Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PKP Rekanan membuat FP kepada Pemungut PPN..apakah pemungut PPN (WAPU) masih boleh mencoret DPP..?
PKP Rekanan membuat FP kepada Pemungut PPN..apakah pemungut PPN (WAPU) masih boleh mencoret DPP..?
Jika PKP Rekanan membuat FP kepada Pemungut PPN (WAPU)..apakah pemungut PPN (WAPU) masih boleh mencoret DPP, PPN, PPn BM dan Kurs apabila transaksi dalam valas dan terdapat perbedaan kurs pada saat penagihan dan pembayarannya..?
Viewing 1 - 2 of 2 replies