Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN jual asset perusahaan

  • PPN jual asset perusahaan

     Budianto updated 15 years, 2 months ago 9 Members · 11 Posts
  • Nick06

    Member
    19 February 2009 at 12:30 pm
  • Nick06

    Member
    19 February 2009 at 12:30 pm

    Apakah penjualan asset perusahaan yang nilai bukunya sudah nil dikenakan PPN pada saat dijual? Asset2 tersebut pada saat dibeli, ada yang kena PPN dan tidak dikenakan PPN.
    Jika asset yang dijual masih ada nilai buku dan dijual di bawah nilai buku (jual rugi), apakah dikenakan PPN? Mohon bantuan rekan2. Terima kasih.

  • begawan5060

    Member
    19 February 2009 at 12:38 pm

    Terhutang PPN, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. DPP-nya asdalah harga jual, tidak melihat nilai buku.

  • A;ex161268

    Member
    19 February 2009 at 3:43 pm

    Dear All,

    Saya ada kasus sbb:

    Perusahaan akan menjual Bahan Baku krn Bahan Baku tsb sdh tdk dibutuhkan sebab tdk memproduksi barang jd dari bahan baku tsb.
    Pada menjualn ke Pihak lain harganya sangat jatuh dari harga belinya krn bahan baku tsb dibeli thn 2004 dgn kadaluarsa thn 2011 selain itu bahan baku tsb memang sdh tdk digunakan lagi oleh Perusahaan sejenis lainnya alias sdh ketinggalan jaman sehingga peminatnya sdh tdk ada kalaupun ada hanya penampung barang2 bekas sehingga harganya jatuh, akibatnya Perusahaan mengalami kerugian yang besar atas itu.
    Yang jadi pertanyaan :
    Pada saat menjualan kita sertakan PPN Keluaran?
    Kerugian atas selisih pembelian dgn penjualan yang besar tsb apa bisa dibiayakan?

  • POERBA

    Member
    19 February 2009 at 3:45 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Terhutang PPN, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. DPP-nya asdalah harga jual, tidak melihat nilai buku.

    Yup liat pasal 16 D…

  • begawan5060

    Member
    19 February 2009 at 4:17 pm
    Originaly posted by A;ex161268:

    Pada saat menjualan kita sertakan PPN Keluaran?
    Kerugian atas selisih pembelian dgn penjualan yang besar tsb apa bisa dibiayakan?

    1. Ya, harga jual ditambah PPN 10% (PPN Keluaran)
    2. Jelas bisa..

  • L3V1

    Member
    19 February 2009 at 4:54 pm

    Sekedar tambahan,
    penjualan aktiva dikenakan PPN sepanjang :
    1. Pada saat beli aktiva, WP sudah dikukuhkan sebagai PKP.
    2. Pada saat beli, aktivanya dapat dikreditkan (contah aktiva tdk dapat dikreditkan : mobil sedan, VW, Jeep, Station Wegon dll)
    No. Seri Pada Faktur Pajak menggunakan kode transaksi '09'

  • rama

    Member
    19 February 2009 at 7:30 pm

    Penjualan Aktiva yang dengan tujuan semula tidak diperjualbelikan yang dijual terutang PPN, sepanjang PPN aktiva tersebut pada saat perolehan dapat dikreditkan.

  • bayem

    Member
    24 February 2009 at 11:35 am

    Penjualan Aktiva yang dengan tujuan semula tidak diperjualbelikan yang dijual terutang PPN, sepanjang PPN aktiva tersebut pada saat perolehan dapat dikreditkan.

    Setuju…..

  • juni

    Member
    24 February 2009 at 12:06 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    dapat dikreditkan

    ini yang menurut saya sedikit tidak adil, seandainya tidak kita kreditkan tetap terutang PPN. seharusnya bahasanya harus diganti menjadi

    sepanjang PPN-nya sudah dikreditkan.

  • Budianto

    Member
    24 February 2009 at 6:21 pm
    Originaly posted by juni:

    ini yang menurut saya sedikit tidak adil, seandainya tidak kita kreditkan tetap terutang PPN. seharusnya bahasanya harus diganti menjadi

    sepanjang PPN-nya sudah dikreditkan.

    wah fiskus gak mau repot2 periksa spm masing2 WP…..
    jadi pukul rata saja….

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now