• Tanggung Renteng PPN

     nanisumarni updated 12 years, 10 months ago 7 Members · 19 Posts
  • wap_hendra

    Member
    9 May 2011 at 9:59 am

    haloo rekan ortax saya mau tanya mengenai masalah tanggung Renteng FP itu aturan perundang undangan nya nomor berapa?

  • wap_hendra

    Member
    9 May 2011 at 9:59 am
  • alfurqon

    Member
    9 May 2011 at 10:06 am

    Pasal 16F UU PPN 1984

  • wap_hendra

    Member
    9 May 2011 at 10:11 am

    ada peraturan pendukung lainnya ga

  • wap_hendra

    Member
    9 May 2011 at 11:21 am

    ada peraturan pendukung lainnya ga

  • nanisumarni

    Member
    9 May 2011 at 11:39 am

    ikutan nanya, memang tanggung renteng ini bisa diterapkan ya ? dalam hal kita ada temuan oleh pemeriksa ? dalam kondisi bagaimana tanggung renteng bisa diterapkan ?

    -nani-

  • Aries Tanno

    Member
    9 May 2011 at 11:40 am

    Perihal : TANGGUNG JAWAB RENTENG PASAL 33 KUP

    Tanggal Terbit : Saturday, 22 April 1989

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    22 April 1989

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 097/PJ.63/1989

    TENTANG

    TANGGUNG JAWAB RENTENG PASAL 33 KUP

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat pertanyaan Saudara No. XXX tanggal 7 April 1989 tentang tanggung jawab renteng
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 UU No. 6 Tahun 1983, dengan ini dapat dijelaskan bahwa :

    1. Dalam Pasal 1 huruf t UU PPN 1984, ditetapkan bahwa Faktur Pajak adalah merupakan bukti
    pemungutan PPN yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak.
    Bagi pembeli, Faktur Pajak merupakan bukti pelunasan atas PPN yang dibayar melalui penjual yang
    menyerahkan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.

    2. Dalam Pasal 33 KUP, ditetapkan bahwa pembeli bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak
    sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak kepada penjual.

    3. Dalam kasus yang tercantum dalam surat Saudara di atas, pembeli tidak dapat diminta
    mempertanggung jawabkan pembayaran PPN-nya ke Kas Negara sepanjang yang bersangkutan dapat
    menunjukkan Faktur Pajak yang asli dan sah dari penjual. Yang bertanggung jawab atas pembayaran
    ke Kas Negara dan pelaporan ke Kantor Pajak adalah penjual.

    4. Dapat ditambahkan bahwa Faktur Pajak dapat digunakan sebagai bukti pengkreditan atau permintaan
    restitusi Pajak Masukan, apabila diisi secara lengkap nama, alamat dan NPWP pembeli oleh dan dari
    penjual.

    Demikian penjelasan kami kiranya maklum.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN
    KOORDINATOR HARIAN,

    ttd.

    Drs. WALUYO DARYADI KS.

  • wap_hendra

    Member
    9 May 2011 at 12:41 pm

    klo peraturan yg berlaku… selain undang" dasa misal PMK,KMK,PP ada ga trims..

  • nanisumarni

    Member
    9 May 2011 at 1:07 pm

    adakah pengalaman dari rekan2 disini terkait tanggung renteng tsb.
    Saat ini perusahaan kami sedang proses pengadilan untuk kasus coret-mencoret di FP tahun 2008. Kami sebagai pembeli (pajak masukan), dalam hal ini kami menerima FP yang dianggap cacat oleh pemeriksa ( FP tdk dicoret ), sehingga FP tsb tdk dapat direstitusi +/- 3bio . Nah dalam hal ini apakah bisa tanggung renteng seandainya di pengadilan kami masih tetap kalah ?

    mohon sharingnya dari yang lain …

    -nani-

  • rizal7275

    Member
    9 May 2011 at 1:53 pm

    mba nani,
    saya punya pengalaman seperti apa yang mba alami sekarang dan Alhamdulillah perusahaan kami menang di pengadilan.

    tanggung rentang itu gugur apabila kita sebagai pembeli bisa membuktikan bahwa pajak masukan tersebut telah dibayar.

    ini kasus mudah menurut saya, dan seharusnya dipengadilan menang.

    mba nani tinggal kumpulkan bukti/dokumen berupa payment voucher dan bukti bank bahwa faktur pajak tersebut telah dibayar.

    selamat berjuang !!!!,
    jangan mau dikoreksi klu cuma tidak ada coretan di harga jual, penggantian dll….

    sekarang fiskus tidak boleh asal mengkoreksi pajak masukan yang kita telah bayar.

  • nanisumarni

    Member
    9 May 2011 at 2:07 pm

    makasih rekan rizal sharingnya… ya sih sharing dengan bbrp WP juga banyakan menang saat di pengadilan, karena ini termasuk kasus mudah meski sangat menyita waktu, tenaga, dan emosi (karena di marahin bos heee…"koq bisa terima FP cacat, ngecek-nya gimana??..hadohhh…peraturannya dibaca dong…")..jadi curcol heee..
    dan menghabiskan dana yang lumayan juga..karena terpaksa pake konsultan utk pengadilan…
    maksud saya, seandainya kejadian terburuk di pengadilan kami kalah, apakah dalam hal ini bisa tanggung renteng ?

    -nani-

  • rizal7275

    Member
    9 May 2011 at 2:37 pm

    kalau sudah ada ketetapan yang lama (yurisprudensi) biasanya/mudah2an aja lancar2 aja.

    Selama bisa membuktikan bukti pembayarannya, tanggung jawab renteng itu tidak ada lagi (GUGUR/tidak bisa diterapkan) mba nani.

    coba konsultasi dengan konsultan pajaknya, mengenai pernyataan ini, mudah2an sama opnininya dengan saya.

  • nanisumarni

    Member
    9 May 2011 at 3:11 pm

    Ok rekan rizal..thanks sharingnya..
    hanya saja yang masih jadi pertanyaan sy pribadi, apakah FP cacat ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab kami(pembeli), tidak adakah UU yg menyebutkan bahwa ini juga tanggungjwb si penjual (penerbit FP cacat). … Istilhnya mereka yang berbuat salah, tapi kita yg repot…heee…Seharunya kan sudh menjadi tanggungjwb mereka u menerbitkan FP yang tidak cacat…
    ukh kalo inget waktu dimarahin bos gara2 ini… dua bulan ga selesai2 marahnya..
    :p

    -nani-

  • begawan5060

    Member
    9 May 2011 at 3:16 pm
    Originaly posted by nanisumarni:

    Istilhnya mereka yang berbuat salah, tapi kita yg repot…heee…Seharunya kan sudh menjadi tanggungjwb mereka u menerbitkan FP yang tidak cacat…

    Apabila FP diterbitkan cacat, memang ada konsekwensinya, tetapi "jatuhnya" tidak adil.
    Yang menerbitkan hanya dikenakan sanksi denda 2% dari DPP, yang menerima kehilangan 10% dari DPP

  • begawan5060

    Member
    9 May 2011 at 3:27 pm
    Originaly posted by nanisumarni:

    dalam hal ini kami menerima FP yang dianggap cacat oleh pemeriksa ( FP tdk dicoret )

    Kalo menurut saya dari dulupun, kasus demikian itu bukan DP cacat. Apalagi sekarang sudah ditegaskan dengan SE, lihat di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=7100&p_tgl=tahun&tahun=2010&nomor=151&q=&q _do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14526

    ortax

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now