Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Batas melakukan pembetulan

  • Batas melakukan pembetulan

     begawan5060 updated 12 years, 10 months ago 6 Members · 12 Posts
  • d3d1hr

    Member
    22 June 2011 at 3:11 pm

    Dear Rekan Ortax…

    Apakah kita masih dapat membetulkan SPT (PPN & PPH) yang sudah lewat 2 tahun…???mohon dasar hukumnya rekan…

    Salam…

  • d3d1hr

    Member
    22 June 2011 at 3:11 pm
  • Aries Tanno

    Member
    22 June 2011 at 5:23 pm

    UU No. 28 Tahun 2007
    Pasal 8
    (1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
    (1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

    (2)Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

    (2a)Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
    (3) Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
    (4) Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

    pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
    rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
    jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
    jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil

    dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
    (5) Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.
    (6) Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

    Salam

  • faith

    Member
    23 June 2011 at 7:34 am
    Originaly posted by hanif:

    Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

    maksudnya untuk SPT LB atau SPT yg menyatakan rugi max.pembetulan 3 tahun setelah akhir masa pajak atau tahun pajak.

  • d3d1hr

    Member
    23 June 2011 at 8:21 am
    Originaly posted by hanif:

    (1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
    (1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

    Berarti untuk yang kurang bayar atau nihil masih bisa dilakukan pembetulan ya, walau sudah lewat 2 tahun…???

    Salam…

  • matrix

    Member
    23 June 2011 at 8:25 am
    Originaly posted by d3d1hr:

    Apakah kita masih dapat membetulkan SPT (PPN & PPH) yang sudah lewat 2 tahun…???mohon dasar hukumnya rekan…

    bisa rekan.
    untuk pembetulan SPT tahun 2008 keatas yg menyatakan rugi atau lebih bayar, dapat dilakukan paling lama 3 tahun setelah akhir masa atau tahun pajak.
    untuk SPT pembetulan yg menambah utang pajak tidak diatur mengenai jangka waktunya.

    salam

  • d3d1hr

    Member
    24 June 2011 at 2:43 pm
    Originaly posted by matrix:

    bisa rekan.
    untuk pembetulan SPT tahun 2008 keatas yg menyatakan rugi atau lebih bayar, dapat dilakukan paling lama 3 tahun setelah akhir masa atau tahun pajak.

    Dasar hukumnya apa rekan…

    Salam…

  • yoyonunuyo

    Member
    26 June 2011 at 1:57 pm
    Originaly posted by matrix:

    Originaly posted by d3d1hr:
    Apakah kita masih dapat membetulkan SPT (PPN & PPH) yang sudah lewat 2 tahun…???mohon dasar hukumnya rekan…

    bisa rekan.
    untuk pembetulan SPT tahun 2008 keatas yg menyatakan rugi atau lebih bayar, dapat dilakukan paling lama 3 tahun setelah akhir masa atau tahun pajak.
    untuk SPT pembetulan yg menambah utang pajak tidak diatur mengenai jangka waktunya.

    Ketentuan ini diatur dimana ya,rekan?
    di UU KUP dinyatakan hanya 2 tahun.
    Thanks.

  • yoyonunuyo

    Member
    26 June 2011 at 1:59 pm

    Oh ya, rekan
    Boleh nanya perbedaan antara pasal 8 (1) UU KUP th 2007 & 2000 tentang batas waktu pembetulan?
    Mohon pencerahannya.
    Thanks.

  • begawan5060

    Member
    26 June 2011 at 2:21 pm
    Originaly posted by matrix:

    untuk pembetulan SPT tahun 2008 keatas yg menyatakan rugi atau lebih bayar, dapat dilakukan paling lama 3 tahun setelah akhir masa atau tahun pajak.

    Setuju..
    Untuk pembetulan SPT KB atau SPT tidak rugi, boleh kapan saja sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan

  • begawan5060

    Member
    26 June 2011 at 2:30 pm
    Originaly posted by yoyonunuyo:

    Ketentuan ini diatur dimana ya,rekan?
    di UU KUP dinyatakan hanya 2 tahun.

    Bukankah sudah dikutipkan oleh rekan Hanif di atas?
    Baca ayat (1) —> cukup jelas
    Ayat (1a) —> 2 tahun sebelum daluarsa penetapan, sedangkan daluarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
    Bukankah ini berarti (5 – 2) = 3 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak

  • begawan5060

    Member
    26 June 2011 at 2:42 pm
    Originaly posted by yoyonunuyo:

    Boleh nanya perbedaan antara pasal 8 (1) UU KUP th 2007 & 2000 tentang batas waktu pembetulan?

    Pembetulan untuk tahun pajak sd. 2007 (UU KUP lama) :
    Batas waktu 2 tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan. (tanpa membedakan SPT rugi/LB/KB)

    Pembetulan mulai tahun pajak sd. 2008 (UU KUP baru), seperti penjelasan tsb diatas..

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now