Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › FAKTUR PAJAK MASUKAN HABIS MASA
FAKTUR PAJAK MASUKAN HABIS MASA
Selamat Pagi Rekan-rekan Ortax,
Saya mempunyai 2 jasa konsultan pajak dimana terdapat 2 perbedaan persepsi tentang masa pelaporan faktur pajak masukan.
Ada faktur pajak masukan di bulan Mei & Juni thn 2010 yang belum dilaporkan sampai dengan thn 2011. Berdasarkan peraturan kan FP Masukan kan berlakunya 3 Bln nah konsultan saya yg satunya bilang bahwa FP pjk tsb tidak dapat dikompensasikan, tetapi konsultan yang satunya lagi bilang bahwa FP tsb bisa dikompensasikan selama ada pembetulan pada masa tsb walaupun pembetulannya th 2011 & jika terjadi lebih bayar pada juni 2010 mk dikompensasikan kelebihannya pada masa April 2011. ini saya bingung banget jd saya minta saran dr rekan2memang belum ada aturan apabila belum mengkreditkan FP namun lewat 3 bulan,,
bisa di kreditkan dengan mekanisme Pembetulan,,tapi menurut saya bisa karena di E-spt nya juga bisa,,
koreksi rekan lain
salam
menurut saya, bisa dikreditkan tp harus melalui mekanisme pembetulan & LB'a dapat dikompensasikan utk masa april 2011,
pendapat rekan lain.
salam
Jadi walaupun memang di peraturan cmn bs dikreditkan selama 3 bulan tp pada kenyataanya bisa dilakukan pembetulan ya?
- Originaly posted by assensen:
adi walaupun memang di peraturan cmn bs dikreditkan selama 3 bulan tp pada kenyataanya bisa dilakukan pembetulan ya?
yapzz,,
salam
Iya,, masih bisa dilakukan pembetulan.. tapi tetep dilihat dulu faktur pajaknya itu bisa dikreditkan apa enggak.. FP yang bisa dikreditkan adalah FP yang ada kaitannya dengan bidang produksi, manajemen, pemasaran (1nya lagi lupa) yang ada kaitannya dengan kegiatan perusahaan…
Jadi kalo misalkan perusahaan bidang jual beli mobil.. terus misal tahun 2010 itu beli motor untuk dipakai sendiri oleh direksi.. Itu FPnya nggak bisa dikreditkan… karena nggak ada sangkut pautnya dengan kegiatan perusahaan…
Begitu sepengetahuan saya..
- Originaly posted by assensen:
tetapi konsultan yang satunya lagi bilang bahwa FP tsb bisa dikompensasikan selama ada pembetulan pada masa tsb walaupun pembetulannya th 2011 & jika terjadi lebih bayar pada juni 2010 mk dikompensasikan kelebihannya pada masa April 2011.
Konsultan ini yang bener…
- Originaly posted by assensen:
Ada faktur pajak masukan di bulan Mei & Juni thn 2010 yang belum dilaporkan sampai dengan thn 2011. Berdasarkan peraturan kan FP Masukan kan berlakunya 3 Bln nah konsultan saya yg satunya bilang bahwa FP pjk tsb tidak dapat dikompensasikan, tetapi konsultan yang satunya lagi bilang bahwa FP tsb bisa dikompensasikan selama ada pembetulan pada masa tsb walaupun pembetulannya th 2011 & jika terjadi lebih bayar pada juni 2010 mk dikompensasikan kelebihannya pada masa April 2011. ini saya bingung banget jd saya minta saran dr rekan2
dikreditkan maksudnya ya?
Originaly posted by begawan5060:Originaly posted by assensen:
tetapi konsultan yang satunya lagi bilang bahwa FP tsb bisa dikompensasikan selama ada pembetulan pada masa tsb walaupun pembetulannya th 2011 & jika terjadi lebih bayar pada juni 2010 mk dikompensasikan kelebihannya pada masa April 2011.Konsultan ini yang bener…
Sependapat…
Masih bisa dikreditkan menggunakan mekanisme pembetulan.Pasal 9 Ayat (9) PER No. 13 Tahun 2010
Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama yang disebabkan antara lain, Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.
Contoh:
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tertanggal 7 Juli 2010 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Juli 2010 atau pada Masa Pajak berikutnya paling lama Masa Pajak Oktober 2010.Salam
thanks atas saran rekan2
Rekan Assensen,
Satu lagi syarat bisa pembetulan asalkan belum diperiksa dan belum melewati jangka waktu 2 tahun.
salammohon bantuan nya…. saya juga kena kasus seperti ini….
masa pajak september 2010.. dan sekarang baru ketuahuan… dan belum di credit kan…nah… kalo di creditkan masih bisa kan… tapi apakah spt tahunan 2010 juga perlu di edit?
- Originaly posted by budianto:
Satu lagi syarat bisa pembetulan asalkan belum diperiksa dan belum melewati jangka waktu 2 tahun.
ya benar..
salam
- Originaly posted by jonah:
nah… kalo di creditkan masih bisa kan… tapi apakah spt tahunan 2010 juga perlu di edit?
Bisa melalui pembetulan..
Originaly posted by jonah:tapi apakah spt tahunan 2010 juga perlu di edit?
Tidak, sepanjang FP/transaksi tsb sudah dibukukan..
maksudnya … mengedit spt tahunan juga??