Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › beda termin dengan uang muka
beda termin dengan uang muka
Dear all rekan ortax….
Mohon bantuannya nih….pada faktur pajak ada tertera : harga jual/nilai pengantian/uang muka/termin. yang ingin saya tanyakan apakah bedanya uang muka dengan termin yang tertera pada faktur pajak, jika kita menerima uang muka dari supplier yang mana yang kita pakai uang muka atau termin….
terima kasih…- Originaly posted by debi:
jika kita menerima uang muka dari supplier yang mana yang kita pakai uang muka atau termin….
uang muka,rekan
- Originaly posted by debi:
bedanya uang muka dengan termin yang tertera pada faktur pajak
istilah termin untuk pekerjaan yg dilakukan dalam beberapa tahap.
Dalam hal ini terdapat pembayaran atas tahapan pekerjaan.
Istilah uang muka untuk pembayaran uang sebelum dilakukan penyerahan.Salam
apakah jatuh tempo pembayaran termasuk dalam kategori termin?
- Originaly posted by debi:
apakah jatuh tempo pembayaran termasuk dalam kategori termin?
Bisa jadi…
Originaly posted by yoyonunuyo:Dalam hal ini terdapat pembayaran atas tahapan pekerjaan.
sekedar ilustrasi u/ memperjelas PT. A mendapatkan Proyek dr PT.B untuk membuat gorengan sebanyak 1000 bh dg masa pengerjaan 1 bulan dari tgl 1 juli s.d 31 juli total proyek Rp. 10.000.000. pada tanggal 1 Juli PT. A menerima UM pembayaran 20% dr PT.B. Pada tanggal 15 Juli Progress telah mencapai 50% dan PT. A mendapat Pembayaran Termin 1 sesuai dengan Progress yg dicapai. Pada Tanggal 25 Juli mendapatkan Pembayaran Termin 2 dan Progress telah mencapai 75%. dan pada tgl 31 PT. A mendapatkan Pelunasan pembayaran dari PT.B
Semoga membantu
Pembayaran dengan menggunakan termin biasanya untuk kegiatan usaha konstruksi rekan.
Salam
Uang muka = Pembayaran sebagian, namun belum terjadi penyerahan BKP/JKP
Termin = sudah dilakukan penyerahan BKP/JKP, namun penyerahannya dilakukan secara bertahap. Contoh penyerahan jasa konstruksi yg pembayarannya dilakukan sesuai progress pekerjaan.- Originaly posted by w2nz1976:
Uang muka = Pembayaran sebagian, namun belum terjadi penyerahan BKP/JKP
Termin = sudah dilakukan penyerahan BKP/JKP, namun penyerahannya dilakukan secara bertahap. Contoh penyerahan jasa konstruksi yg pembayarannya dilakukan sesuai progress pekerjaan.sependapat
Apakah istilah termin hanya berlaku dalam jasa konstruksi, bagaimana bila penjualan dimana pembayaran dilakukan dengan cara dicicil tiap bulan,.
misal: dalam pembelian BKP pembayarannya dicicil 5x,?
istilah apa yang muncul dalam perpajakan..Mohon pencerahan?
salam
- Originaly posted by putragiri:
misal: dalam pembelian BKP pembayarannya dicicil 5x,?
istilah apa yang muncul dalam perpajakan..revisi: Penjualan
PPN tetap terutang pada saat penyerahan BKP tersebut rekan putrigiri. tanpa melihat adanya cara pembayaran yang dilakukan.
Kecuali terdapat pembayaran di muka sebelum terjadinya penyerahan barang. maka PKP tersebut harus memungut PPN dan memungut sisanya pada saat penyerahan uang muka.
Istilah termin lebih condong ke penyerahan jasa. seperti sudah dicontohkan beberapa rekan yaitu konstruksi ataupun jasa profesional yang dalam perjanjian mengatur adanya tahapan pekerjaan yang akan ditagihkan ke klien..
- Originaly posted by fajar.andhika:
Kecuali terdapat pembayaran di muka sebelum terjadinya penyerahan barang. maka PKP tersebut harus memungut PPN dan memungut sisanya pada saat penyerahan uang muka.
maksudnya penyerahan barang