• Tantiem

  • muslih

    Member
    31 May 2011 at 7:53 pm

    Rekan-Rekan Ortax
    Mohon bantuannya, apakah Tantiem yang diambil laba tahun berjalan boleh dibiayakan secara fiskal ?

  • muslih

    Member
    31 May 2011 at 7:53 pm
  • begawan5060

    Member
    31 May 2011 at 8:19 pm
    Originaly posted by muslih:

    Mohon bantuannya, apakah Tantiem yang diambil laba tahun berjalan boleh dibiayakan secara fiskal ?

    Coba baca ini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=tantiem&q_do= macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=2281

    ortax

  • muslih

    Member
    1 June 2011 at 10:10 am

    Maaf rekan begawan,gimana kaitannya dengan SE-11/PJ.42/1992, menurut saya pabila Tantiem,Bonus serta PPh Psl 21nya dibayar pd thn berjalan maka dapat dibiayakan…

    Mohon koreksi…..

  • begawan5060

    Member
    1 June 2011 at 2:55 pm

    Baca angka 3, rekan… bunyi selengkapnya, sbb :
    Tantiem merupakan bagian keuntungan yang diberikan kepada Direksi dan Komisaris oleh pemegang saham yang didasarkan pada suatu prosentase/jumlah tertentu dari laba perusahaan setelah kena pajak. Oleh karena itu pemberian Tantiem tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak dan bagi si penerimanya merupakan penghasilan sehingga dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.

  • ingintahupajak

    Member
    1 June 2011 at 3:46 pm

    Ijin nimbrung pak, hanya berusaha membandingkan :
    Di pasal 1 SE 11 / 1992 :
    Apabila untuk penghitungan besarnya pembayaran bonus, gratifikasi, jasa produksi dan tantiem kepada karyawan atau pengurus tersebut diatas dipakai dasar laba setelah pajak pada tahun yang lalu, maka hal tersebut tidak menghilangkan sifat bonus, gratifikasi, jasa produksi dan tantiem tersebut sebagai biaya perusahaan.

    Bukankah sama2 berasal dari laba perusahaan setelah kena pajak?
    Perbedaannya saya rasa pada kata2 diberikan oleh pemegang saham.
    Tapi maksudnya seperti apa ya…

    Mohon pencerahannya Pak..

    ITP

  • begawan5060

    Member
    1 June 2011 at 4:32 pm

    Rekan ITP dan rekan Muslih..
    Meslipun secara eksplisit SE-16/1992 tidak mencabut SE-11/1992, tetapi SE-16 lebih baru. Dan kalimat penutupnya berbunyi :
    Dengan penegasan ini, maka ketentuan yang sudah ada yang bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku.
    Lex Anterior Derograt Legi Posterior (Aturan terkini mengsampingkan aturan terdahulu)…

    Dalam SE-16 ini, tantiem diberikan pengertian tersendiri..

  • ingintahupajak

    Member
    1 June 2011 at 4:38 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Dengan penegasan ini, maka ketentuan yang sudah ada yang bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku.

    SE 11 / 1992 : ditetapkan 16 Maret 1992
    SE 16 / 1992 : ditetapkan 12 Mei 1992
    Walah, kata2 ini terlewat….

    Oke Pak, clear, trims pencerahannya 😀

  • muslih

    Member
    3 June 2011 at 11:21 am

    Oke Pak, skg saya udah jelas terimakasih atas pencerahannya.
    Salam.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now