Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Lebih atau Kurang Bayar PPh Pasal 21 (Bukti Potong 1771 A1) tidak sesuai..

  • Lebih atau Kurang Bayar PPh Pasal 21 (Bukti Potong 1771 A1) tidak sesuai..

  • antaginting

    Member
    11 February 2009 at 10:11 am

    Dear rekan-rekan ortax yang luar biasa,

    Mohon bantuannya,
    Saudara saya kemaren ini mendapat bukti potong 1721 A1 dari perusahaanan tempat dia bekerja, dimana form 1721 A1 tsb merupakan bukti potong PPh 21 bagi dia dan merupakan dasar dia dlm membuat laporan SPT OP Tahunan (karena dia hanya mendapatkan penghasilan dari gaji yang diterima.
    nah, setelah dia hitung kembali dengan menggunakan system manual maupun system kalkulator cepat PPh 21, ternyata perhitungannya pajaknya berbeda dengan hasil yang ada di 1721 A1. dimana besarnya pajak di form 1721 A1 lebih kecil dari nilai perhitungan sebenarnya, pertanyaan saya :
    apa yang harus dilakukan supaya nili perhitungannya sama dengan bukti potong 1721 A1.

    thnks atas penjelasannya,

    salam,

    Anta Ginting

  • antaginting

    Member
    11 February 2009 at 10:11 am
  • suyanto99

    Member
    11 February 2009 at 10:18 am
    Originaly posted by antaginting:

    apa yang harus dilakukan supaya nili perhitungannya sama dengan bukti potong 1721 A1.

    Coba minta saudara anda menanyakan hal tsb ke perusahaan tempat dia bekerja? Mungkin saja ada pengurang penghasilan bruto yang tidak diikutsertakan dalam penghitungan PPh 21 (versi sdr anda).
    Mohon Koreksinya.
    Salam ORTax…

  • POERBA

    Member
    11 February 2009 at 10:23 am

    Yup.. Mumpung PPh 21 nya belum dilaporkan, mending ditanyakan kembali perhitungannya… Bawa hasil perhitungan versi saudara anda, lalu bandingkan dengan perhitungan perusahaannya…
    Semoga membantu…

  • antaginting

    Member
    11 February 2009 at 10:23 am

    klo d luar masalah diatas, saya terpikir apabila dr sisi perusahaannya, apabila perusahaan mencatat lebih bayar, sedangkan karyawannya sdh resign, langkah apa yg akan dilakukan oleh perusahaan tsb. thnks

  • nusa

    Member
    11 February 2009 at 11:37 am
    Originaly posted by antaginting:

    saya terpikir apabila dr sisi perusahaannya, apabila perusahaan mencatat lebih bayar, sedangkan karyawannya sdh resign, langkah apa yg akan dilakukan oleh perusahaan tsb. thnks

    kalau mengambil contoh di per-15/2006, kalau pada saat si pegawai resign, kan dibuatkan 1721 A1-nya, kalau menyatakan lebih bayar di 1721 A1-nya, perusahaan mengganti secara cash lebih bayar tadi…..
    jadi kalau pun nanti di akhir tahun SPT tahunan 1721 perusahaan menyatakan lebih bayar, tidak ada efeknya untuk pegawai yg sudah resign

  • juni

    Member
    11 February 2009 at 11:43 am

    ya selagi masih lebih bayarnya di perusahaan?
    gampang
    kembaliin aja
    kalo udah di KPP lebih bayarnya
    panjaaaaaaaaaaaaaaaaaang prosesnya

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    11 February 2009 at 2:12 pm

    Dear All Attn:Antaginting

    1. PPh Pasal 21 harus dihitung secara Benar dan Jelas sesuai keadaan Penghasilan Gaji dan ikutannya yang sebenarnya;

    2. Penghitungan Manual / Machinal ternyata berbeda dengan 1721 A1 jika 1721 A1 lebih besar maka kelebihan dapat di kompensasi tidak dapat di minta restitusi oleh Pemberi Kerja; kecuali ada surat Kuasa dari Pekerja berdasarkan alasan yang cukup rasional;

    3. Jika Penghitungan Manual lebih besar dari 1721 A1 maka kekurangannya segera bayar dan lunasi sebelum SPT 1770 S disampaikan, selanjutnya laporkan kepada Perusahaan / Majikan bahwa kurang dan kecil memotong PPh Pasal 21, bisa dituding Shifting (menahan penyetoran PPh Pasal 21).

    Demikian

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now