Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Angsuran PPH Badan baru Berdiri

  • Angsuran PPH Badan baru Berdiri

     Adiroger updated 12 years, 10 months ago 8 Members · 18 Posts
  • Handys

    Member
    13 May 2011 at 1:48 pm

    Dear Senior ortax …

    Bagaimana cara menyetor SSP pasal 25 untuk perusahaan yang baru berdiri ?

    Banyak informasi yang saya terima untuk perusahaan yang baru berdiri tidak menyetor pajak Psl 25 dari awal berdiri sampai desember tahun pajaknya … apa benar ya ?

    apa akibatnya jika perusahaan yang baru berdiri di bulan Januari tidak membayar pajak psl25 sampai bulan desember tahun pajak berdirinya perusahaan ?

    Terima kasih,
    Salam,
    Handys

  • Handys

    Member
    13 May 2011 at 1:48 pm
  • begawan5060

    Member
    13 May 2011 at 2:36 pm
    Originaly posted by Handys:

    Banyak informasi yang saya terima untuk perusahaan yang baru berdiri tidak menyetor pajak Psl 25 dari awal berdiri sampai desember tahun pajaknya … apa benar ya ?

    Yang benar adalah kewajiban pelaporan… dan apakah ada penyetoran? Silahkan baca dulu PMK-255/2008 dan apabila masih belum jelas, kita bahas bersama…

  • Handys

    Member
    13 May 2011 at 3:00 pm

    Dear Pak. Begawan …

    Dalam pasal 2 peraturan menteri keuangan nomor 255/PMK.03/2008 besarnya angsuran pajak pph psl 25 sebesar pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi laba rugi fiskal pada laporan laba / rugi berkala ….

    Masalahnya adalah di bulan ke satu sampai ke empat mengalami kerugian, dan baru di bulan ke lima ada keuntungan ….

    Atas masalah diatas apakah seharusnya di bulan ke satu sampai ke empat itu harus setor ssp psl 25 ? (Jika ssp nihil pasti dikembalikan oleh petugas Bank kan? hehehehe, kan gak ada uangnya ya…)

    apa konsekuensinya jika pada bulan tersebut tidak setor pph psl 25 ?

    Terima kasih Pak. Begawan …

    Salam,
    Handys

  • begawan5060

    Member
    13 May 2011 at 3:16 pm
    Originaly posted by Handys:

    Dalam pasal 2 peraturan menteri keuangan nomor 255/PMK.03/2008 besarnya angsuran pajak pph psl 25 sebesar pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi laba rugi fiskal pada laporan laba / rugi berkala ….

    Apa tidak salah, saya kutipkan lagi :
    Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

    Originaly posted by Handys:

    Masalahnya adalah di bulan ke satu sampai ke empat mengalami kerugian, dan baru di bulan ke lima ada keuntungan ….

    Bulan 1 sd. 4 wajib lapor SSP Nihil (ke KPP) bukan wajib setor (kalo setoran ke bank)

  • ingintahupajak

    Member
    13 May 2011 at 3:18 pm

    Kalau menurut pendapat saya :
    Klo bulan pertama sejak badan tersebut berdiri Ph neto = NIHIL,
    maka selama tahun pajak tersebut angsuran PPh 25 nya adalah nihil.
    Konsekuensinya, wajib lapor SSP lembar ketiga NIHIL, ke KPP tiap bulan.
    Hal tersebut tetap berlaku walaupun bulan kedua atau bulan2 berikutnya, ternyata pembukuan mencatat laba.

    Pajak yg terutang atas bulan2 dan berikutnya tersebut diperhitungkan di SPT Tahunan (PPh 29) dan menjadi dasar perhitungan PPh 25 tahun berikutnya.

    Mohon koreksinya.

  • Handys

    Member
    13 May 2011 at 3:36 pm

    Dear Rekan Begawan ….

    Salah d ayatnya …. pasal 2 ayat 4 … qiqiqiqiqiqqi …..

    o berarti atas ssp nihil kita laporkan ke kpp ya ? berarti cuma ssp aja ya ? ssp tok gitu ….

    Diterima ya lapor ssp nihil itu ?

    terus d telat, gimana donk ? masalahnya bulan ke satu s.d ke empat belum lapor ssp nihil nich ….? kira2 kalau d telat gitu perlu lapor nihil gak ?

    Tx…
    Handys

  • fusuy

    Member
    13 May 2011 at 3:44 pm
    Originaly posted by Handys:

    Diterima ya lapor ssp nihil itu ?

    rekan justru kal PPh 25 yang ga nihil ga perlu lapor cukup setor saja dan otomatis AR akan tahu dari MPN nya.
    kalo nihil perlu lapor ke KPP

  • Handys

    Member
    13 May 2011 at 3:57 pm

    Rekan Fusuy …

    Justru ini yang pph psl 25 nihil yang belum di lapor ke kpp … konsekuensinya bagaimana ? apakah tetap harus lapor meskipun d telat beberapa bulan ? atau bagaimana ? heheheheeh …..

    Tx yo''''''
    Handys

  • ingintahupajak

    Member
    13 May 2011 at 4:07 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Bulan 1 sd. 4 wajib lapor SSP Nihil (ke KPP) bukan wajib setor (kalo setoran ke bank)

    Jadi penghasilan bulan ke 5 saat ada laba, disetahunkan dan dihitung angsurannya begitu?
    Perhitungan tersebut memang lebih meringankan PPh 29 yang akan terutang di SPT Tahunan…
    Berarti pemikiran saya selama ini salah dong ya..

    Originaly posted by Handys:

    Justru ini yang pph psl 25 nihil yang belum di lapor ke kpp … konsekuensinya bagaimana ? apakah tetap harus lapor meskipun d telat beberapa bulan ? atau bagaimana ? heheheheeh …..

    Tetap harus lapor rekan handys.
    Nanti sanksi administrasi atas telat lapor SSP bulan 1-4 ditagih melalui STP.

    CMIIW

  • begawan5060

    Member
    13 May 2011 at 4:31 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Jadi penghasilan bulan ke 5 saat ada laba, disetahunkan dan dihitung angsurannya begitu?

    Benar, rekan…
    Latar belakangnya adalah angsuran pajak (uang muka) itu tidak disetor semaunya, tetapi juga tidak terlalu besar atau tidak terlalu kecil, maka dibuat ketentuan penghitungannya :
    Dan menurut saya pembayaran PPh dlm tahun berjalan yang paling adil dan paling pas adalah pemotongan PPh 21 dan PPh Ps 25 WP baru, karena didasarkan pada ph yg diterima secara nyata pada masa pajak yang bersangkutan…

  • ingintahupajak

    Member
    18 May 2011 at 8:02 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Benar, rekan…

    Jika penghasilan bulan ke 5 disetahunkan, dan dapat angsuran untuk bulan ke 5 tersebut. Namun bulan2 berikutnya tidak ada penghasilan sampai akhir tahun, apakah tetap harus mengangsur berdasarkan angsuran bulan 5?
    Kalaupun jawabannya untuk bulan ke 6-12 tidak perlu mengangsur, bukankah nanti di SPT Tahunan PPh 29 < PPh 25 (bulan 5) sehingga lebih bayar?

    Mohon koreksinya.

  • pujifauziah89

    Member
    18 May 2011 at 8:40 am
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Kalaupun jawabannya untuk bulan ke 6-12 tidak perlu mengangsur, bukankah nanti di SPT Tahunan PPh 29 < PPh 25 (bulan 5) sehingga lebih bayar?

    Benar..nanti di SPT Tahunan jd nya akan ada lebih bayar..dan hal itu kan masih bisa di restitusi walaupun proses restitusi itu lumayan susah apalagi untuk perusahaan yang baru berdiri..

    Originaly posted by ingintahupajak:

    Jika penghasilan bulan ke 5 disetahunkan, dan dapat angsuran untuk bulan ke 5 tersebut. Namun bulan2 berikutnya tidak ada penghasilan sampai akhir tahun, apakah tetap harus mengangsur berdasarkan angsuran bulan 5?

    saya juga ikut bertanya untuk hal ini.. thanks

  • edisuryadi2

    Member
    18 May 2011 at 11:12 am

    Benar, perhitungan seperti yang rekan Begawan Katakan "…. Penghasilan Netto sebulan sebulan dikalikan tarif umum dibagi 12…. " Jika kita mengangsur itu bertujuan untuk meringankan pembayaran. Tetapi ada di lapangan yang menghitung untuk bulan awal berdiri sampai dengan Desember tidak melakukan pembayaran alias Nihil di SSP pihak pajak tidak melakukan teguran atau apapun bentuknya sebagai sosialisasi perhitungan diatas, maka menjadi hal yang jamak dan dapat dimaklumi oleh fiskus dalam hal ini.

  • junjungansitohang

    Member
    18 May 2011 at 11:18 am
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Tetapi ada di lapangan yang menghitung untuk bulan awal berdiri sampai dengan Desember tidak melakukan pembayaran alias Nihil di SSP pihak pajak tidak melakukan teguran atau apapun bentuknya sebagai sosialisasi perhitungan diatas, maka menjadi hal yang jamak dan dapat dimaklumi oleh fiskus dalam hal ini.

    setuju dengan pendapat rekan dengan konsekuensinya charge bunga 2%..he he

    Salam

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now