Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPn Yang Di Bebaskan
Saudara Bisa Kah Kasih Pencerahan Yang di Maksud PPn Yang di bebaskan;
1. Apakah Perushaan Tersebut Tidak Kena PPn ,
2. Apakah dia dapat Memungut ppn
3. Pajak masukannya apakah bisa dikreditkan,
4. Bagi Rekanan Perusahaan Yang Di bebaskan , harus Menerbitkan dengan kode 080
atau 010
Mohon pencerahaan mengenai perusahaan seperti itu, Sebelumnya Makasih BangetUntuk menjawab semua pertanyaan saya rasa silahkan dilihat peraturannya rekan.
Yang PPN nya dibebaskan adalah :
1. BKP Strategis (PP 31 Tahun 2007, PMK 31/PMK.03/2008)
2. BKP dan atau JKP Tertentu (PP 38 Tahun 2003, KMK – 370/KMK.03/2003)Originaly posted by bonek76:1. Apakah Perushaan Tersebut Tidak Kena PPn ,
2. Apakah dia dapat Memungut ppnUntuk BKP & JKP yang PPN nya dibebaskan, tidak ada PPN yang dipungut, tapi PPN nya tetap dicantumkan di FP.
Originaly posted by bonek76:3. Pajak masukannya apakah bisa dikreditkan,
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan.(Pasal 16B ayat (3) UU No.42 Tahun 2009)
Originaly posted by bonek76:4. Bagi Rekanan Perusahaan Yang Di bebaskan , harus Menerbitkan dengan kode 080
atau 010Yang dibebaskan itu BKP atau JKP nya rekan, bukan perusahaannya,
PKP yang menyerahkan BKP atau JKP yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan menrbitkan FP dengan kode 08.
Satu digit berikutnya itu kode status rekan (0 = normal, 1 = penganti)CMIIW.
- Originaly posted by ingintahupajak:
Untuk menjawab semua pertanyaan saya rasa silahkan dilihat peraturannya rekan.
Yang PPN nya dibebaskan adalah :
1. BKP Strategis (PP 31 Tahun 2007, PMK 31/PMK.03/2008)
2. BKP dan atau JKP Tertentu (PP 38 Tahun 2003, KMK – 370/KMK.03/2003)Originaly posted by bonek76:
1. Apakah Perushaan Tersebut Tidak Kena PPn ,
2. Apakah dia dapat Memungut ppnUntuk BKP & JKP yang PPN nya dibebaskan, tidak ada PPN yang dipungut, tapi PPN nya tetap dicantumkan di FP.
Originaly posted by bonek76:
3. Pajak masukannya apakah bisa dikreditkan,Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan.(Pasal 16B ayat (3) UU No.42 Tahun 2009)
Originaly posted by bonek76:
4. Bagi Rekanan Perusahaan Yang Di bebaskan , harus Menerbitkan dengan kode 080
atau 010Yang dibebaskan itu BKP atau JKP nya rekan, bukan perusahaannya,
PKP yang menyerahkan BKP atau JKP yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan menrbitkan FP dengan kode 08.
Satu digit berikutnya itu kode status rekan (0 = normal, 1 = penganti)MANTAAABBBBZZZZ
- Originaly posted by ingintahupajak:
Untuk BKP & JKP yang PPN nya dibebaskan, tidak ada PPN yang dipungut, tapi PPN nya tetap dicantumkan di FP.
Brp jmlh ppn yang harus dicantumkan?10% dr DPP tetapi tidak memungut atau 0?
Perlakuan pajak keluarannya seperti apa?
Terima Kasih - Originaly posted by adipra:
Brp jmlh ppn yang harus dicantumkan?10% dr DPP tetapi tidak memungut atau 0?
Perlakuan pajak keluarannya seperti apa?
Terima Kasihtetap saja ditulis normal 10%.
Nanti dikasih stempel, dibebaskan berdasarkan peraturan No…..Salam
Klo PPN Terutang tp tdk dipungut bgmn?
Mohon pencerahannya…Pajak keluarannya bagaimana?Tetap berlaku PK-PM?PK nya kan "fiktif",haha
- Originaly posted by zeeget:
Klo PPN Terutang tp tdk dipungut bgmn?
Mohon pencerahannya…Untuk PPN terutang tidak dipungut , misalnya penyerahan ke kawasan bebas (pemasukan)
maka wajib dibuat Faktur Pajak dengan kode 07 dan dibubuhi cap "PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 2 TAHUN 2009"
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa
Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan.Originaly posted by adipra:Pajak keluarannya bagaimana?Tetap berlaku PK-PM?PK nya kan "fiktif",haha
Loh, penyerahan dengan kode transaksi 08 kan masuk induk bagian I.A.5.
Tidak termasuk hitungan PK-PM.CMIIW
numpang tanya skalian nie rekan2 ortax..
bila dalam FP dibebaskan dari PPN, bagaimana penulisan/pembuatan invoice nya???
apakah PPN nya tetap ditulis 10% dan dalam kolom total harga (grand netto) yg harus dibayar tetap dituliskan sebesar harga jual + PPN atau yg tertera pada kolom tersebut (grand netto) hanya sebesar harga jualnya saja tanpa PPN..??mohon pencerahannya rekan2 ortax..
tambahan informasi..
contoh:
nama barang : benih jagung
harga jual : Rp 1.000
PPN 10% : Rp 100
grand netto : RP 1.100ATAU
nama barang : benih jagung
harga jual : Rp 1.000
PPN 10% : Rp 100
grang netto : Rp 1.000format mana yg benar dalam penulisan invoice ( PPN dibebaskan )
- Originaly posted by cr12:
bila dalam FP dibebaskan dari PPN, bagaimana penulisan/pembuatan invoice nya???
Klo di invoice kan tidak diatur rekan. Yang jelas tidak ada PPN yang dipungut oleh penjual, atau tidak ada PPN yang dibayar pembeli, walaupun nilainya tetap wajib dicantumkan di FP.
CMIIW
- Originaly posted by ingintahupajak:
Klo di invoice kan tidak diatur rekan.
brarti dalam penulisan di dalam invoice tersebut kita (boleh/tidak) mencantumkan nilai PPN nya y rekan..
Menyambung dgn PPn yg dibebaskan, bagaimana dengan PPN perwakilan diplomatik ? misalkan perwakilan diplomatik Amerika, setahu saya mereka tidak dikenai PPN. Jd mereka bisa minta PPN refund melalui Deplu. Betul begitu ?
Sebelumnya MAKASIH, sebelumnya saya berikan contoh
Misal Pers A adalah PPn Yang dibebaskan kode 8 , Kemudian Perusahaan B ada Perusahaan Kode 1, Jadi Untuk Perusahaan B itu kalau Membuat FP Pajaknya apakah tetap menggunakan kode 010 atau 080. begitu saudara , thanks sebelumnya