Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pengadaan training untuk customer
Pengadaan training untuk customer
Dear rekan ortax,
Perusahaan saya adalah perusahaan trading, beberapa waktu lalu ada customer meminta untuk diadakan training atau pelatihan kerja dan ini juga diikuti oleh beberapa customer lainnya dan kebanyakan perusahaan oil & gas.
1. apakah pengadaan training ini terutang PPN?
2. apakah benar untuk training yang diikuti perusahaan oil & gas tidak terutang PPN? ada gak peraturan yang mengatur tentang ini ?mohon pencerahannya.
txs
- Originaly posted by veeta:
Perusahaan saya adalah perusahaan trading, beberapa waktu lalu ada customer meminta untuk diadakan training atau pelatihan kerja dan ini juga diikuti oleh beberapa customer lainnya dan kebanyakan perusahaan oil & gas.
1. apakah pengadaan training ini terutang PPN?
2. apakah benar untuk training yang diikuti perusahaan oil & gas tidak terutang PPN? ada gak peraturan yang mengatur tentang ini ?1 apakah customer nya bendaharawan, kalau bendaharawan tidak terhutang.
SURAT
S-2056/PJ.52/1995
Ditetapkan tanggal 5 Oktober 1995
PPN ATAS BIAYA PELATIHAN/KURSUS
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 063/TAX.HO/IX/95 tanggal 20 September 1995 perihal
tersebut pada pokok surat, diketahui bahwa dalam rangka meningkatkan kepuasan dan pelayanan
terhadap pelanggan, PT. Trakindo Utama mengadakan program pelatihan untuk pelanggan, agar
dapat menjalankan dan mengoperasikan produk yang mereka beli.
Berdasarkan hal tersebut dengan diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 9 angka 6 dan Pasal 15 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, jasa
penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus tergolong jenis jasa
yang tidak dikenakan PPN. Dalam penjelasan Pasal 15 tersebut, disebutkan bahwa yang
termasuk jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah adalah kursus-kursus misalnya
kursus menjahit, kursus montir dan sebagainya.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka sepanjang tidak ada data atau keterangan lain,
atas jasa pelatihan/kursus yang diselenggarakan PT. Trakindo Utama tergolong jenis jasa
yang tidak dikenakan PPN, sehingga oleh karenanya atas biaya pelatihan/kursus tersebut
tidak terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMOSURAT
S-174/PJ.32/1991
Ditetapkan tanggal 17 Juli 1991
PENJELASAN PASAL 1 ANGKA 2 HURUF d DAN f PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28
TAHUN 1988
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Juli 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf n Undang-undang PPN 1984 Dasar Pengenaan
Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian. Yang dimaksud dengan harga jual atau
penggantian adalah nilai berupa uang yang diminta atau seharusnya diminta oleh
penjual/pemberi jasa kepada pembeli/penerima jasa atas penyerahan Barang Kena Pajak
(BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
2. Berdasarkan ketentuan tersebut dan sesuai dengan penjelasan Saudara bahwa "financing
charge" adalah biaya administrasi penagihan dan kerugian bunga karena keterlambatan
pembeli membayar dari waktu yang telah ditentukan, maka "financing charge" bukan bagian
dari harga jual/penggantian yang seharusnya diminta oleh penjual/pembeli jasa, oleh karena
itu "financing charge" bukan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan atas "financing
charge" tidak terutang PPN.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
1988, atas penyerahan jasa pendidikan dikecualikan dari pengenaan PPN. Pengecualian
pengenaan PPN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tersebut
adalah jasa pendidikan yang diberikan oleh badan/perorangan yang semata-mata hanya
menyelenggarakan pendidikan. Sedangkan untuk perusahaan yang usahanya menjual
Barang Kena Pajak dan kemudian memberikan pendidikan berkaitan dengan barang yang
dijual, tidak termasuk jasa pendidikan yang pengenaan PPN-nya dikecualikan, karena biaya
pendidikan dimaksud sudah termasuk dalam/atau menjadi bagian dari harga Barang Kena
Pajak yang dijual. Oleh karena itu apabila dalam penjualan BKP tersebut diberikan juga
pendidikan/training/kursus maka atas jasa pendidikan/training/kursus tersebut tidak
dikecualikan dari pengenaan PPN karena pendidikan/training/ kursus tersebut merupakan
bagian dari proses penyerahan BKP yang dijual.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD- Originaly posted by t3ddy:
1 apakah customer nya bendaharawan, kalau bendaharawan tidak terhutang.
Boleh minta pencerahannya Rekan Teddy ada pengecualian terhadap bendaharawan?
Terima kasih. - Originaly posted by veeta:
Perusahaan saya adalah perusahaan trading, beberapa waktu lalu ada customer meminta untuk diadakan training atau pelatihan kerja dan ini juga diikuti oleh beberapa customer lainnya dan kebanyakan perusahaan oil & gas.
maka tidak bisa disamakan dengan training, atas jasa tersebut masuk ke jasa seminar
Originaly posted by simonalim:Boleh minta pencerahannya Rekan Teddy ada pengecualian terhadap bendaharawan?
EPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 563/KMK.03/2003Pasal 2
(1) Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.Pasal 4
(1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal :1. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
oleh sebab itu ppn yg di pungut bendaharawan tidak terhutang ppn,karena mereka yg menyetorkan ppn tsb.
mana ts nya nih
- Originaly posted by t3ddy:
maka tidak bisa disamakan dengan training, atas jasa tersebut masuk ke jasa seminar
Sependapat, seminar bukan jasa pendidikan/pelatihan, jadi objek PPN.
Originaly posted by t3ddy:mana ts nya nih
Apaan tuh Rekan T3ddy?
- Originaly posted by t3ddy:
mana ts nya nih
= topik starter
- Originaly posted by t3ddy:
1 apakah customer nya bendaharawan, kalau bendaharawan tidak terhutang.
Apakah sama artinya antara PPN yang dipungut oleh bendaharawan dengan PPN tidak terutang?
Mohon pencerahannya..
Salam
- Originaly posted by hanif:
Apakah sama artinya antara PPN yang dipungut oleh bendaharawan dengan PPN tidak terutang?
Mohon pencerahannya..
rekan hanif, apabila ppn di pungut oleh bendaharawan kan mereka yg menyetorkan ppn yg kita keluarkan. bearti pada akhir masa ppn kita tidak terhutang ppn lagi. karena sudah menjadi kewajiban mereka menyetorkan ppn yang kita keluarkan (transaksi di atas 1 jt)
CMIIW
rekan teddy,
Originaly posted by t3ddy:1 apakah customer nya bendaharawan, kalau bendaharawan tidak terhutang.
ya customer adalah WAPU, apakah ada aturan khususnya ?
- Originaly posted by t3ddy:
rekan hanif, apabila ppn di pungut oleh bendaharawan kan mereka yg menyetorkan ppn yg kita keluarkan. bearti pada akhir masa ppn kita tidak terhutang ppn lagi. karena sudah menjadi kewajiban mereka menyetorkan ppn yang kita keluarkan (transaksi di atas 1 jt)
CMIIW
mekanismenya benar seperti itu.
Tetapi, akan sangat berbeda artinya ketika rekan t3ddy bilang bahwa PPN tidak terutang.
Sederhananya PPN tidak terutang sama dengan tidak ada PPNnya. Sementara, transaksi ini ada PPNnya, namun dipungut oleh pengguna jasa yang dalam hal ini adalah WAPU.Demikian rekan…
Salam
- Originaly posted by hanif:
Sederhananya PPN tidak terutang sama dengan tidak ada PPNnya. Sementara, transaksi ini ada PPNnya, namun dipungut oleh pengguna jasa yang dalam hal ini adalah WAPU.
Sependapat dengan Pak hanif.
dengan kata lain disini hanya terkait penggunaan istilah saja.Transaksi dengan bendaharawan pemerintah tetap terutang PPN, hanya saja menyimpang dengan mekanisme umum dimana seharusnya rekanan yang memungut PPN, tapi dalam hal ini PPN yang timbul langsung dipungut bendahawaran dan disetor oleh mereka.
-mencoba berpendapat-Dan terima kasih rekan simonalim atas referensi peraturannya, saya ikutan nyimak, hehehe..
CMIIW