Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Perhitungan PPh 21 untuk Karyawan Baru masuk di pertegahan tahun

  • Perhitungan PPh 21 untuk Karyawan Baru masuk di pertegahan tahun

     Cheonjae updated 11 years, 9 months ago 15 Members · 57 Posts
  • rivan

    Member
    13 June 2011 at 1:16 pm

    Dear Rekan2,

    Bagaimana cara perhitungan PPh 21 untuk karyawan baru yang masuk di pertengahan tahun (katakanlah pada bulan Juni 2011).
    Ada 2 jenis karyawan baru:
    1. Karyawan yang sebelumnya (Januari – Mei 2011) bekerja di tempat lain.
    2. Karyawan yang baru bekerja dan baru memiliki npwp.

    Peraturan apa saja yang mendukung hal tersebut.

    Terima kasih.

    Regards,
    Rivan N.

  • rivan

    Member
    13 June 2011 at 1:16 pm
  • mahendra

    Member
    13 June 2011 at 1:35 pm

    bisa rekan rivan lihat pada PER-31/ PJ/2009

    salam

  • maelife

    Member
    13 June 2011 at 2:29 pm

    bisa dilihat di lampiran PER 31/2009 Bagian Kedua
    I.5
    PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI YANG
    DIPINDAHTUGASKAN DALAM TAHUN BERJALAN

    I.6
    PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI YANG
    BERHENTI BEKERJA ATAU MULAI BEKERJA DALAM TAHUN BERJALAN

  • begawan5060

    Member
    13 June 2011 at 6:00 pm
    Originaly posted by rivan:

    Ada 2 jenis karyawan baru:
    1. Karyawan yang sebelumnya (Januari – Mei 2011) bekerja di tempat lain.
    2. Karyawan yang baru bekerja dan baru memiliki npwp.

    Caranya sama…, lihat contoh ini :

    Originaly posted by maelife:

    I.6
    PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI YANG
    BERHENTI BEKERJA ATAU MULAI BEKERJA DALAM TAHUN BERJALAN

  • rivan

    Member
    15 June 2011 at 4:25 pm

    Pak Begawan dan rekan2,

    Apakah perhitungan PPh 21 untuk karyawan yang bersangkutan di perusahaan sebelumnya bekerja bepengaruh pada perhitungan yang akan kita lakukan?

    Thanks.

  • rheza

    Member
    15 June 2011 at 5:08 pm
    Originaly posted by rivan:

    Apakah perhitungan PPh 21 untuk karyawan yang bersangkutan di perusahaan sebelumnya bekerja bepengaruh pada perhitungan yang akan kita lakukan?

    seharusnya karyawan yang keluar dr perusahaan seyogyanya diberika bupot 1721 A1 karena jika dia keluar tengah tahun akan diberikan pengembalian pph 21 yang telah dipotong dengan basis penghasilannya disetahunkan, namun pada parktiknya karyawan tsb tidak diberikan bupot sehingga perusahaan barunya menggunakan asumsi dia tidak pernah bekerja sebelumnya dan penghasilannya dihitung berdasarkan bulan riil dia bekerja sampai bulan desember tahun yang bersangkutan..

    salam

  • begawan5060

    Member
    15 June 2011 at 5:08 pm
    Originaly posted by rivan:

    Apakah perhitungan PPh 21 untuk karyawan yang bersangkutan di perusahaan sebelumnya bekerja bepengaruh pada perhitungan yang akan kita lakukan?

    Tidak sama sekali, kecuali pindahan dari pemberi kerja yang sama

  • zeeget

    Member
    21 June 2011 at 2:33 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak sama sekali, kecuali pindahan dari pemberi kerja yang sama

    Setuja..
    Klo pindahan dari pemberi kerja lain, bln yg diitung tdk dikalikan 12 (bln dari karyawan tsb masuk s/d Des)
    Klo pindahan dari pemberi kerja yg sama, bln yg diitung tetep dikalikan 12

  • ingintahupajak

    Member
    22 June 2011 at 9:13 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak sama sekali, kecuali pindahan dari pemberi kerja yang sama

    Originaly posted by zeeget:

    Setuja..

    Klo kasusnya adalah pindahan dari lain perusahaan (bukan cabang), tapi si pegawai memberikan bupot 1721 A1 dari perusahaan tempat ia bekerja sebelumnya, apakah boleh perusahaan penerima memperhitungkan 1721 A1 pegawai tersebut seperti hal nya perhitungan pindah cabang?
    (mengutip pernyataan rekan rheza)

    Mohon pencerahannya…

  • zeeget

    Member
    22 June 2011 at 11:47 am
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Klo kasusnya adalah pindahan dari lain perusahaan (bukan cabang), tapi si pegawai memberikan bupot 1721 A1 dari perusahaan tempat ia bekerja sebelumnya, apakah boleh perusahaan penerima memperhitungkan 1721 A1 pegawai tersebut seperti hal nya perhitungan pindah cabang?
    (mengutip pernyataan rekan rheza)

    Sepertinya bisa diperhitungkan, Pemberi kerja yg baru akan memperhitungkan 1721-A1 dari pemberi kerja yg lama pada saat pembuatan 1721-A1 akhir thn..
    Sy kutipkan dari Petunjuk Pengisian 1721-A1:

    Angka 15 – PENGHASILAN NETO MASA SEBELUMNYA

    Bagian ini hanya diisi oleh Pemotong Pajak yang baru baik karena pegawai yang bersangkutan adalah pindahan dari kantor pusat atau kantor cabang lainnya dari pemberi kerja yang sama maupun karena pindah kerja ke pemberi kerja yang lain dalam tahun berjalan, atau oleh Dana Pensiun bagi peserta Dana Pensiun yang baru pensiun.
    Jumlah yang diisikan adalah sesuai dengan jumlah pada Angka 14 dari Formulir 1721-A1 yang dibuat oleh kantor pusat atau kantor cabang lainnya tempat pegawai tersebut dikaryakan sebelumnya, atau pemberi kerja sebelumnya (untuk pegawai yang pindah dari pemberi kerja lain) atau oleh pemberi kerja sebelum pegawai tersebut pensiun. Untuk keperluan ini, maka pegawai atau penerima penghasilan berkewajiban untuk menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721 A-1 (dibuat oleh Pemotong Pajak lama) kepada Pemotong Pajak yang baru.

  • ingintahupajak

    Member
    22 June 2011 at 12:18 pm
    Originaly posted by zeeget:

    Angka 15 – PENGHASILAN NETO MASA SEBELUMNYA

    Bagian ini hanya diisi oleh Pemotong Pajak yang baru baik karena pegawai yang bersangkutan adalah pindahan dari kantor pusat atau kantor cabang lainnya dari pemberi kerja yang sama maupun karena pindah kerja ke pemberi kerja yang lain dalam tahun berjalan, atau oleh Dana Pensiun bagi peserta Dana Pensiun yang baru pensiun.
    Jumlah yang diisikan adalah sesuai dengan jumlah pada Angka 14 dari Formulir 1721-A1 yang dibuat oleh kantor pusat atau kantor cabang lainnya tempat pegawai tersebut dikaryakan sebelumnya, atau pemberi kerja sebelumnya (untuk pegawai yang pindah dari pemberi kerja lain) atau oleh pemberi kerja sebelum pegawai tersebut pensiun. Untuk keperluan ini, maka pegawai atau penerima penghasilan berkewajiban untuk menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721 A-1 (dibuat oleh Pemotong Pajak lama) kepada Pemotong Pajak yang baru.

    Wah, yang ini saya baru tahu, mantap rekan zeeget, terima kasih pencerahannya 😀

  • Aries Tanno

    Member
    22 June 2011 at 12:21 pm
    Originaly posted by zeeget:

    Sepertinya bisa diperhitungkan, Pemberi kerja yg baru akan memperhitungkan 1721-A1 dari pemberi kerja yg lama pada saat pembuatan 1721-A1 akhir thn..
    Sy kutipkan dari Petunjuk Pengisian 1721-A1:

    Angka 15 – PENGHASILAN NETO MASA SEBELUMNYA

    Bagian ini hanya diisi oleh Pemotong Pajak yang baru baik karena pegawai yang bersangkutan adalah pindahan dari kantor pusat atau kantor cabang lainnya dari pemberi kerja yang sama maupun karena pindah kerja ke pemberi kerja yang lain dalam tahun berjalan, atau oleh Dana Pensiun bagi peserta Dana Pensiun yang baru pensiun.
    Jumlah yang diisikan adalah sesuai dengan jumlah pada Angka 14 dari Formulir 1721-A1 yang dibuat oleh kantor pusat atau kantor cabang lainnya tempat pegawai tersebut dikaryakan sebelumnya, atau pemberi kerja sebelumnya (untuk pegawai yang pindah dari pemberi kerja lain) atau oleh pemberi kerja sebelum pegawai tersebut pensiun. Untuk keperluan ini, maka pegawai atau penerima penghasilan berkewajiban untuk menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721 A-1 (dibuat oleh Pemotong Pajak lama) kepada Pemotong Pajak yang baru.

    kalau enggak salah, ini dimuat di dalam buku petunjuk pengisian edisi yang lama.
    Dengan dikeluarkan PMK No. 252 Tahun 2008 Jo. PER No. 31 Tahun 2009 sttd PER No. 57 Tahun 2009, untuk kasus pindah kerja ke perusahaan lain tidak lagi memungkinkan menggunakan ketentuan ini.

    mohon koreksinya

    Salam

  • ingintahupajak

    Member
    22 June 2011 at 1:07 pm
    Originaly posted by hanif:

    Dengan dikeluarkan PMK No. 252 Tahun 2008 Jo. PER No. 31 Tahun 2009 sttd PER No. 57 Tahun 2009, untuk kasus pindah kerja ke perusahaan lain tidak lagi memungkinkan menggunakan ketentuan ini.

    Nah loh benar begitu rekan zeeget?
    Jadi dengan kata lain kalaupun si pegawai memberikan 1721 A1 lama ke kantor baru dan diperhitungkan di 1721 A1 berikutnya, tidak dibenarkan dong ya?

    Imbasnya balik lagi si pegawai harus memperhitungkan sendiri di SPT Tahunan nya (1770)

    CMIIW

  • zeeget

    Member
    22 June 2011 at 1:31 pm
    Originaly posted by hanif:

    kalau enggak salah, ini dimuat di dalam buku petunjuk pengisian edisi yang lama.
    Dengan dikeluarkan PMK No. 252 Tahun 2008 Jo. PER No. 31 Tahun 2009 sttd PER No. 57 Tahun 2009, untuk kasus pindah kerja ke perusahaan lain tidak lagi memungkinkan menggunakan ketentuan ini.

    Apakah ada Buku Petunjuk pengisian 1721-A1 yg baru rekan? sy nyari2 kok g nemu ya..klo boleh tau dimana bs sy dptkan?

Viewing 1 - 15 of 57 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now