Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN jual asset perusahaan
PPN jual asset perusahaan
Apakah penjualan asset perusahaan yang nilai bukunya sudah nil dikenakan PPN pada saat dijual? Asset2 tersebut pada saat dibeli, ada yang kena PPN dan tidak dikenakan PPN.
Jika asset yang dijual masih ada nilai buku dan dijual di bawah nilai buku (jual rugi), apakah dikenakan PPN? Mohon bantuan rekan2. Terima kasih.Terhutang PPN, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. DPP-nya asdalah harga jual, tidak melihat nilai buku.
Dear All,
Saya ada kasus sbb:
Perusahaan akan menjual Bahan Baku krn Bahan Baku tsb sdh tdk dibutuhkan sebab tdk memproduksi barang jd dari bahan baku tsb.
Pada menjualn ke Pihak lain harganya sangat jatuh dari harga belinya krn bahan baku tsb dibeli thn 2004 dgn kadaluarsa thn 2011 selain itu bahan baku tsb memang sdh tdk digunakan lagi oleh Perusahaan sejenis lainnya alias sdh ketinggalan jaman sehingga peminatnya sdh tdk ada kalaupun ada hanya penampung barang2 bekas sehingga harganya jatuh, akibatnya Perusahaan mengalami kerugian yang besar atas itu.
Yang jadi pertanyaan :
Pada saat menjualan kita sertakan PPN Keluaran?
Kerugian atas selisih pembelian dgn penjualan yang besar tsb apa bisa dibiayakan?- Originaly posted by begawan5060:
Terhutang PPN, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. DPP-nya asdalah harga jual, tidak melihat nilai buku.
Yup liat pasal 16 D…
- Originaly posted by A;ex161268:
Pada saat menjualan kita sertakan PPN Keluaran?
Kerugian atas selisih pembelian dgn penjualan yang besar tsb apa bisa dibiayakan?1. Ya, harga jual ditambah PPN 10% (PPN Keluaran)
2. Jelas bisa.. Sekedar tambahan,
penjualan aktiva dikenakan PPN sepanjang :
1. Pada saat beli aktiva, WP sudah dikukuhkan sebagai PKP.
2. Pada saat beli, aktivanya dapat dikreditkan (contah aktiva tdk dapat dikreditkan : mobil sedan, VW, Jeep, Station Wegon dll)
No. Seri Pada Faktur Pajak menggunakan kode transaksi '09'Penjualan Aktiva yang dengan tujuan semula tidak diperjualbelikan yang dijual terutang PPN, sepanjang PPN aktiva tersebut pada saat perolehan dapat dikreditkan.
Penjualan Aktiva yang dengan tujuan semula tidak diperjualbelikan yang dijual terutang PPN, sepanjang PPN aktiva tersebut pada saat perolehan dapat dikreditkan.
Setuju…..
- Originaly posted by begawan5060:
dapat dikreditkan
ini yang menurut saya sedikit tidak adil, seandainya tidak kita kreditkan tetap terutang PPN. seharusnya bahasanya harus diganti menjadi
sepanjang PPN-nya sudah dikreditkan.
- Originaly posted by juni:
ini yang menurut saya sedikit tidak adil, seandainya tidak kita kreditkan tetap terutang PPN. seharusnya bahasanya harus diganti menjadi
sepanjang PPN-nya sudah dikreditkan.
wah fiskus gak mau repot2 periksa spm masing2 WP…..
jadi pukul rata saja….