Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Bukti potong pph pasal 23 dan 4 ayat(2) dari penghsilan tahun 2010, tapi diterbitkan thn 2011.

  • Bukti potong pph pasal 23 dan 4 ayat(2) dari penghsilan tahun 2010, tapi diterbitkan thn 2011.

     edisuryadi2 updated 13 years ago 3 Members · 9 Posts
  • ariss

    Member
    28 April 2011 at 8:30 am

    pagi rekan2..
    mau nanya nih.
    kita kan ada penghasilan dari jasa yg dipotong pph pasal 23 dan pasal 4 ayat(2).
    masalahnya itu penghasil;an tahun 2010( faktur pajak diterbitkan misalkan bulan desember thn 2010),
    tpi bukti potong pph yg diterbitkan oleh pembeli jasa itu misalkan tertanggal januari/februari 2011.. Hal ini dikarenakan mereka membuat tanggal bukti potong itu sesuai tanggal pembayaran jasa ataupun tgl ssp.

    Pertanyaannya : jadi kita bisa kreditkan tidak ya bukti potong tersebut di SPT Pph badan tahun 2010??
    Dasarnya peraturannya yg mana ya?? Saya ada baca PER no. 94 thn 2010, tapi masih bingung nih.
    thx..

  • ariss

    Member
    28 April 2011 at 8:30 am
  • rheza

    Member
    28 April 2011 at 8:43 am

    klo kasusnya seperti ini, biasanya pembeli JKP cenderung mengakui PPh terutang dengan menggunakan cash basis, yaitu pada di bayarkan.. lagipula ya, tanggal SSP? baru denger saya klo tanggal bukti potong based on tanggal SSP.. even klo ikut tanggal SSP yang dibayarkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, berarti Witholding mereka sudah masuk di SPT bulan desember 2010, bukan masud di periode beikutnya.. solusi simpelnya, minta ganti aja rekan, tapi klo tidak sempat ya dikreditkan untuk tahun pajak 2011..

    salam

  • ariss

    Member
    28 April 2011 at 9:02 am

    iya nih rekan, masalahnya kan kita akuiin pendapatnya ketika penyerahan jasanya ( FP diterbitkan pasa saat penyerahaan jasa, bukan ketika pembayaran).
    Biasanya pembayarn jatuh temponya 1 bulan dari tanggal penyerahaan.
    Jadi misalkan itu FP diterbitkan tgl 01 desember 2010.
    Dibayar oleh pembeli 01 JAnuari 2011.
    Mereka setor PPn-nya sebelum tgl 10 Februari 2010, dan Bukti potong pph diterbitkan sesuai tgl setor ssp (MISALKAN TG; 05 FEBRUARI 2011).

    Jadi masalahnya sekarang ketika mau buat SPT Tahunan, sya bingung, bisa dikreditkan atau tidak ya bukti potongnya ( untuk bukpot pph psl 23), dan bisa dikoreksi fiskal gak untuk yg pph psl 4 (2) ??

    Krna kalau gak bisa dikreditkan, rugi di kita ya, seolah-olah jadinya sya harus tanggung duluan untuk PPh-nya..
    Ya gak rekan??

  • rheza

    Member
    28 April 2011 at 9:14 am
    Originaly posted by ariss:

    Jadi misalkan itu FP diterbitkan tgl 01 desember 2010.
    Dibayar oleh pembeli 01 JAnuari 2011.
    Mereka setor PPn-nya sebelum tgl 10 Februari 2010, dan Bukti potong pph diterbitkan sesuai tgl setor ssp (MISALKAN TG; 05 FEBRUARI 2011).

    memang practically sering terjadi seperti itu rekan, penyerahan jasa di bulan desember, invoice dan faktur pajak pun di bulan desember 2010, namun pembeli BKP/JKP baru mengakui expense di bulan januari 2011, karena akunting di sana baru posting ke GL invoice dari anda di bulan januari, sehingga saat disediakan untuk dibayarkan (accrual basis) adalah di bulan januari, sehingga pph pasal 23 terutang di bulan januari dari sisi mereka, sehingga bukti potong pun tertanggal di masa januari..dari sisi tetap harus mengakui penghasilan karena penyerahan jasa-nya di peridode desember.. namun untuk pengkreditannya bisa di tahun pajak 2011. toch rekanan anda melaporkan pph 23-nya di januari kok, jika anda mengkreditkan di tahun pajak 2010, namu setelah di kroscek ke KPP rekanan anda, pelaporan pemotongan di 2011, tentu akan menjadi masalah kelak..

    salam

  • ariss

    Member
    28 April 2011 at 9:21 am
    Originaly posted by rheza:

    namun untuk pengkreditannya bisa di tahun pajak 2011.

    ok deh rekan..

    bagiamna kalau untuk bukti potong pph pasal 4 (2) final ya rekan??
    apa bisa dikoreksi fiskal pada thn 2010??
    atau sama perlaukuaannya seperti bukti potong pph pasal 23??

  • rheza

    Member
    28 April 2011 at 9:40 am
    Originaly posted by ariss:

    bagiamna kalau untuk bukti potong pph pasal 4 (2) final ya rekan??
    apa bisa dikoreksi fiskal pada thn 2010??
    atau sama perlaukuaannya seperti bukti potong pph pasal 23??

    yaa klo penghasilan final kan emang pasti dikoreksi, yang penting ada bukti potongnya, klo mereka nanya kenapa bukti potong di januari 2011, di jelaskan aja seperti itu, pengakuan pendapatannya di 2011 pun pasti akan di koreksi negatif, jadi tidak akan menimbulkan masalah..

    salam

  • ariss

    Member
    28 April 2011 at 9:49 am
    Originaly posted by rheza:

    pengakuan pendapatannya di 2011 pun pasti akan di koreksi negatif, jadi tidak akan menimbulkan masalah..

    jadi keismpulannya kalaupun say koreksi negatif di thn 2011, seperti tgl bukti potongnya gak ya masalah ya rekan, walaupun penghasilannya sebelumnya sya akui thn 2010..
    trims rekan, sangat membantu sekali..:D

  • edisuryadi2

    Member
    28 April 2011 at 10:00 am

    Prinsip dasar bahwa setiap penyerahan paling lambat dibuat pada akhir bulan penyerahan barang / jasa . Untuk itu maka kepada rekanan harus diminta untuk melakukan pembetulan SPT PPh 23 tsb.Disini prinsip dasarnya adalah pengakuan bukan pembayaran.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now