Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pajak Masukan dibiayakan

  • Pajak Masukan dibiayakan

     juni updated 12 years, 10 months ago 13 Members · 19 Posts
  • Dwi_Setyo

    Member
    17 June 2011 at 10:29 am

    rekan ortax apa syaratnya atau kriteria agar pajak masukan dapat dijadikan biaya ???

  • Dwi_Setyo

    Member
    17 June 2011 at 10:29 am
  • t3ddy

    Member
    17 June 2011 at 10:40 am
    Originaly posted by dwi_setyo:

    rekan ortax apa syaratnya atau kriteria agar pajak masukan dapat dijadikan biaya ???

    tidak memenuhi kriteria uu ppn pasal 13

  • zlicce

    Member
    17 June 2011 at 2:38 pm

    Faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan dengan pajak keluaran, secara otomatis dapat di bebankan sebagai biaya ( UU PPN Pasal 9 ay. 8 )

  • YETE

    Member
    20 June 2011 at 10:38 am

    saya pernah dengar, ada 2 pilihan perlakuan PPN masukan.
    1. Dikreditkan dengan PPN keluaran
    2. Dibeayakan.
    Untuk angka 2, bolehkah dibeayakan meskipun PM tersebut memenuhi kriteria pasal 13 UU PPN.

  • t3ddy

    Member
    20 June 2011 at 10:51 am
    Originaly posted by yete:

    saya pernah dengar, ada 2 pilihan perlakuan PPN masukan.
    1. Dikreditkan dengan PPN keluaran
    2. Dibeayakan.
    Untuk angka 2, bolehkah dibeayakan meskipun PM tersebut memenuhi kriteria pasal 13 UU PPN.

    Kenapa tidak di kreditkan rekan

  • Aries Tanno

    Member
    20 June 2011 at 12:41 pm
    Originaly posted by t3ddy:

    Kenapa tidak di kreditkan rekan

    tul,,,, kenapa?

    Salam

  • diri

    Member
    20 June 2011 at 2:16 pm
    Originaly posted by t3ddy:

    Kenapa tidak di kreditkan rekan

    apa mungkin spy tdk terjadi lebih bayar di akhir tahun?? bisa gak ya seperti itu?

  • t3ddy

    Member
    20 June 2011 at 2:19 pm

    walaupun lebih bayar kan bisa di kompensasi

  • oge

    Member
    28 June 2011 at 9:55 am

    Bagaimana alasan dibiayakan karena faktur pajaknya cacat, apakah bisa?

  • Celia

    Member
    28 June 2011 at 10:07 am

    Kalau nilai PPN Masukannya kecil (Misal dibawah 10.000) boleh gak di biayakan saja??

  • Acong77

    Member
    28 June 2011 at 10:28 am

    kl secara mekanisme ppn tidak di atur besar kecil nya nilai ppn masukan yg dapat di kreditkan
    tp yah tergantung wajib pajak itu sendiri

    di biayakan bisa karena alasan faktur pajaknya sudah lewat masa batas 3 bulan

    mohon koreksi nya

  • kamso

    Member
    28 June 2011 at 11:31 am
    Originaly posted by hanif:

    tul,,,, kenapa?

    bung hanif, jk alasannya agar tak lebih bayar ppn krn persh bnyk jual ke kaw berikat bagaimana? apa diperbolehkan? trims.

  • Aries Tanno

    Member
    28 June 2011 at 11:47 am
    Originaly posted by kamso:

    bung hanif, jk alasannya agar tak lebih bayar ppn krn persh bnyk jual ke kaw berikat bagaimana? apa diperbolehkan? trims.

    Tentu boleh saja.
    Tapi sayang lho…

    Salam

  • Dwi_Setyo

    Member
    28 June 2011 at 1:43 pm

    terima kasih atas sarannya…

    masalhnya begini, ada invoice & FP dari supplier yg berada di luar kota. minggu lalu saya mendapat kabar bahwa mereka telah mengirimkan invoice pada bulan februari namun sampai sekarang memang saya belum menerima inv & FP tersebut. mengingat FP tersebut sudah lewat dari masa 3 bulan maka apa boleh dibiayakan saja..

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now