• ptkp wanita kawin

  • diri

    Member
    13 April 2011 at 2:31 pm

    dear rekan ortax..

    pemotongan pph 21 untuk wanita kawin dgn anak 2 orang, brp ptkp nya ? apakah suami di tanggung juga ? terima kasih

  • diri

    Member
    13 April 2011 at 2:31 pm
  • sammi

    Member
    13 April 2011 at 2:37 pm

    Jika suami bekerja maka PTKP wanita tersebut menjadi Tidak kawin tanpa tanggungan atau TK 0

    Jika suami tidak berpenghasilan dan didukung surat keterangan dari camat setempat maka PTKP wanita tersebut menjadi Kawin tanggungan 2 anak

  • dennyaristiansyah

    Member
    13 April 2011 at 2:41 pm

    kalau suaminya berpenghasilan maka ptkp dianggap tidak kawin ,
    tapi kalau suaminya tidak berpenghasilan (hanya istri pencari nafkah dilampiri dengan surat keterangan suami tidak berpenghasilan dari kelurahan/kecamatan) boleh ptkp nya tanggungan 3.

    kalau salah mohon koreksinya rekan Ortax lain.

  • fifieadrian

    Member
    13 April 2011 at 9:48 pm

    PTKP untuk wanita dengan status kawin memiliki 2 orang anak dapat ditentukan dengan :
    1. jika suami nya bekerja, maka ptkp wanita tersebut menjadi (TK/0), anaknya menjadi tanggungan suami.
    2. jika suaminya tidak bekerja (tidak mempunyai penghasilan ) maka ptkp wanita tersebut menjadi (k/2) dimana maksimal tanggungan 3 orang.

  • diri

    Member
    14 April 2011 at 11:13 am
    Originaly posted by sammi:

    Jika suami bekerja maka PTKP wanita tersebut menjadi Tidak kawin tanpa tanggungan atau TK 0

    lalu untuk ptkp suami apakah istri masih ditanggung juga ? (K/2)

  • zeeget

    Member
    14 April 2011 at 11:33 pm
    Originaly posted by diri:

    lalu untuk ptkp suami apakah istri masih ditanggung juga ? (K/2)

    Betul rekan..
    Jika Penghasilan istri tdk digabung dg penghasilan Suami maka PTKP suami:
    1. WP sendiri = 15.840.000
    2. Status Kawin = 1.320.000
    3. Tanggungan 2 = 1.320.000 x 2

    Jika Penghasilan istri digabung dg penghasilan Suami maka PTKP suami:
    1. WP sendiri = 15.840.000
    2. Status Kawin = 1.320.000
    3. Istri bekerja = 15.840.000
    4. Tanggungan 2 = 1.320.000 x 2

    Mohon koreksinya…

  • diri

    Member
    15 April 2011 at 7:39 am

    tengkiuu

  • lasmasitumeang

    Member
    31 January 2013 at 8:35 pm

    Rekan mohon pencerahan

    Jikalau Istri bekerja (karyawati) dengan anak 2 ,
    sedangkan suami tidak berpenghasilan tetap (usaha bengkel saja)
    Apakah bisa ke 2 anak tersebut jadi masuk tanggungan istri .
    jadi PTKP nya WP Sendiri (Karyawati) + dan 2 anak
    Si suami melapor pajak tidak dengan tanggungan anak 2 lagi….

  • begawan5060

    Member
    31 January 2013 at 9:16 pm
    Originaly posted by lasmasitumeang:

    Apakah bisa ke 2 anak tersebut jadi masuk tanggungan istri .

    Tidak bisa..

  • priadiar4

    Member
    1 February 2013 at 7:42 am
    Originaly posted by lasmasitumeang:

    Apakah bisa ke 2 anak tersebut jadi masuk tanggungan istri .

    tidak bisa rekan, karena secara real suami bekerja (berpenghasilan) karena ketentuan, kepala keluarga yang harus menanggung. Lain hal jika suami tidak bekerja/berpenghasilan, itupun harus dikuatkan keterangan minimal Kecamatan

  • myksfr

    Member
    1 February 2013 at 10:23 am

    saya setuju sekali pendapat rekan Sammi dan denny, karena memang begitu sebenarnya.

  • lasmasitumeang

    Member
    4 February 2013 at 11:04 am

    hahahaaa……
    maksain banget yaaa….
    terimakasih ya rekan

  • rilis

    Member
    4 February 2013 at 11:08 am

    salam> UMR medan 2013 brapa yah??

  • priadiar4

    Member
    4 February 2013 at 11:13 am
    Originaly posted by rilis:

    salam> UMR medan 2013 brapa yah??

    ooh, disini juga, 1.65 juta 😀

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now