Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penomoran Faktur Pajak Jika Ada Yang Tertinggal diinput

  • Penomoran Faktur Pajak Jika Ada Yang Tertinggal diinput

     nessalia updated 12 years, 10 months ago 9 Members · 27 Posts
  • nessalia

    Member
    21 June 2011 at 3:28 pm
  • nessalia

    Member
    21 June 2011 at 3:28 pm

    Rekan2 saya mau menanyakan,jika di database saya sudah menginput faktur pajak sampai dengan tanggal 10 Juni 2011 dengan nomor terakhir faktur pajak nomor 100,ternyata ada invoice tanggal 01 Juni 2011 yang ketinggalan dibuat faktur pajak nya.

    pertanyaan nya : untuk invoice tanggal 01 Juni 2011,faktur pajaknya harus diakui tanggal berapa? apakah tetap tanggal 01 Juni 2011 ? atau saya akui pada tanggal hari ini misalnya sekarang tanggal 20 Juni 2011 atau harus saya akui pada akhir bulan 30 Juni 2011? berhubung saya sudah punya data terakhir faktur pajak tanggal 10 Juni 2011?

    dasar hukum nya ?

    Thank you.

  • ingintahupajak

    Member
    21 June 2011 at 6:19 pm
    Originaly posted by nessalia:

    faktur pajaknya harus diakui tanggal berapa?

    Saat pembuatan FP kan sudah ada di per 13 / 2010 rekan, dibuka2 kembali 🙂

    Jika saat pembuatan FP memang seharusnya tgl 01 Juni, tapi belum dibuatkan FP nya, dimana dari tgl 01 Juni s.d 10 Juni terdapat sekian FP yang telah terbit, maka solusi repotnya :

    Misal tgl 31 Mei FP terakhir bernomor 89. Maka untuk No 90 – 100 dibuatkan FP pengganti satu persatu dimana yang diganti hanya no urutnya saja menjadi 91 – 101 (tanggal dan nominal tidak diubah).
    Nanti invoice yang belum dibuatkan FP, tingga dibuatkan FP bernomor 90.

    Solusi di atas belum pernah saya coba, saya hanya menginterpretasikan apa yang tertuang di SE 151 / 2010.

    Setuju atau tidak, semoga bisa menjadi bahan diskusi untuk menghasilkan solusi 😀

    CMIIW

  • begawan5060

    Member
    21 June 2011 at 6:37 pm
    Originaly posted by nessalia:

    untuk invoice tanggal 01 Juni 2011,faktur pajaknya harus diakui tanggal berapa? apakah tetap tanggal 01 Juni 2011 ?

    Terbitkan FP no. 000000101 tgl 1-6-2011
    Butir 4 SE-151 :
    4. Apabila dalam Formulir 1111 A2 SPT Masa PPN 1111 terdapat Faktur Pajak yang tidak berurutan, maka Pengusaha Kena Pajak harus dapat memberikan penjelasan atau keterangan yang menyebabkan nomor Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN tidak urut.

    Kesimpulan :
    Apabila terjadi 1 atauy FP yang normornya tidak berurutan, tidak apa-apa, sepanjang dapat dijelaskan. Kecuali apabila nomor tidak pernah berurutan..

  • zeeget

    Member
    21 June 2011 at 7:58 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Terbitkan FP no. 000000101 tgl 1-6-2011
    Butir 4 SE-151 :
    4. Apabila dalam Formulir 1111 A2 SPT Masa PPN 1111 terdapat Faktur Pajak yang tidak berurutan, maka Pengusaha Kena Pajak harus dapat memberikan penjelasan atau keterangan yang menyebabkan nomor Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN tidak urut.

    Kesimpulan :
    Apabila terjadi 1 atauy FP yang normornya tidak berurutan, tidak apa-apa, sepanjang dapat dijelaskan. Kecuali apabila nomor tidak pernah berurutan..

    Sependapat..

    Klo misal kasusnya begini gmn rekan..ternyata sdh diinput s/d tgl 1 Juli 2011 dg No FP terakhir 150 & baru diketahui bahwa Invoice tgl 1 Juni 2011 ketinggalan belum dibuatkan FP?

  • zakeus

    Member
    21 June 2011 at 10:14 pm
    Originaly posted by zeeget:

    Invoice tgl 1 Juni 2011 ketinggalan belum dibuatkan FP?

    misal invoicenya tanggal 1 juni 2011 seperti contoh mas zeeget kemudian ketahuan belakangan dan dibuatkan FP misal tanggal 10 Juni 2011 berarti ini FP diterbitkan tidak tepat waktu kah rekan zeeget?

  • Aries Tanno

    Member
    21 June 2011 at 11:17 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kesimpulan :
    Apabila terjadi 1 atauy FP yang normornya tidak berurutan, tidak apa-apa, sepanjang dapat dijelaskan. Kecuali apabila nomor tidak pernah berurutan..

    apakah memang demikian interprestasinya?

    Mohon pencerahan…

    Salam

  • ingintahupajak

    Member
    22 June 2011 at 11:44 am
    Originaly posted by begawan5060:

    4. Apabila dalam Formulir 1111 A2 SPT Masa PPN 1111 terdapat Faktur Pajak yang tidak berurutan, maka Pengusaha Kena Pajak harus dapat memberikan penjelasan atau keterangan yang menyebabkan nomor Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN tidak urut.

    Lalu apakah klausul selanjutnya tetap berlaku atau tidak Pak?

    Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap dan benar karena:
    c. pengisian Nomor Urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;
    dikenai sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

    Mohon pencerahannya…

  • fadhilrachman

    Member
    23 June 2011 at 10:05 am
    Originaly posted by zakeus:

    Klo misal kasusnya begini gmn rekan..ternyata sdh diinput s/d tgl 1 Juli 2011 dg No FP terakhir 150 & baru diketahui bahwa Invoice tgl 1 Juni 2011 ketinggalan belum dibuatkan FP?

    Originaly posted by hanif:

    Kesimpulan :
    Apabila terjadi 1 atauy FP yang normornya tidak berurutan, tidak apa-apa, sepanjang dapat dijelaskan. Kecuali apabila nomor tidak pernah berurutan..

    apakah memang demikian interprestasinya?

    Mohon pencerahan…

    Originaly posted by ingintahupajak:

    4. Apabila dalam Formulir 1111 A2 SPT Masa PPN 1111 terdapat Faktur Pajak yang tidak berurutan, maka Pengusaha Kena Pajak harus dapat memberikan penjelasan atau keterangan yang menyebabkan nomor Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN tidak urut.

    Lalu apakah klausul selanjutnya tetap berlaku atau tidak Pak?

    Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap dan benar karena:
    c. pengisian Nomor Urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;
    dikenai sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

    Mohon pencerahannya…

    kok diskusi ini gak dilanjutkan yah…..ayo donk rekan2 pengen tahu nih hasilnya kayak gimana

    salam

  • yoyonunuyo

    Member
    23 June 2011 at 10:11 am
    Originaly posted by fadhilrachman:

    kok diskusi ini gak dilanjutkan yah…..ayo donk rekan2 pengen tahu nih hasilnya kayak gimana

    ya…rekan2 ortax klo kasus tersebut gmn solusinya? nggak mungkin kan diubah semua nomor FP-nya. Terlbih klo udah kelewat bbrp bulan.
    Mohon pencerahannya rekan2. tq

  • ingintahupajak

    Member
    23 June 2011 at 10:20 am

    Ya tinggal nunggu kepastian rekan, apakah jika PKP dapat memberikan penjelasan atau keterangan yang menyebabkan nomor Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN tidak urut, ada sanksi yang mengikuti atau tidak 🙂

  • fadhilrachman

    Member
    23 June 2011 at 10:31 am

    kalau rekan ingintahupajak sendiri …… sarannya gimana ????

    salam

  • ingintahupajak

    Member
    23 June 2011 at 11:36 am

    Solusi repotnya kan sudah saya sampaikan di post ke dua, heheh..

    Solusi lainnya, klopun dengan memberikan penjelasan, ada sanksi yang mengikuti (yaitu 2% dari DPP), klo DPP nya kecil atau tidak materil ya relakan saja kena sanksi rekan, hehehe…

    Semoga saja memberikan penjelasan tidak ada sanski yang mengikuti, hehehe..

    CMIIW

  • yoyonunuyo

    Member
    23 June 2011 at 11:55 am
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Ya tinggal nunggu kepastian rekan,

    'mksdnya nunggu kepastian rekan' apa rekan ingintahupajak?
    Mohon pencerahannya.

  • ingintahupajak

    Member
    23 June 2011 at 12:34 pm
    Originaly posted by yoyonunuyo:

    'mksdnya nunggu kepastian rekan' apa rekan ingintahupajak?

    Ya saya sendiri nungguin pendapat rekan lain yang lebih kompeten, rekan yoyo.. hehehe..

    Mungkin rekan sendiri mau menanggapi kasus ini diakitkan dengan SE 151 / 2010 ??

Viewing 1 - 15 of 27 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now