Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PEMBETULAN PPN TAHUN 2010 YANG MENGAKIBATKAN PENURUNAN OMZET

  • PEMBETULAN PPN TAHUN 2010 YANG MENGAKIBATKAN PENURUNAN OMZET

     ladykaede updated 12 years, 11 months ago 4 Members · 12 Posts
  • ladykaede

    Member
    11 May 2011 at 4:43 pm
  • ladykaede

    Member
    11 May 2011 at 4:43 pm

    Selamat sore rekan-rekan….saya masih pusing nich….karena adanya perbedaan antara omzet pada laporan PPH Badan 2010 dengan laporan PPN saya dimana dalam SPT PPN omzet lebih besar dibanding dengan jumlah omzet pada SPT Badan, setelah saya teliti ternyata ada beberapa kesalahan pada faktur pajak yang sudah saya laporkan, sehingga mengakibatkan penurunan omzet pada SPT PPN.

    Omzet yang benar adalah pada SPT Badan sementara total omzet dalam SPT PPN salah, untuk itu saya akan melakukan pembetulan PPN 2010,yang saya tanyakan:

    1. apakah pembetulan yang mengakibatkan penurunan omzet tidak apa-apa? (tidak mengakibatkan di audit?)
    2. apakah pembetulan dengan membatalkan faktur pajak karena adanya double pembuatan faktur pajak bisa?

    mohon pencerahan dari rekan-rekan…..

  • raharja

    Member
    11 May 2011 at 4:45 pm
    Originaly posted by ladykaede:

    1. apakah pembetulan yang mengakibatkan penurunan omzet tidak apa-apa? (tidak mengakibatkan di audit?)

    menurut saya tidak diaudit kecuali nanti mengakibatkan LEBIH BAYAR

  • raharja

    Member
    11 May 2011 at 4:46 pm
    Originaly posted by ladykaede:

    2. apakah pembetulan dengan membatalkan faktur pajak karena adanya double pembuatan faktur pajak bisa?

    bisa saja selama ada dasarnya

  • ladykaede

    Member
    11 May 2011 at 4:51 pm
    Originaly posted by raharja:

    menurut saya tidak diaudit kecuali nanti mengakibatkan LEBIH BAYAR

    kebetulan kedudukan saya di kawasan berikat dan faktur pajak yang saya batalkan penyerahan ke kawasan berikat juga, jadi PPN dibebaskan (kode seri 070)

  • ladykaede

    Member
    11 May 2011 at 4:52 pm
    Originaly posted by raharja:

    bisa saja selama ada dasarnya

    dasar nya apa saja rekan?…kasus nya faktur pajak untuk customer saya itu diterbitkan dua kali dan dua duanya dilaporkan….

  • raharja

    Member
    12 May 2011 at 8:03 am

    meski faktur pajak terbit dua kali, invoice dkk-nya kan cuma 1 x. atau 2 x jg? klo 1 x,ya itu jadi dasar pembatalan sekaligus pembetulan spt

  • ladykaede

    Member
    12 May 2011 at 9:00 am
    Originaly posted by raharja:

    meski faktur pajak terbit dua kali, invoice dkk-nya kan cuma 1 x. atau 2 x jg? klo 1 x,ya itu jadi dasar pembatalan sekaligus pembetulan spt

    Invoice dan surat jalan 1 kali semua….faktur pajak terbit 2 kali dengan nominal beda karena adanya kesalahan rate dollar, apakah invoice dan surat jalan disertakan dalam dokumen pembetulan?atau saya persiapkan saja untuk arsip jika ada pemeriksaan?

  • edisuryadi2

    Member
    12 May 2011 at 9:34 am

    Lakukan pembetulan tetapi yang utama adalah lawan transaksi apakah sudah melaporkan Faktur Pajak tsb, karena berkaitan dengan lawan transaksi, Jika ya lakukan pembatalan atas salah satu Faktur tsb ( yang salah ) dengan surat Pembatalan dari lawan transaksi atas dasar tsb, lampirkan Faktur pajak yang batal beserta surat dari lawann transaksi, Invoice dan Surat Jalan ke KPP Dimana rekan berdomisili, trus buat tembusan ke KPP dimana lawan transaksi berada dengan tujuan sebagai pemberitahuan bahwa faktur pajak sekian batal. Salam

  • ladykaede

    Member
    12 May 2011 at 2:13 pm

    selamat siang rekan edisuryadi, saya mau tanyakan jika pihak lawan transaksi tidak melaporkan faktur pajak yang sudah kita terbitkan bisakah faktur pajak saya batalkan tanpa membuat surat pembatalan?
    karena dalam dokumen saya ada faktur pajak yang sudah dilaporkan PPN tetapi tidak dibukukan ke dalam GL sehingga jika saya masukkan FP tersebut kedalam GL maka menambah Omzet dan mempengaruhi laporan SPT PPH Badan saya,,,,

    mohon informasi????

  • ingintahupajak

    Member
    12 May 2011 at 2:25 pm
    Originaly posted by ladykaede:

    selamat siang rekan edisuryadi, saya mau tanyakan jika pihak lawan transaksi tidak melaporkan faktur pajak yang sudah kita terbitkan bisakah faktur pajak saya batalkan tanpa membuat surat pembatalan?

    Di lampiran Per 13/2010, bagian terakhir ada tentang tata cara pembatalan FP rekan.
    Salah satunya :
    Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.

    Mungkin bisa dijadikan bahan masukan 🙂

  • ladykaede

    Member
    12 May 2011 at 2:32 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Di lampiran Per 13/2010, bagian terakhir ada tentang tata cara pembatalan FP rekan.Salah satunya : Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi. Mungkin bisa dijadikan bahan masukan 🙂

    terima kasih atas info nya ^_^

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now