Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › HELP.. Cara Hitung PPh Terutang DOnk….
HELP.. Cara Hitung PPh Terutang DOnk….
siang rekan2..
mau nanya nih, gimana cara perhitungan dari PPh Badan terutang apabila kondisinya sbb :
peredaran usaha / omset : Rp. 200.000.000.000 ( 200 M)
laba komersial/ PKP : Rp. 2.000.000.000 ( 2 M)nah, PPh terutangnya berapa ya?? Gimana perhitungannya??
Apakah mendapat fasilitas diskon 50% untuk omset dibawah 4,8 M,
dan sisanya baru kena taris 25%??Atau lgsg aja pph terutang = laba komersial *25%??
Thx rekan..- Originaly posted by ariss:
Atau lgsg aja pph terutang = laba komersial *25%??
yang ini rekan
- Originaly posted by fusuy:
Originaly posted by ariss:
Atau lgsg aja pph terutang = laba komersial *25%??yang ini rekan
ada dasar peraturannya gak ya rekan??
karena ada yg bilang mesti dikurang dg yg 4,8M dulu, baru sisanya dikali 25%..BUkanny tarif yg berubah cuma dari 28% menjadi 25%, tapi cara perhitungannya masih sama seperti tahun kemarin kan?
dilihat saja di penjelasan UU PPH Pasal 31E rekan
- Originaly posted by ariss:
karena ada yg bilang mesti dikurang dg yg 4,8M dulu, baru sisanya dikali 25%..
utk yg omzet dibawah 50 M
salam
- Originaly posted by CHRIS1311:
Originaly posted by ariss:
karena ada yg bilang mesti dikurang dg yg 4,8M dulu, baru sisanya dikali 25%..utk yg omzet dibawah 50 M
ya sih, sya uda baca pasal 17 dan 31 juga intinya gitu..
tapi kok konsultannya bilang tetap harus ada fasilitas ya?? bingung..:( - Originaly posted by ariss:
Atau lgsg aja pph terutang = laba komersial *25%??
Setuju dengan bro fusur n CHRIS1311
- Originaly posted by ariss:
peredaran usaha / omset : Rp. 200.000.000.000 ( 200 M)
laba komersial/ PKP : Rp. 2.000.000.000 ( 2 M)“mohon dibedakan antara omset dengan peredaran bruto… setau saya yang mendapatkan fasilitas 50% itu yang memiliki peredaran bruto dibawah 50M…
omset=pendapatan usaha
peredaran bruto=laba kotorMohon koreksi jika salah tafsir…
masih awam dalam perpajakan…salam..
setahu saya dalam UU no 36 tahun 2008 pasal 31E,, menyatakan bahwa Apabila perusahaan mendapatkan omzet lebih besar dari 4,8 M, maka perusahaan itu tidak mendapatkan diskon tarif atas pph terutang…
jadi untuk menghitung PPh terutang yaitu 25 % x pengusaha kena pajak…
- Originaly posted by ariss:
ya sih, sya uda baca pasal 17 dan 31 juga intinya gitu..
tapi kok konsultannya bilang tetap harus ada fasilitas ya?? bingung..:(Konsultannya suruh belajar lagi, kalau sampai hal begini terjadi, jangan dipake lagi tuh konsultannya …. nggak nyampe ilmunya, cuma sok tahu kepingin duit doang, kasih komentar, supaya tetap terpakai.
Salam.
mohon pencerahan..
dasar perhitungan pph 29 menggunakan peredaran bruto..???
karena omset dan peredaran bruto menurut tafsiran saya berbeda..
mohon bantuan rekan2 senior.. biar lebih mantaf dalam laporan akhir bulan ini..salam..
*Peredaran Bruto = seluruh penjualan dikurangi diskon,potongan pembelian,retur.
*Jika Peredaran Bruto dibawah 4,8M , semua PhKenaPajak dikenakan tarif 12,5%(50%x25%)
*Jika Peredaran Bruto dibawah 50M dan diatas 4,8M maka yg mendapatkan tarif 12,5% hanya atas perhitungan dibawah ini:
4,8M(konstanta)/Peredaran Bruto X PhkenaPajak
*Omset IMHO adalah peredaran bruto menurut komersialDasar Hukum UU PPh no 36 Th 2008 Ps 31E dan Ps 17
- Originaly posted by ni2pdg:
jadi untuk menghitung PPh terutang yaitu 25 % x pengusaha kena pajak…
ga slah rekan
di atas 50 M langsung dikalikan 25% dan tidak mendapatkan fasilitas Rekan…