Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › ptkp wanita kawin
ptkp wanita kawin
dear rekan ortax..
pemotongan pph 21 untuk wanita kawin dgn anak 2 orang, brp ptkp nya ? apakah suami di tanggung juga ? terima kasih
Jika suami bekerja maka PTKP wanita tersebut menjadi Tidak kawin tanpa tanggungan atau TK 0
Jika suami tidak berpenghasilan dan didukung surat keterangan dari camat setempat maka PTKP wanita tersebut menjadi Kawin tanggungan 2 anak
kalau suaminya berpenghasilan maka ptkp dianggap tidak kawin ,
tapi kalau suaminya tidak berpenghasilan (hanya istri pencari nafkah dilampiri dengan surat keterangan suami tidak berpenghasilan dari kelurahan/kecamatan) boleh ptkp nya tanggungan 3.kalau salah mohon koreksinya rekan Ortax lain.
PTKP untuk wanita dengan status kawin memiliki 2 orang anak dapat ditentukan dengan :
1. jika suami nya bekerja, maka ptkp wanita tersebut menjadi (TK/0), anaknya menjadi tanggungan suami.
2. jika suaminya tidak bekerja (tidak mempunyai penghasilan ) maka ptkp wanita tersebut menjadi (k/2) dimana maksimal tanggungan 3 orang.- Originaly posted by sammi:
Jika suami bekerja maka PTKP wanita tersebut menjadi Tidak kawin tanpa tanggungan atau TK 0
lalu untuk ptkp suami apakah istri masih ditanggung juga ? (K/2)
- Originaly posted by diri:
lalu untuk ptkp suami apakah istri masih ditanggung juga ? (K/2)
Betul rekan..
Jika Penghasilan istri tdk digabung dg penghasilan Suami maka PTKP suami:
1. WP sendiri = 15.840.000
2. Status Kawin = 1.320.000
3. Tanggungan 2 = 1.320.000 x 2Jika Penghasilan istri digabung dg penghasilan Suami maka PTKP suami:
1. WP sendiri = 15.840.000
2. Status Kawin = 1.320.000
3. Istri bekerja = 15.840.000
4. Tanggungan 2 = 1.320.000 x 2Mohon koreksinya…
tengkiuu
Rekan mohon pencerahan
Jikalau Istri bekerja (karyawati) dengan anak 2 ,
sedangkan suami tidak berpenghasilan tetap (usaha bengkel saja)
Apakah bisa ke 2 anak tersebut jadi masuk tanggungan istri .
jadi PTKP nya WP Sendiri (Karyawati) + dan 2 anak
Si suami melapor pajak tidak dengan tanggungan anak 2 lagi….- Originaly posted by lasmasitumeang:
Apakah bisa ke 2 anak tersebut jadi masuk tanggungan istri .
Tidak bisa..
- Originaly posted by lasmasitumeang:
Apakah bisa ke 2 anak tersebut jadi masuk tanggungan istri .
tidak bisa rekan, karena secara real suami bekerja (berpenghasilan) karena ketentuan, kepala keluarga yang harus menanggung. Lain hal jika suami tidak bekerja/berpenghasilan, itupun harus dikuatkan keterangan minimal Kecamatan
saya setuju sekali pendapat rekan Sammi dan denny, karena memang begitu sebenarnya.
hahahaaa……
maksain banget yaaa….
terimakasih ya rekansalam> UMR medan 2013 brapa yah??
- Originaly posted by rilis:
salam> UMR medan 2013 brapa yah??
ooh, disini juga, 1.65 juta 😀