Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Gaji Direktur di CV…

  • Gaji Direktur di CV…

     ktfd updated 13 years, 4 months ago 20 Members · 43 Posts
  • jackson

    Member
    12 February 2009 at 8:33 pm
  • jackson

    Member
    12 February 2009 at 8:33 pm

    Kepada rekan2 Ortax
    Apakah gaji direktur bisa di masukan sebagai pengeluaran perusahaan??
    dan pembagian dividen itu bisa di lakukan setiap bulan secara konsisten??
    apakah pembagian dividen & gaji direktur itu adalah dua hal yg berbeda??

  • jackson

    Member
    12 February 2009 at 8:39 pm

    Maaf td saya kira ga bisa post..
    jadi double post..
    gimana cara delete thread2 tersebut..
    thx

  • Sony

    Member
    12 February 2009 at 9:30 pm

    kebetulan tadi saya baru tanya ke AR mengenai gaji pemilik perusahaan badan CV. diperoleh jawaban bahwa sebagai pemilik tidak boleh dijadikan biaya perusahaan karena dikhawatirkan adanya penggelapan pajak dengan cara mengambil gaji sebesar-besarnya ( Ingat PPh badan tarif rata2 lebih besar dari PPh tarif PPh OP ).

  • jackson

    Member
    13 February 2009 at 8:13 am

    Terima kasih banyak Pak Sony atas atensinya…
    Jadi walaupun direktur itu juga sebagai pengurus gaji tidak boleh di masukkan sebagai pengeluaran. Jadi gaji dan dividen itu di anggap sama ya…

    jadi sebaiknya tiap bulan di lakukan pembagian dividen kepada komanditer dan direktur secara konsisten bisa kan pak Sony?

    contohnya tiap bulan Komanditer & direktur mengambil sebanyak 5 juta sebagai dan di SPT OP bisa di masukkan gaji tersebut tanpa di kenakan PPH 23 ataupun PPH 21 lagi ya Pak??

  • rama

    Member
    13 February 2009 at 8:21 am

    Secara fiskal gaji kepada pemilik pada badan usaha yang atas modalnya tidak terbagi atas saham tidak boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan.
    Pembagian keuntungan atas badan usaha yang atas modalnya tidak terbagi atas saham bukan merupakan obyek pajak.
    Salam………..

  • jackson

    Member
    13 February 2009 at 8:28 am

    Terima kasih Pak Rama atas jawabannya yg sangat membantu…

  • begawan5060

    Member
    13 February 2009 at 9:08 am
    Originaly posted by jackson:

    pakah gaji direktur bisa di masukan sebagai pengeluaran perusahaan??
    dan pembagian dividen itu bisa di lakukan setiap bulan secara konsisten??
    apakah pembagian ??

    1. Gaji direktur CV yg tidak terbagi atas saham, tidak dapat dibiayakan (Ps 9 ayat 1 huruf j UU PPh)
    2. Dividen & gaji direktur itu adalah dua hal yg berbeda.
    3. Pembagian laba tidak dapat dilakukan setiap bulan, karena jumlah keuntungan atau kerugian baru diketahui setelah tutup buku. Dapat ditempuh dengan cara penarikan prive.

  • bonari

    Member
    13 February 2009 at 9:46 am

    gaji direkturnya (Pemilik cv) dimasukkan ke prive aja pak. jadi pengurang modal di neraca.cmiw

  • bayem

    Member
    13 February 2009 at 11:19 am

    maaf, mungkin saya belum jelas.
    1. kalau misalnya gaji dari direktur cv atau komanditernya tidak dapat dianggap sebagai biaya gaji CV tersebut, trus kita harus masukin kemana, kalau misalnya direktur nya memang mendapat gaji dari CV tersebut? karena dari gaji tersebut juga dipotong PPH ps 21. mohon penjelasnya..

  • begawan5060

    Member
    13 February 2009 at 11:40 am
    Originaly posted by bayem:

    maaf, mungkin saya belum jelas.
    1. kalau misalnya gaji dari direktur cv atau komanditernya tidak dapat dianggap sebagai biaya gaji CV tersebut, trus kita harus masukin kemana, kalau misalnya direktur nya memang mendapat gaji dari CV tersebut? karena dari gaji tersebut juga dipotong PPH ps 21. mohon penjelasnya..

    Rekan bayem,

    1. Secara komersial, gaji direktur boleh saja dibiayakan, tetapi harus dilakukan rekonsiliasi fiskal yang mengakibatkan koreksi fiskal positif.
    2. Dan karena fiskal tidak mengakui biaya gaji direktur, maka tidak akan timbul PPh 21 atas gaji direktur.

  • kikie

    Member
    13 February 2009 at 11:45 am

    jika gaji direktur sudah dibayar pph ps 21, jangan diakui saat spt tahunan
    analisa yg timbul adalah, akumulasi ps 21 tidak sama dengan jumlah pengurang ps 21 yg sudah dibayar
    saya pikir, ar tidak akan permasalahkan jika yg disetor lebih besar dari yg diakui sebagai pengurang saat spt tahunan, cukup kasih penjelasan, kl ada kesalahan bayar

    selanjutnya saat spt masa ps 21, jangan ada pembayaran pajak untuk direktur cv

  • bayem

    Member
    13 February 2009 at 12:01 pm

    dalam aturannya memang begitu, tapi dari konsultasi saya dengan AR, biaya gaji dari direktur CV tersebut dapat dibiayakan, Apabila direktur CV tersebut tidak mengambil prive lain dari perusahaan selain gaji. jadi dalam pengertiannya gaji yang dibayarkan terhadap direktur tersebut secara tidak langsung dianggap prive pemilik dan dapat dipotong pph ps 21. jadi apakah itu bisa?

  • begawan5060

    Member
    13 February 2009 at 12:35 pm
    Originaly posted by bayem:

    dalam aturannya memang begitu, tapi dari konsultasi saya dengan AR, biaya gaji dari direktur CV tersebut dapat dibiayakan, Apabila direktur CV tersebut tidak mengambil prive lain dari perusahaan selain gaji. jadi dalam pengertiannya gaji yang dibayarkan terhadap direktur tersebut secara tidak langsung dianggap prive pemilik dan dapat dipotong pph ps 21. jadi apakah itu bisa?

    Rekan Bayem,
    Penjelasan/keterangan yg diberikan AR belum tentu benar, jadi jangan terus langsung dijadikan pedoman. Perlu mendengarkan opini ke-2, ke-3. Dan inilah manfaat diskusi di forum ini.

  • kikie

    Member
    13 February 2009 at 12:35 pm

    mungkin maksud ar adalah, gaji direktur cv dapat dibiayakan secara komersial
    saat menghitung lap keuangan fiskal tidak dapat diakui sebagai biaya, dengan demikian, laba fiskal lebih besar dari komersial

    dan pajak cv yg terhutang adalah, tarif pajak dari laba fiskal

    menurut saya, direktur cv tidak perlu membayar pph ps 21, karena gaji direktur cv bukan obyek pajak (konsekwensinya gaji tidak boleh diakui sebagai biaya cv)

Viewing 1 - 15 of 43 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now