Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh untuk Jasa angkutan darat
PPh untuk Jasa angkutan darat
Apakah ada peraturan terbaru (tahun 2011) yang mengatur mengenai PPh Pasal 23 untuk jasa angkutan darat? Berapa persen tarifnya, dan Peraturan Nomor Berapa? Sebelumnya dikenakan tarif 2%. Terima kasih.
Sy search di menu peraturan, cuma dapet se-08 th 95, jd tarifnya masih pke 15%, tp klo jasa angkutan darat kita masukkan ke dalam sewa yg ada di pasal 23 sesuai UU PPh yg terbaru, saya rasa sudah cukup…
Silakan klo ada yg menambahkan.Utk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, masih tetap 2%
salam
setuju…
- Originaly posted by corry:
Apakah ada peraturan terbaru (tahun 2011) yang mengatur mengenai PPh Pasal 23 untuk jasa angkutan darat? Berapa persen tarifnya, dan Peraturan Nomor Berapa? Sebelumnya dikenakan tarif 2%. Terima kasih.
Sebaiknya dibedakan antara mana yang benar2 jasa angkutan darat dan sewa (carter) harta berupa kendaraan angkutan darat.
Kalau jasa angkutan darat tidak dipotong PPh 23.
Sedangkan sewa kendaraan angkutan darat dipotong PPh 23 dengan tarif 2%.CMIIW
setuju dengan rekan ingintahupajak
kan sudah ada pengertian sewa di SE – 35/PJ/2010 :
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati
kalau sewa berarti barang yang disewa harus dikuasai oleh si penyewa ( terserah di penyewa barang mau dipakai kapan saja ) dan harus ditentukan berapa lama waktunya barang tersebut disewa
Salam