+62823 1144 1010 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan Pengadilan Pajak
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur CSV Creator
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Pengadaan training untuk ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 506112 Posts
72394 Topics | 14 Categories.

We have 172933 Forum Member

Tread Pilihan

•  Lapor SPT Badan 2017 (Lapor April 2018) Wajib Lapor Ini !!
•  Pembelian Dengan Nilai 0
•  SPT PPh Badan
•  Pelaporan Masa PPN
•  Koreksi Fiskal
PPN dan PPnBM
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan permasalahannya
Topik : 18111 | Bahasan : 131410

Pengadaan training untuk customer


Pencetus Pendapat
t3ddy

Genuine


Location : Jakarta Barat.
Joined : 19 Mar 2010.
Posts : 721.
17 Jun 2011 08:20

Originaly posted by hanif:
Apakah sama artinya antara PPN yang dipungut oleh bendaharawan dengan PPN tidak terutang?

Mohon pencerahannya..


rekan hanif, apabila ppn di pungut oleh bendaharawan kan mereka yg menyetorkan ppn yg kita keluarkan. bearti pada akhir masa ppn kita tidak terhutang ppn lagi. karena sudah menjadi kewajiban mereka menyetorkan ppn yang kita keluarkan (transaksi di atas 1 jt)

CMIIW
veeta

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 09 Dec 2009.
Posts : 58.
22 Jun 2011 11:04

rekan teddy,

Originaly posted by t3ddy:
1 apakah customer nya bendaharawan, kalau bendaharawan tidak terhutang.


ya customer adalah WAPU, apakah ada aturan khususnya ?
hanif

Genuine


Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20391.
22 Jun 2011 11:15

Originaly posted by t3ddy:
rekan hanif, apabila ppn di pungut oleh bendaharawan kan mereka yg menyetorkan ppn yg kita keluarkan. bearti pada akhir masa ppn kita tidak terhutang ppn lagi. karena sudah menjadi kewajiban mereka menyetorkan ppn yang kita keluarkan (transaksi di atas 1 jt)

CMIIW

mekanismenya benar seperti itu.
Tetapi, akan sangat berbeda artinya ketika rekan t3ddy bilang bahwa PPN tidak terutang.
Sederhananya PPN tidak terutang sama dengan tidak ada PPNnya. Sementara, transaksi ini ada PPNnya, namun dipungut oleh pengguna jasa yang dalam hal ini adalah WAPU.

Demikian rekan...

Salam
ingintahupajak

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 18 Feb 2010.
Posts : 3224.
22 Jun 2011 11:24

Originaly posted by hanif:
Sederhananya PPN tidak terutang sama dengan tidak ada PPNnya. Sementara, transaksi ini ada PPNnya, namun dipungut oleh pengguna jasa yang dalam hal ini adalah WAPU.

Sependapat dengan Pak hanif.
dengan kata lain disini hanya terkait penggunaan istilah saja.

Transaksi dengan bendaharawan pemerintah tetap terutang PPN, hanya saja menyimpang dengan mekanisme umum dimana seharusnya rekanan yang memungut PPN, tapi dalam hal ini PPN yang timbul langsung dipungut bendahawaran dan disetor oleh mereka.
-mencoba berpendapat-

Dan terima kasih rekan simonalim atas referensi peraturannya, saya ikutan nyimak, hehehe..

CMIIW
  • page 2 of 2
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +62823 1144 1010
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Creator • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2.75 MiB

Back to Top