Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 22 impor,ppn impor Vs inventory
PPH 22 impor,ppn impor Vs inventory
rekan ortaxer
apakah perusahaan yg mengkreditkan pph 22 impor dan ppn impor akan tetapi inventory yg diimpor ternyata tidak dicatat di pembukuan perusahaan ( dasar dari invoice suplier Luar negri )krn perusahaan hanya undername atau meminjamkan nama ke perusahaan pemilik barang sebenarnya atau bukan pemilik asli barang tsb adalah WAJAR ? [u][/u]- Originaly posted by heraajah:
apakah perusahaan yg mengkreditkan pph 22 impor dan ppn impor akan tetapi inventory yg diimpor ternyata tidak dicatat di pembukuan perusahaan ( dasar dari invoice suplier Luar negri )krn perusahaan hanya undername atau meminjamkan nama ke perusahaan pemilik barang sebenarnya atau bukan pemilik asli barang tsb adalah WAJAR ? [u][/u]
tidak wajar…
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
tidak wajar…
rekan bisa diberikan penjelasan kenapa tidak wajar rekan…mohon bantuannya
rekan tolong dibantu
- Originaly posted by heraajah:
rekan bisa diberikan penjelasan kenapa tidak wajar rekan…mohon bantuannya
pura2nya ini rekan junjungan… ya…
Akan jadi pertanyaan nantinya bila pembelian atau persediaannya tidak ada, sementara PPh 22 dan PPN Masukannya ada. Sebab, dasarnya adalah Nilai Impor, yang terdiri dari Harga Barang yang dibeli ditambah dengan pungutan2 pabean lainnya. Itu yang pertama.Yang kedua, ketika dimisalkan seluruh persediaan habis dijual, PPN masukannya sangat mungkin akan lebih besar dari Pajak keluaran. Sementara penjualan yang dilakukan menghasilkan keuntungan, artinya harga jual diatas harga beli yang logikanya pajak keluaran akan lebih besar dari pajak masukan.
Ini akan menimbulkan pertanyaan.Salam
sangat mungkin terjadi Pajak masukan
saya paham sekarang..intinya adalah adalah pph 22 impor dan ppn impor itu adalah kesatuan yg tidak terpisahkan dengan inventory …betul begitu rekan..thanks
- Originaly posted by hanif:
pura2nya ini rekan junjungan… ya…
Akan jadi pertanyaan nantinya bila pembelian atau persediaannya tidak ada, sementara PPh 22 dan PPN Masukannya ada. Sebab, dasarnya adalah Nilai Impor, yang terdiri dari Harga Barang yang dibeli ditambah dengan pungutan2 pabean lainnya. Itu yang pertama.Yang kedua, ketika dimisalkan seluruh persediaan habis dijual, PPN masukannya sangat mungkin akan lebih besar dari Pajak keluaran. Sementara penjualan yang dilakukan menghasilkan keuntungan, artinya harga jual diatas harga beli yang logikanya pajak keluaran akan lebih besar dari pajak masukan.
Ini akan menimbulkan pertanyaan.sangat setuju dengan pendapat rekan hanif…
Salam