Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PPN yang ada di bendaharawan

  • PPN yang ada di bendaharawan

     jumadil11 updated 12 years, 11 months ago 3 Members · 5 Posts
  • jumadil11

    Member
    6 April 2011 at 11:41 am

    salam ortax…..

    PPN yang di pungut oleh bendaharawan wajib di laporkan ke KPP???
    kalau iya/tidak tolong alasannya…..
    klu misal nya tidak melapor apakah SPT pemungut sama dengan SPT PPN masa biasa??
    misal nya klau bendaharawan tidak melapor apakah ada sanksi untuk bendaharawan Tersebut???

  • jumadil11

    Member
    6 April 2011 at 11:41 am
  • usd

    Member
    6 April 2011 at 12:18 pm
    Originaly posted by jumadil11:

    PPN yang di pungut oleh bendaharawan wajib di laporkan ke KPP???

    563/KMK.03/2003

    salam

  • ni2pdg

    Member
    6 April 2011 at 4:30 pm

    PPN yang dipungut oleh bendaharawan wajip disetorkan oleh bendaharawan sesuai dengan ketentuan dibawah ini :

    PANDUAN PRAKTIS PEMUNGUTAN

    PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

    BAGI BENDAHARAWAN PEMERINTAH

    Kewajiban Bendaharawan

    Bendaharawan wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) atas pengadaan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya.

    Pemungutan dan Penyetoran PPN

    Pemungutan PPN dan PPnBM oleh Bendaharawan dilakukan pada saat pembayaran dengan cara pemotongan langsung dari tagihan Pengusaha Kena Pajak rekanan.
    Bendaharawan wajib menyetor PPN dan PPnBM yang dipungut tersebut ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya bulan terjadinya pembayaran tagihan. Dalam hal hari ke-7 jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.

    Dalam hal PPN dan PPnBM telah dipungut langsung oleh KPPN, bendaharawan tidak perlu memungut dan menyetor PPN dan PPnBM.

    Adapun tata cara pemungutan dan penyetoran yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 adalah sebagai berikut:

    · PKP rekanan membuat Faktur Pajak dan SSP saat meyampaikan tagihan
    · SSP diisi dengan NPWP dan identitas PKP rekanan, tetapi penandatanganan dilakukan oleh:
    – Bendaharawan pemerintah dalam hal disetor oleh Bendaharawan, atau
    – KPPN dalam hal dipotong langsung oleh KPPN

    · Faktur Pajak dibuat dalam rangkap 3 dengan peruntukan:
    – Lembar ke-1 untuk Bendaharawan atau KPPN
    – Lembar ke-2 untuk arsip PKP rekanan
    – Lembar ke-3 untuk KPP melalui Bendaharawan atau KPPN

    · Dalam hal pemungutan PPN dan PPnBM dilakukan oleh Bendaharwan, SSP dibuat rangkap 5.
    · Dalam hal pemungutan PPN dan PPnBM dilakukan oleh KPPN, SSP dibuat rangkap 4.
    · Pada setiap lembar Faktur Pajak dibubuhi:
    Cap “ Disetor tanggal……….” dan ditandatangani oleh Bendaharawan, dalam hal pemungutan dan penyetoran PPN dan PPnBM dilakukan oleh bendaharawan, atau
    Dicantumkan nomor dan tanggal advis SPM oleh KPPN dalam hal pemungutan PPN dan PPnBM dilakukan langsung oleh KPPN dan SSP lembar ke-1 dan lembar ke-2 dibubuhi cap “Telah Dibukukan” oleh KPPN.
    · Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN dan PPnBM.

    Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN

    Wajib Pajak Bendaharwan wajib menyampaikan SPT Masa PPN bagi pemungut (form 1107 PUT) setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.
    Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda (Pasal 7 UU KUP) sebesar Rp. 50.000,-

  • jumadil11

    Member
    14 April 2011 at 2:49 pm

    trmksh rekan2…..^_&

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now