Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN dan PPH atas pembelian Sepeda Motor untuk Hadiah
PPN dan PPH atas pembelian Sepeda Motor untuk Hadiah
Rekan Ortax,
saya mau menanyakan apakah PPN dan PPH 22 atas Pembelian sepeda motor yang dipergunakan untuk pemberian hadiah kepada customer dapat dikreditkan?
mohon pencerahaanyasalam
Mencoba berpendapat :
Originaly posted by CHRIS1311:apakah PPN dan atas Pembelian sepeda motor yang dipergunakan untuk pemberian hadiah kepada customer dapat dikreditkan?
mohon pencerahaanyaBisa dikategorikan sebagai pemberian cuma2 rekan.
Jika rekan sudah PKP, atas pemberian cuma2 tetap harus dibuatkan FP seperti biasa, namun dengan DPP = Harga jual – Laba Kotor
Karena penyerahannya terutang PPN, maka PM atas pembelian sepeda motor dapat dikreditkan sepanjang berkaitan dengan kegiatan usaha.PPh 22 terjadi karena apa ini rekan?
CMIIW
- Originaly posted by ingintahupajak:
Bisa dikategorikan sebagai pemberian cuma2 rekan.
Jika rekan sudah PKP, atas pemberian cuma2 tetap harus dibuatkan FP seperti biasa, namun dengan DPP = Harga jual – Laba Kotor
Karena penyerahannya terutang PPN, maka PM atas pembelian sepeda motor dapat dikreditkan sepanjang berkaitan dengan kegiatan usaha.Siip..
- Originaly posted by ingintahupajak:
Karena penyerahannya terutang PPN, maka PM atas pembelian sepeda motor dapat dikreditkan sepanjang berkaitan dengan kegiatan usaha.
saya masih bingung rekan, bukannya pemberian hadian bukan termasuk kegiatan usaha ??? mohon pencerahannya
salam
Coba baca ini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=pemakaian%20s endiri&q_do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=1933
- Originaly posted by CHRIS1311:
PPh 22 terjadi karena apa ini rekan?
PPH 22 utk jenis industri otomotif.
jadi saya beli sepeda motor lansung ke distributor dan mendapatkan faktur pajak utk pembelian motor tsbt dan bukti potongan PPH pasal 22 untuk industri otomotif.
sedangkan motor tsbt bukan dipakai sendiri tetapi digunakan untuk diberikan ke customer kita. atas PPN masukan tsbt apa bisa dikreditkan?salam
- Originaly posted by CHRIS1311:
sedangkan motor tsbt bukan dipakai sendiri tetapi digunakan untuk diberikan ke customer kita. atas PPN masukan tsbt apa bisa dikreditkan?
betul bukan untuk pemakaian sendiri rekan tapi masuk dalam kategori pemberian cuma2…….coba baca aturannya yang diberikan oleh pak begawan di atas.
salam
Saya kutipkan butir 6 SE tsb di atas :
Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atau atas perolehan Barang Kena Pajak yang kemudian dipakai sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak atau diberikan secara cuma-cuma merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.kirain pak begawan gak nongol hari ini …..he..he…he…
- Originaly posted by fadhilrachman:
kirain pak begawan gak nongol hari ini …..he..he…he…
Ha..ha..ha.. hallooo..
naaahhhh…….gitu…….donk……
oke thank u rekan begawan n fadhil atas pencerahannya
salam