Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan service charge dipotong 23 atau final

  • service charge dipotong 23 atau final

  • rheza

    Member
    23 June 2011 at 5:41 pm
  • rheza

    Member
    23 June 2011 at 5:41 pm

    Dear rekan ortax yang baik,

    mohon sharing knowledge-nya, mengenai service charge yang dibayarkan sehubungan dengan sewa tanah/atau bangunan apakah dikenakan PPh final atau pph pasal 23? soalnya menurut kep 227/pj/2002 dan Surat Edaran Dirjen Pajak – SE – 22/PJ.4/1996 atas penghasilan berupa sewa atas tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium,gedung perkantoran, pertokoan, atau pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final. namun saat saya berdiskusi dengan "senior" saya, katanya service charge itu dari dulu dipotong pph 23 yang dasar hukumnya Surat Edaran Dirjen Pajak – SE – 14/PJ.22/1989..bagaimana jika kasusnya service charge-nya dikerjakan oleh pihak ketiga? apakah masuk pph 23? mohon pendapatnya..

    salam

  • begawan5060

    Member
    23 June 2011 at 6:35 pm

    Bukankah di Pasal 1 Kep-227 tsb sudah cukup jelas?

    Originaly posted by rheza:

    namun saat saya berdiskusi dengan "senior" saya, katanya service charge itu dari dulu dipotong pph 23 yang dasar hukumnya Surat Edaran Dirjen Pajak – SE – 14/PJ.22/1989

    Jadul banget…, SE ini menegaskan secara umum service charge, dan sebelum persewaan T/B "difinalkan"

  • mahendra

    Member
    23 June 2011 at 6:50 pm

    rekan begawan, saya agak sedikit bingung nih.. mau ikutan nanya boleh ya..

    Originaly posted by rheza:

    bagaimana jika kasusnya service charge-nya dikerjakan oleh pihak ketiga? apakah masuk pph 23?

    seandainya kasusnya seperti itu..
    dan ilustrasinya sbb :
    PT.A = Pihak menyewakan
    PT.B = Pihak Penyewa
    PT.C = PT. Spesialis service dan atau maintenance

    PT. B menyewa gedung ke PT.A sebesar 10.000.000 (hanya sewa gedungnya saja)
    kemudian PT.A melakukan service/maintenance gedung karna mau disewain, untuk maintenance itu PT.A membayar PT.C sebesar 1 juta.
    lalu PT.A menagihkan invoice ke PT. B sebesar 10.000.000+1.000.000

    nahh .. menurut yang saya artikan dari pasal 1 Kep-227 sbb:
    PT. B membayar PT. A sebesar 11.000.000 +ppn dan memotong 10% (pph 4(2))
    lalu PT. B membayar PT. C sebesar 1.000.000 + ppn dan memotong 2% (pph 23)

    benar tidak rekan..
    mohon pencerahannya..

    salam

  • mahendra

    Member
    23 June 2011 at 6:51 pm
    Originaly posted by mahendra:

    lalu PT. B membayar PT. C sebesar 1.000.000 + ppn dan memotong 2% (pph 23)

    Ralat … bukan PT.B tapi PT.A yang membayar PT.C sebesar 1.000.000 + ppn dan memotong 2% (pph 23)

  • begawan5060

    Member
    23 June 2011 at 7:34 pm
    Originaly posted by mahendra:

    nahh .. menurut yang saya artikan dari pasal 1 Kep-227 sbb:
    PT. B membayar PT. A sebesar 11.000.000 +ppn dan memotong 10% (pph 4(2))
    lalu PT. A membayar PT. C sebesar 1.000.000 + ppn dan memotong 2% (pph 23)
    benar tidak rekan..

    Benar..

  • rheza

    Member
    24 June 2011 at 8:57 am

    iya rekan begawan, memang cukup jelas.. masalahnya casenya begini, untuk sewa ruangan dibayarkan di awal (prepaid) dan setiap bulan vendor menagihkan sinking fund, electricity dans service charge, dan dia memotong PPh 23 untuk service charge tsb.. then, saya bertanya kenapa itu tidak dipotong pph final sesuai Kep. 227/2002, dia dalihnya selama ini ga ada masalah kok..apakah service charge yang ditagihkan tidka bersamaan tagihan biaya sewa ruangan itu dipotong pph23?
    ini kasusnya hanya 2 pihak dan klo dikerjakan oleh pihak ketiga memang itu dipotong pph 23..

    salam

  • begawan5060

    Member
    24 June 2011 at 12:24 pm
    Originaly posted by rheza:

    dia dalihnya selama ini ga ada masalah kok..apakah service charge yang ditagihkan tidka bersamaan tagihan biaya sewa ruangan itu dipotong pph23?

    "Selama ini tidak bermasalah" belum tentu benar….
    Apalagi kalo berdalih, dari dulu juga sudah begini…

  • paku

    Member
    24 June 2011 at 3:42 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    "Selama ini tidak bermasalah" belum tentu benar….
    Apalagi kalo berdalih, dari dulu juga sudah begini…

    setuju banget…dilapangan banyak dalih macam ini padahal sudah jelas yg mana yg benar

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now