member
    20 July 2011 at 4:53 pm
    Originaly posted by fajar.andhika:

    Kecuali terdapat pembayaran di muka sebelum terjadinya penyerahan barang. maka PKP tersebut harus memungut PPN dan memungut sisanya pada saat penyerahan uang muka.

    maksudnya penyerahan barang

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now