Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN dan PPH atas pembelian Sepeda Motor untuk Hadiah

  • PPN dan PPH atas pembelian Sepeda Motor untuk Hadiah

     chris1311 updated 12 years, 10 months ago 4 Members · 13 Posts
  • chris1311

    Member
    15 June 2011 at 9:39 am

    Rekan Ortax,
    saya mau menanyakan apakah PPN dan PPH 22 atas Pembelian sepeda motor yang dipergunakan untuk pemberian hadiah kepada customer dapat dikreditkan?
    mohon pencerahaanya

    salam

  • chris1311

    Member
    15 June 2011 at 9:39 am
  • ingintahupajak

    Member
    15 June 2011 at 12:42 pm

    Mencoba berpendapat :

    Originaly posted by CHRIS1311:

    apakah PPN dan atas Pembelian sepeda motor yang dipergunakan untuk pemberian hadiah kepada customer dapat dikreditkan?
    mohon pencerahaanya

    Bisa dikategorikan sebagai pemberian cuma2 rekan.
    Jika rekan sudah PKP, atas pemberian cuma2 tetap harus dibuatkan FP seperti biasa, namun dengan DPP = Harga jual – Laba Kotor
    Karena penyerahannya terutang PPN, maka PM atas pembelian sepeda motor dapat dikreditkan sepanjang berkaitan dengan kegiatan usaha.

    PPh 22 terjadi karena apa ini rekan?

    CMIIW

  • begawan5060

    Member
    15 June 2011 at 2:20 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Bisa dikategorikan sebagai pemberian cuma2 rekan.
    Jika rekan sudah PKP, atas pemberian cuma2 tetap harus dibuatkan FP seperti biasa, namun dengan DPP = Harga jual – Laba Kotor
    Karena penyerahannya terutang PPN, maka PM atas pembelian sepeda motor dapat dikreditkan sepanjang berkaitan dengan kegiatan usaha.

    Siip..

  • fadhilrachman

    Member
    15 June 2011 at 2:35 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Karena penyerahannya terutang PPN, maka PM atas pembelian sepeda motor dapat dikreditkan sepanjang berkaitan dengan kegiatan usaha.

    saya masih bingung rekan, bukannya pemberian hadian bukan termasuk kegiatan usaha ??? mohon pencerahannya

    salam

  • begawan5060

    Member
    15 June 2011 at 5:24 pm

    Coba baca ini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=pemakaian%20s endiri&q_do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=1933

    ortax

  • chris1311

    Member
    16 June 2011 at 2:13 pm
    Originaly posted by CHRIS1311:

    PPh 22 terjadi karena apa ini rekan?

    PPH 22 utk jenis industri otomotif.

    jadi saya beli sepeda motor lansung ke distributor dan mendapatkan faktur pajak utk pembelian motor tsbt dan bukti potongan PPH pasal 22 untuk industri otomotif.
    sedangkan motor tsbt bukan dipakai sendiri tetapi digunakan untuk diberikan ke customer kita. atas PPN masukan tsbt apa bisa dikreditkan?

    salam

  • fadhilrachman

    Member
    16 June 2011 at 2:26 pm
    Originaly posted by CHRIS1311:

    sedangkan motor tsbt bukan dipakai sendiri tetapi digunakan untuk diberikan ke customer kita. atas PPN masukan tsbt apa bisa dikreditkan?

    betul bukan untuk pemakaian sendiri rekan tapi masuk dalam kategori pemberian cuma2…….coba baca aturannya yang diberikan oleh pak begawan di atas.

    salam

  • begawan5060

    Member
    16 June 2011 at 2:31 pm

    Saya kutipkan butir 6 SE tsb di atas :
    Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atau atas perolehan Barang Kena Pajak yang kemudian dipakai sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak atau diberikan secara cuma-cuma merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  • fadhilrachman

    Member
    16 June 2011 at 2:36 pm

    kirain pak begawan gak nongol hari ini …..he..he…he…

  • begawan5060

    Member
    16 June 2011 at 2:37 pm
    Originaly posted by fadhilrachman:

    kirain pak begawan gak nongol hari ini …..he..he…he…

    Ha..ha..ha.. hallooo..

  • fadhilrachman

    Member
    16 June 2011 at 2:55 pm

    naaahhhh…….gitu…….donk……

  • chris1311

    Member
    16 June 2011 at 2:58 pm

    oke thank u rekan begawan n fadhil atas pencerahannya

    salam

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now