Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Input Faktur Pajak Pengganti

  • Input Faktur Pajak Pengganti

     ingintahupajak updated 12 years, 4 months ago 12 Members · 24 Posts
  • Veeta

    Member
    22 June 2011 at 10:50 am
  • Veeta

    Member
    22 June 2011 at 10:50 am

    Dear rekan ortax,

    Saya mau input faktur pajak pengganti ke dalam e-spt PPN 1111, kenapa gak bisa ya selalu ada keterangan "nomer dokumen yg diganti/diretur tidak terdaftar" ketika mau di save.

    Faktur Pajak sebelumnya adalah 010.000-11.00000459 tgl 14 Mar 2011 PPN Rp. 19770299, akan diganti dengan 011.000-11.00000881 tgl 16 Mei 2011 PPN Rp. 16509220. Saat mau buat pembetulan Maret 1 dan menginput no faktur pajak pengganti tidak bisa begitu pun pada saat bulan Mei' 2011.

    Apakah ada cara input lain ya?

  • Aries Tanno

    Member
    22 June 2011 at 11:05 am

    pembelinya ada NPWP nggak?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    22 June 2011 at 11:06 am

    inputnya di SPT Pembetulan nggak?

    Salam

  • imamsudarso

    Member
    22 June 2011 at 11:28 am

    Kalau di ESPT PPN saya, pembeli tidak ada NPWP tidak bisa di input ya Bung Hanif , kenapa ya????,
    Apakah memang ada keharusan untuk pembuatan Faktur Pajak Pengganti harus ber NPWP , seperti keharusan Retur Barang harus ber NPWP???

  • Aries Tanno

    Member
    22 June 2011 at 11:33 am
    Originaly posted by imamsudarso:

    Kalau di ESPT PPN saya, pembeli tidak ada NPWP tidak bisa di input ya Bung Hanif , kenapa ya????,

    yup benar
    enggak bisa diinput

    Originaly posted by imamsudarso:

    Apakah memang ada keharusan untuk pembuatan Faktur Pajak Pengganti harus ber NPWP , seperti keharusan Retur Barang harus ber NPWP???

    kayaknya settingnya seperti itu

    Salam

  • Veeta

    Member
    22 June 2011 at 11:35 am
    Originaly posted by hanif:

    pembelinya ada NPWP nggak?

    Salam

    Pembelinya tidak ada NPWP nya.

    Originaly posted by hanif:

    inputnya di SPT Pembetulan nggak?

    Inputnya di SPT pembetulan

  • Aries Tanno

    Member
    22 June 2011 at 11:37 am
    Originaly posted by veeta:

    Pembelinya tidak ada NPWP nya.

    kalau yang ini enggak bakal bisa

    Salam

  • maspie

    Member
    14 October 2011 at 5:20 pm
    Originaly posted by hanif:

    kalau yang ini enggak bakal bisa

    Salam

    saya juga mengalamin hal yg sama, dan menemui error yg sama juga. hanya saja FP yang saya pakai kode nya 080 (Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan).
    brarti jalan satu2 nya, kita membatalkan FP tersebut (tidak mengunakan FP Pengganti). begitu kah maksudnya pak?

  • the_nhie

    Member
    17 October 2011 at 12:28 pm

    saya juga ada penggantian Faktur Pajak di bln Maret diganti no baru di bln Juni, klien tsb ada NPWP, dan sd sekarang masih tidak bisa mealakukan pembetulan e-spt PPN. Tulisan yang muncul juga "nomer dokumen yg diganti/diretur tidak terdaftar"

    inputnya di spt pembetulan. dicoba oleh beberapa teman di komp berbeda, juga sama saja hasilnya.

  • ingintahupajak

    Member
    18 October 2011 at 2:33 pm
    Originaly posted by the_nhie:

    inputnya di spt pembetulan. dicoba oleh beberapa teman di komp berbeda, juga sama saja hasilnya.

    e SPT nya versi berapa?

  • setyaindra27

    Member
    18 October 2011 at 3:13 pm
    Originaly posted by veeta:

    Saya mau input faktur pajak pengganti ke dalam e-spt PPN 1111, kenapa gak bisa ya selalu ada keterangan "nomer dokumen yg diganti/diretur tidak terdaftar" ketika mau di save.

    Faktur Pajak sebelumnya adalah 010.000-11.00000459 tgl 14 Mar 2011 PPN Rp. 19.770.299, akan diganti dengan 011.000-11.00000881 tgl 16 Mei 2011 PPN Rp. 16.509.220. Saat mau buat pembetulan Maret 1 dan menginput no faktur pajak pengganti tidak bisa begitu pun pada saat bulan Mei' 2011.

    Apakah ada cara input lain ya?

    misalkan ini FP Keluar
    1. Buat eSPT Pembetulan I Maret'11
    2. Input PPN yang mau diganti dengan dokumen transasaksi diganti dengan Faktur Pajak Batal
    3. input baru FP baru dengan No FP yg samatetapi dokumen transaksinya FP Pengganti dan dok yg diganti FP.
    sehingga otomatis rekan kurang bayar sebesar Rp 3.261.079,- dan harus dibayar untuk masa pembetulan I maret.

    Kira2 begitu rekan

    Salam

  • darksmieth

    Member
    21 October 2011 at 10:09 am

    saya juga ada permasalahan yang sama nih…..
    Bulan Sept ini saya ada buat FP pengganti untuk FP yang sudah saya laporkan di masa Agustus

    – Saya sudah buat pembetulan masa Agustus dengan input FP pengganti yang saya buat di September tsb, dan saat saya input FP pembetulan itu tidak msalah dan bisa di save (FP saya input tertanggal september sesuai dengan tgl FP penggantinya)
    – Namun, untuk spt masa september nya, FP pajak pengganti yg sdh di input di pembetulan agt tadi, kenapa tidak otomatis tercantum ya? padahal bukannya seharusnya sudah otomatis tercantum dengan nilai DPP dan PPN nya 'NOL' ya?
    – Saya coba input lagi di Sep, FP pengganti tersebut, muncul pesan bahwa "FP tsb tidak di temukan"

    mohon masukan, ini masalahnya ada dimana ya?

    terima kasih

  • darksmieth

    Member
    21 October 2011 at 2:47 pm
    Originaly posted by darksmieth:

    saya juga ada permasalahan yang sama nih…..
    Bulan Sept ini saya ada buat FP pengganti untuk FP yang sudah saya laporkan di masa Agustus

    – Saya sudah buat pembetulan masa Agustus dengan input FP pengganti yang saya buat di September tsb, dan saat saya input FP pembetulan itu tidak msalah dan bisa di save (FP saya input tertanggal september sesuai dengan tgl FP penggantinya)
    – Namun, untuk spt masa september nya, FP pajak pengganti yg sdh di input di pembetulan agt tadi, kenapa tidak otomatis tercantum ya? padahal bukannya seharusnya sudah otomatis tercantum dengan nilai DPP dan PPN nya 'NOL' ya?
    – Saya coba input lagi di Sep, FP pengganti tersebut, muncul pesan bahwa "FP tsb tidak di temukan"

    mohon masukan, ini masalahnya ada dimana ya?

    terima kasih

    Maaf : saya jawab sendiri, karena setelah saya otak-atik, ternyata nemu sendiri jawabannya….hehehe

    – Jadi saya coba dengan mendelete SPT masa pembetulan Agustus dulu…kemudian saya buat kembali pembetulannya (setting no.FP dulu), dan setelah di posting, FP yang dibetulkan tersebut sudah nangkring di SPT masa normal Sept….

    uhhm..mungkin untuk selanjutnya jika terdapat FP pengganti, maka input terlebih dahulu SPT normal di masa ada FP pengganti tersebut, tp FP nya tidak usah di input di SPT normal, karena akan di input nya masa pembetulan….setelah selsai, baru di buat SPT masa pembetulannya….CMIIW

  • sadiah

    Member
    11 November 2011 at 2:46 pm

    Saya juga punya masalah yang kurang lebih sama. saya sudah melaporkan e-spt masa Agustus 2011. tapi ternyata ada customer yang meminta faktur pajaknya diganti karena dia memiliki NPWP sedangkan di faktur pajak sebelumnya tidak tercantum NPWPnya.
    saat ini saya sudah mencoba membuat e-spt pembetulan untuk masa agustus tapi tidak bisa.

    mohon bantuan dan bimbingannya…

Viewing 1 - 15 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now