Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Apakah reimbursement /biaya-biaya yang ditagihkan atas jasa konsultan diluar fee dikenakan PPN
Apakah reimbursement /biaya-biaya yang ditagihkan atas jasa konsultan diluar fee dikenakan PPN
Saya bekerja diperusahaan jasa konsultan yang mengexport jasa konsultasi ke luar negeri tapi konsumsi akhir jasa di gunakan di daerah pabean.
Dalam invoice penagihan kami memisahkan antara fee dan biaya-biaya yang ditagihkan (reimbursement expenses). Seperti biaya perjalanan dinas.
Pertanyaan saya apakah biaya -biaya yang ditagihkan/di reimbursement tersebut dikenakan PPN ?
Jika tidak, persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk klasifikasi reimbursement expenses yang bisa diterima Dirjen Pajak.
Terima kasih,
Salam
AmyRekan Amy,
Dalam hal penyerahan JKP, DPP-nya adalah penggantian. Sedangkan batasan penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa.
Saya pernah dengar ada reimbursement expenses yang tidak dikenakan PPN.
Tolong kirim peraturan yang mengatur masalah tersebut dong.
Karena semua biaya tersebut tidak masuk sebagai biaya dalam operasional /keuangan kami .
Kami sebatas mengumpulkan nota asli, tanpa mark-up dan mengirimkan semua nota2 ke klient.
Sedangkan pendapatan yang kami terima hanya fee untuk jasa konsultasi yang kami berikan.
Mohon saran dan masukannya.
Saya pernah mendengar cerita begini, tapi tidak bertingkat2 seperti ini. Sebenarnya biaya itu lebih erat hubungannya dengan pengenaan pph nya atas fee yang perusahaan anda terima. Dan tidak berhubungan dengan PPN. kecuali seperti service charge atas persewaaan ruangan memang ada juklak atas PPN nya.
Sependapat dengan rekan juni, lebih condong kepada pemotongan PPh atas jasa konsultan. Karena untuk PPN meskipun ditagih tetap saja dapat dikreditkan oleh pembeli jasa.
Mohon Koreksinya.
Salam ORTax…