Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pengadaan training untuk customer

  • Pengadaan training untuk customer

  • Veeta

    Member
    16 June 2011 at 10:32 am

    Dear rekan ortax,

    Perusahaan saya adalah perusahaan trading, beberapa waktu lalu ada customer meminta untuk diadakan training atau pelatihan kerja dan ini juga diikuti oleh beberapa customer lainnya dan kebanyakan perusahaan oil & gas.

    1. apakah pengadaan training ini terutang PPN?
    2. apakah benar untuk training yang diikuti perusahaan oil & gas tidak terutang PPN? ada gak peraturan yang mengatur tentang ini ?

    mohon pencerahannya.

    txs

  • Veeta

    Member
    16 June 2011 at 10:32 am
  • t3ddy

    Member
    16 June 2011 at 11:56 am
    Originaly posted by veeta:

    Perusahaan saya adalah perusahaan trading, beberapa waktu lalu ada customer meminta untuk diadakan training atau pelatihan kerja dan ini juga diikuti oleh beberapa customer lainnya dan kebanyakan perusahaan oil & gas.

    1. apakah pengadaan training ini terutang PPN?
    2. apakah benar untuk training yang diikuti perusahaan oil & gas tidak terutang PPN? ada gak peraturan yang mengatur tentang ini ?

    1 apakah customer nya bendaharawan, kalau bendaharawan tidak terhutang.

  • Simonalim

    Member
    16 June 2011 at 12:14 pm

    SURAT
    S-2056/PJ.52/1995
    Ditetapkan tanggal 5 Oktober 1995
    PPN ATAS BIAYA PELATIHAN/KURSUS
    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 063/TAX.HO/IX/95 tanggal 20 September 1995 perihal
    tersebut pada pokok surat, diketahui bahwa dalam rangka meningkatkan kepuasan dan pelayanan
    terhadap pelanggan, PT. Trakindo Utama mengadakan program pelatihan untuk pelanggan, agar
    dapat menjalankan dan mengoperasikan produk yang mereka beli.
    Berdasarkan hal tersebut dengan diberikan penegasan sebagai berikut :
    1. Sesuai dengan Pasal 9 angka 6 dan Pasal 15 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 50
    Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak
    Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
    Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, jasa
    penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus tergolong jenis jasa
    yang tidak dikenakan PPN. Dalam penjelasan Pasal 15 tersebut, disebutkan bahwa yang
    termasuk jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah adalah kursus-kursus misalnya
    kursus menjahit, kursus montir dan sebagainya.
    2. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka sepanjang tidak ada data atau keterangan lain,
    atas jasa pelatihan/kursus yang diselenggarakan PT. Trakindo Utama tergolong jenis jasa
    yang tidak dikenakan PPN, sehingga oleh karenanya atas biaya pelatihan/kursus tersebut
    tidak terutang PPN.
    Demikian untuk dimaklumi.
    DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
    DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
    ttd
    SAROYO ATMOSUDARMO

  • Simonalim

    Member
    16 June 2011 at 12:14 pm

    SURAT
    S-174/PJ.32/1991
    Ditetapkan tanggal 17 Juli 1991
    PENJELASAN PASAL 1 ANGKA 2 HURUF d DAN f PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28
    TAHUN 1988
    Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Juli 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini
    disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf n Undang-undang PPN 1984 Dasar Pengenaan
    Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian. Yang dimaksud dengan harga jual atau
    penggantian adalah nilai berupa uang yang diminta atau seharusnya diminta oleh
    penjual/pemberi jasa kepada pembeli/penerima jasa atas penyerahan Barang Kena Pajak
    (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
    2. Berdasarkan ketentuan tersebut dan sesuai dengan penjelasan Saudara bahwa "financing
    charge" adalah biaya administrasi penagihan dan kerugian bunga karena keterlambatan
    pembeli membayar dari waktu yang telah ditentukan, maka "financing charge" bukan bagian
    dari harga jual/penggantian yang seharusnya diminta oleh penjual/pembeli jasa, oleh karena
    itu "financing charge" bukan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan atas "financing
    charge" tidak terutang PPN.
    3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
    1988, atas penyerahan jasa pendidikan dikecualikan dari pengenaan PPN. Pengecualian
    pengenaan PPN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tersebut
    adalah jasa pendidikan yang diberikan oleh badan/perorangan yang semata-mata hanya
    menyelenggarakan pendidikan. Sedangkan untuk perusahaan yang usahanya menjual
    Barang Kena Pajak dan kemudian memberikan pendidikan berkaitan dengan barang yang
    dijual, tidak termasuk jasa pendidikan yang pengenaan PPN-nya dikecualikan, karena biaya
    pendidikan dimaksud sudah termasuk dalam/atau menjadi bagian dari harga Barang Kena
    Pajak yang dijual. Oleh karena itu apabila dalam penjualan BKP tersebut diberikan juga
    pendidikan/training/kursus maka atas jasa pendidikan/training/kursus tersebut tidak
    dikecualikan dari pengenaan PPN karena pendidikan/training/ kursus tersebut merupakan
    bagian dari proses penyerahan BKP yang dijual.
    Demikian untuk dimaklumi.
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd
    Drs. MAR'IE MUHAMMAD

  • Simonalim

    Member
    16 June 2011 at 12:32 pm
    Originaly posted by t3ddy:

    1 apakah customer nya bendaharawan, kalau bendaharawan tidak terhutang.

    Boleh minta pencerahannya Rekan Teddy ada pengecualian terhadap bendaharawan?
    Terima kasih.

  • t3ddy

    Member
    16 June 2011 at 1:06 pm
    Originaly posted by veeta:

    Perusahaan saya adalah perusahaan trading, beberapa waktu lalu ada customer meminta untuk diadakan training atau pelatihan kerja dan ini juga diikuti oleh beberapa customer lainnya dan kebanyakan perusahaan oil & gas.

    maka tidak bisa disamakan dengan training, atas jasa tersebut masuk ke jasa seminar

    Originaly posted by simonalim:

    Boleh minta pencerahannya Rekan Teddy ada pengecualian terhadap bendaharawan?

    EPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 563/KMK.03/2003

    Pasal 2
    (1) Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

    Pasal 4
    (1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal :

    1. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;

    oleh sebab itu ppn yg di pungut bendaharawan tidak terhutang ppn,karena mereka yg menyetorkan ppn tsb.

  • t3ddy

    Member
    16 June 2011 at 4:50 pm

    mana ts nya nih

  • Simonalim

    Member
    16 June 2011 at 7:02 pm
    Originaly posted by t3ddy:

    maka tidak bisa disamakan dengan training, atas jasa tersebut masuk ke jasa seminar

    Sependapat, seminar bukan jasa pendidikan/pelatihan, jadi objek PPN.

    Originaly posted by t3ddy:

    mana ts nya nih

    Apaan tuh Rekan T3ddy?

  • ronald9

    Member
    16 June 2011 at 11:18 pm
    Originaly posted by t3ddy:

    mana ts nya nih

    = topik starter

  • Aries Tanno

    Member
    16 June 2011 at 11:22 pm
    Originaly posted by t3ddy:

    1 apakah customer nya bendaharawan, kalau bendaharawan tidak terhutang.

    Apakah sama artinya antara PPN yang dipungut oleh bendaharawan dengan PPN tidak terutang?

    Mohon pencerahannya..

    Salam

  • t3ddy

    Member
    17 June 2011 at 8:20 am
    Originaly posted by hanif:

    Apakah sama artinya antara PPN yang dipungut oleh bendaharawan dengan PPN tidak terutang?

    Mohon pencerahannya..

    rekan hanif, apabila ppn di pungut oleh bendaharawan kan mereka yg menyetorkan ppn yg kita keluarkan. bearti pada akhir masa ppn kita tidak terhutang ppn lagi. karena sudah menjadi kewajiban mereka menyetorkan ppn yang kita keluarkan (transaksi di atas 1 jt)

    CMIIW

  • Veeta

    Member
    22 June 2011 at 11:04 am

    rekan teddy,

    Originaly posted by t3ddy:

    1 apakah customer nya bendaharawan, kalau bendaharawan tidak terhutang.

    ya customer adalah WAPU, apakah ada aturan khususnya ?

  • Aries Tanno

    Member
    22 June 2011 at 11:15 am
    Originaly posted by t3ddy:

    rekan hanif, apabila ppn di pungut oleh bendaharawan kan mereka yg menyetorkan ppn yg kita keluarkan. bearti pada akhir masa ppn kita tidak terhutang ppn lagi. karena sudah menjadi kewajiban mereka menyetorkan ppn yang kita keluarkan (transaksi di atas 1 jt)

    CMIIW

    mekanismenya benar seperti itu.
    Tetapi, akan sangat berbeda artinya ketika rekan t3ddy bilang bahwa PPN tidak terutang.
    Sederhananya PPN tidak terutang sama dengan tidak ada PPNnya. Sementara, transaksi ini ada PPNnya, namun dipungut oleh pengguna jasa yang dalam hal ini adalah WAPU.

    Demikian rekan…

    Salam

  • ingintahupajak

    Member
    22 June 2011 at 11:24 am
    Originaly posted by hanif:

    Sederhananya PPN tidak terutang sama dengan tidak ada PPNnya. Sementara, transaksi ini ada PPNnya, namun dipungut oleh pengguna jasa yang dalam hal ini adalah WAPU.

    Sependapat dengan Pak hanif.
    dengan kata lain disini hanya terkait penggunaan istilah saja.

    Transaksi dengan bendaharawan pemerintah tetap terutang PPN, hanya saja menyimpang dengan mekanisme umum dimana seharusnya rekanan yang memungut PPN, tapi dalam hal ini PPN yang timbul langsung dipungut bendahawaran dan disetor oleh mereka.
    -mencoba berpendapat-

    Dan terima kasih rekan simonalim atas referensi peraturannya, saya ikutan nyimak, hehehe..

    CMIIW

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now