Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Tanggung Renteng PPN
haloo rekan ortax saya mau tanya mengenai masalah tanggung Renteng FP itu aturan perundang undangan nya nomor berapa?
Pasal 16F UU PPN 1984
ada peraturan pendukung lainnya ga
ada peraturan pendukung lainnya ga
ikutan nanya, memang tanggung renteng ini bisa diterapkan ya ? dalam hal kita ada temuan oleh pemeriksa ? dalam kondisi bagaimana tanggung renteng bisa diterapkan ?
-nani-
Perihal : TANGGUNG JAWAB RENTENG PASAL 33 KUP
Tanggal Terbit : Saturday, 22 April 1989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
22 April 1989SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 097/PJ.63/1989TENTANG
TANGGUNG JAWAB RENTENG PASAL 33 KUP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat pertanyaan Saudara No. XXX tanggal 7 April 1989 tentang tanggung jawab renteng
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 UU No. 6 Tahun 1983, dengan ini dapat dijelaskan bahwa :1. Dalam Pasal 1 huruf t UU PPN 1984, ditetapkan bahwa Faktur Pajak adalah merupakan bukti
pemungutan PPN yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak.
Bagi pembeli, Faktur Pajak merupakan bukti pelunasan atas PPN yang dibayar melalui penjual yang
menyerahkan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.2. Dalam Pasal 33 KUP, ditetapkan bahwa pembeli bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak
sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak kepada penjual.3. Dalam kasus yang tercantum dalam surat Saudara di atas, pembeli tidak dapat diminta
mempertanggung jawabkan pembayaran PPN-nya ke Kas Negara sepanjang yang bersangkutan dapat
menunjukkan Faktur Pajak yang asli dan sah dari penjual. Yang bertanggung jawab atas pembayaran
ke Kas Negara dan pelaporan ke Kantor Pajak adalah penjual.4. Dapat ditambahkan bahwa Faktur Pajak dapat digunakan sebagai bukti pengkreditan atau permintaan
restitusi Pajak Masukan, apabila diisi secara lengkap nama, alamat dan NPWP pembeli oleh dan dari
penjual.Demikian penjelasan kami kiranya maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN
KOORDINATOR HARIAN,ttd.
Drs. WALUYO DARYADI KS.
klo peraturan yg berlaku… selain undang" dasa misal PMK,KMK,PP ada ga trims..
adakah pengalaman dari rekan2 disini terkait tanggung renteng tsb.
Saat ini perusahaan kami sedang proses pengadilan untuk kasus coret-mencoret di FP tahun 2008. Kami sebagai pembeli (pajak masukan), dalam hal ini kami menerima FP yang dianggap cacat oleh pemeriksa ( FP tdk dicoret ), sehingga FP tsb tdk dapat direstitusi +/- 3bio . Nah dalam hal ini apakah bisa tanggung renteng seandainya di pengadilan kami masih tetap kalah ?mohon sharingnya dari yang lain …
-nani-
mba nani,
saya punya pengalaman seperti apa yang mba alami sekarang dan Alhamdulillah perusahaan kami menang di pengadilan.tanggung rentang itu gugur apabila kita sebagai pembeli bisa membuktikan bahwa pajak masukan tersebut telah dibayar.
ini kasus mudah menurut saya, dan seharusnya dipengadilan menang.
mba nani tinggal kumpulkan bukti/dokumen berupa payment voucher dan bukti bank bahwa faktur pajak tersebut telah dibayar.
selamat berjuang !!!!,
jangan mau dikoreksi klu cuma tidak ada coretan di harga jual, penggantian dll….sekarang fiskus tidak boleh asal mengkoreksi pajak masukan yang kita telah bayar.
makasih rekan rizal sharingnya… ya sih sharing dengan bbrp WP juga banyakan menang saat di pengadilan, karena ini termasuk kasus mudah meski sangat menyita waktu, tenaga, dan emosi (karena di marahin bos heee…"koq bisa terima FP cacat, ngecek-nya gimana??..hadohhh…peraturannya dibaca dong…")..jadi curcol heee..
dan menghabiskan dana yang lumayan juga..karena terpaksa pake konsultan utk pengadilan…
maksud saya, seandainya kejadian terburuk di pengadilan kami kalah, apakah dalam hal ini bisa tanggung renteng ?-nani-
kalau sudah ada ketetapan yang lama (yurisprudensi) biasanya/mudah2an aja lancar2 aja.
Selama bisa membuktikan bukti pembayarannya, tanggung jawab renteng itu tidak ada lagi (GUGUR/tidak bisa diterapkan) mba nani.
coba konsultasi dengan konsultan pajaknya, mengenai pernyataan ini, mudah2an sama opnininya dengan saya.
Ok rekan rizal..thanks sharingnya..
hanya saja yang masih jadi pertanyaan sy pribadi, apakah FP cacat ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab kami(pembeli), tidak adakah UU yg menyebutkan bahwa ini juga tanggungjwb si penjual (penerbit FP cacat). … Istilhnya mereka yang berbuat salah, tapi kita yg repot…heee…Seharunya kan sudh menjadi tanggungjwb mereka u menerbitkan FP yang tidak cacat…
ukh kalo inget waktu dimarahin bos gara2 ini… dua bulan ga selesai2 marahnya..
:p-nani-
- Originaly posted by nanisumarni:
Istilhnya mereka yang berbuat salah, tapi kita yg repot…heee…Seharunya kan sudh menjadi tanggungjwb mereka u menerbitkan FP yang tidak cacat…
Apabila FP diterbitkan cacat, memang ada konsekwensinya, tetapi "jatuhnya" tidak adil.
Yang menerbitkan hanya dikenakan sanksi denda 2% dari DPP, yang menerima kehilangan 10% dari DPP - Originaly posted by nanisumarni:
dalam hal ini kami menerima FP yang dianggap cacat oleh pemeriksa ( FP tdk dicoret )
Kalo menurut saya dari dulupun, kasus demikian itu bukan DP cacat. Apalagi sekarang sudah ditegaskan dengan SE, lihat di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=7100&p_tgl=tahun&tahun=2010&nomor=151&q=&q _do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14526