Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan ongkos angkut kena potong pph 23 ?

  • ongkos angkut kena potong pph 23 ?

  • marzukihermawan

    Member
    7 June 2011 at 11:48 am

    salam rekan semua…

    mohon bantuannya ….
    perusahaan saya ada kirim pesanan ke relasi dan kebetulan lokasinya keluar kota, maka perusahaan saya membebankan biaya kirim dan tercantum di faktur dan faktur pajak sebagai ongkos angkut….. yang ingin saya tanyakan apakah atas ongkos angkut tersebut tadi kami harus dipotong pph 23? mohon dasar peraturannya…..

    terima kasih sebelumnya…

  • marzukihermawan

    Member
    7 June 2011 at 11:48 am
  • ingintahupajak

    Member
    7 June 2011 at 12:11 pm

    Jasa angkutan tidak dipotong PPh 23 rekan.

    lihat di PMK 244/2008 untuk list jasa2 lain apa saja yang dikenakan PPh 23.

    CMIIW

  • Aries Tanno

    Member
    7 June 2011 at 12:13 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Jasa angkutan tidak dipotong PPh 23 rekan.

    lihat di PMK 244/2008 untuk list jasa2 lain apa saja yang dikenakan PPh 23.

    CMIIW

    benar

    Salam

  • anwarudincondol

    Member
    7 June 2011 at 1:01 pm

    saya pernah tanya AR katanya termasuk jasa pengiriman PPh 23, coba tanya AR anda dan minta surat resminya

  • Aries Tanno

    Member
    7 June 2011 at 1:04 pm
    Originaly posted by anwarudincondol:

    aya pernah tanya AR katanya termasuk jasa pengiriman PPh 23, coba tanya AR anda dan minta surat resminya

    kapan nanyanya?
    Jasa pengriman enggak ada kok di dalam PMK 244 Tahun 2008.
    Mengapa AR tersebut bisa bilang objek PPh 23?

    Salam

  • ronaldrahardjo

    Member
    7 June 2011 at 1:05 pm

    bukankah jasa angkutan bisa dikategorikan sebagai jasa perantara rekan?

  • Aries Tanno

    Member
    7 June 2011 at 1:07 pm
    Originaly posted by ronaldrahardjo:

    bukankah jasa angkutan bisa dikategorikan sebagai jasa perantara rekan?

    lho….
    ada dasarnya?

    Salam

  • ronaldrahardjo

    Member
    7 June 2011 at 1:34 pm

    di dalam PMK 244 tahun 2008 bukankah untuk jasa perantara tidak dijelaskan secara detail apakah jasa angkutan termasuk atau tidak.
    lalu menurut rekan hanif kalau jasa angkutan tidak termasuk dalam pph 23 klo bole tau dasarnya apa yah?thanks.

  • Aries Tanno

    Member
    7 June 2011 at 1:45 pm
    Originaly posted by ronaldrahardjo:

    lalu menurut rekan hanif kalau jasa angkutan tidak termasuk dalam pph 23 klo bole tau dasarnya apa yah?thanks.

    karena tidak ada di dalam list PMK tersebut

    Salam

  • ingintahupajak

    Member
    7 June 2011 at 2:05 pm
    Originaly posted by ronaldrahardjo:

    di dalam PMK 244 tahun 2008 bukankah untuk jasa perantara tidak dijelaskan secara detail apakah jasa angkutan termasuk atau tidak.

    Dari pengertian saja saya rasa jasa angkutan dan jasa perantara berbeda rekan 🙂

  • ronaldrahardjo

    Member
    7 June 2011 at 2:16 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Dari pengertian saja saya rasa jasa angkutan dan jasa perantara berbeda rekan 🙂

    maaf rekan maksud saya ongkos angkut 🙂

  • begawan5060

    Member
    7 June 2011 at 3:30 pm
    Originaly posted by marzukihermawan:

    yang ingin saya tanyakan apakah atas ongkos angkut tersebut tadi kami harus dipotong pph 23?

    Ongkos angkut/jasa angkutan bukan objek pemotongan PPh Ps 23 (PMK-244)

  • begawan5060

    Member
    7 June 2011 at 3:31 pm
    Originaly posted by ronaldrahardjo:

    bukankah jasa angkutan bisa dikategorikan sebagai jasa perantara rekan?

    Sangat tidak sama, rekan…

  • Aries Tanno

    Member
    7 June 2011 at 3:31 pm
    Originaly posted by ronaldrahardjo:

    maaf rekan maksud saya ongkos angkut 🙂

    adakah dasar yang membuat rekan ronald bahwa ongkos angkut sama dengan pembayaran kepada jasa perantara?.
    kalau penyebabnya hanyalah karena adanya angkutan tersebut merupakan perantara antara dua pihak, jangan2 seluruh jasa bisa masuk kategori jasa perantara lho…

    Salam

Viewing 1 - 15 of 48 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now