Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › lebih bayar PPN
salam hangat rekan2.. mohon bantu pencerahannya.. apa yg harus dilakukan apabila terjadi lebih bayar pada SSP PPN? ilustrasinya:
SPT PPN FEB 2011 : KURANG BAYAR 80.500
tetapi yg disetor di SSP PPN Feb 2011 : 88.500
terjadi kelebihan sebesar 8.000
bagaimana dengan kelebihan bayar tersebut apakah bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya?- Originaly posted by Megastar:
bagaimana dengan kelebihan bayar tersebut apakah bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya?
bisa
- Originaly posted by Megastar:
SPT PPN FEB 2011 : KURANG BAYAR 80.500
tetapi yg disetor di SSP PPN Feb 2011 : 88.500
terjadi kelebihan sebesar 8.000apakah karena salah ketik DI SSP atau karena perhitungan,,?
soalnya nilai yang tercantum di SSP harus sama dengan spt induk
salam
Kebetulan dulu pernah lihat kasus seperti itu rekan.
Ilustrasinya saya kembangkan ya, jadinya seperti ini:
PPN Keluaran Feb 2011: 100.500
PPN Masukan Feb 2011: 20.000
PPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama: 88.500
PPN Kurang (Lebih) Bayar Feb 2011: (8.000) –> Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaSemoga bisa membantu sedikit.
Salam hangat
- Originaly posted by redphoenix:
Ilustrasinya saya kembangkan ya, jadinya seperti ini:
PPN Keluaran Feb 2011: 100.500
PPN Masukan Feb 2011: 20.000
PPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama: 88.500
PPN Kurang (Lebih) Bayar Feb 2011: (8.000) –> Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaSemoga bisa membantu sedikit.
Betul
kelebihan yang terjadi karena salah ketik di SSP. Kalau bisa dikompensasikan, bagaimana prosedurnya? mohon bantuannya rekan2..
- Originaly posted by Megastar:
kelebihan yang terjadi karena salah ketik di SSP. Kalau bisa dikompensasikan, bagaimana prosedurnya? mohon bantuannya rekan2..
Lihat cara ini
Originaly posted by redphoenix:Ilustrasinya saya kembangkan ya, jadinya seperti ini:
PPN Keluaran Feb 2011: 100.500
PPN Masukan Feb 2011: 20.000
PPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama: 88.500
PPN Kurang (Lebih) Bayar Feb 2011: (8.000) –> Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Bisa ;
Tapi menurut pengalaman saya ; harus mengajukan permohonan
PBK ( Pemindah bukuan ) karena kelihatannya salah setor ( SSPnya yang salah )
tapi lebih baik konsultasikan dengan AR di KPP anda
Tks-smoga dapat membantu- Originaly posted by tamsuri:
Tapi menurut pengalaman saya ; harus mengajukan permohonan
PBK ( Pemindah bukuan ) karena kelihatannya salah setor ( SSPnya yang salah )
tapi lebih baik konsultasikan dengan AR di KPP andaPermohonan pindah buku apabila ada kesalahan penulisan masa di ssp dengan spt yg kita laporkan.
Contoh
Kita lapor masa ppn bln feb. tetapi di ssp di ketik untuk masa mar.
jadi misal kalau di bln Maret terjadi PPN kurang bayar 10.000 maka yang disetor adalah 2.000 saja ?
- Originaly posted by Megastar:
jadi misal kalau di bln Maret terjadi PPN kurang bayar 10.000 maka yang disetor adalah 2.000 saja ?
ya, karena ada kompensasi dari masa pajak sebelumnya
- Originaly posted by Megastar:
jadi misal kalau di bln Maret terjadi PPN kurang bayar 10.000 maka yang disetor adalah 2.000 saja ?
Belum tentu, rekan..
- Originaly posted by Megastar:
salam hangat rekan2.. mohon bantu pencerahannya.. apa yg harus dilakukan apabila terjadi lebih bayar pada SSP PPN? ilustrasinya:SPT PPN FEB 2011 : KURANG BAYAR 80.500tetapi yg disetor di SSP PPN Feb 2011 : 88.500terjadi kelebihan sebesar 8.000bagaimana dengan kelebihan bayar tersebut apakah bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya?
Sudah dilapor belum ?
- Originaly posted by Megastar:
jadi misal kalau di bln Maret terjadi PPN kurang bayar 10.000 maka yang disetor adalah 2.000 saja ?
Originaly posted by redphoenix:Belum tentu, rekan..
Belum tentu, disebabkan apabila ilustrasinya seperti ini:
PPN Keluaran Mar 2011: 100.000
PPN Masukan Mar 2011 & Kompensasi Lebih Bayar Feb 2011: (90.000)
PPN Kurang (Lebih Bayar) Mar 2011: 10.000 –> Disetor sebesar 10.000Pertanyaan rekan megastar bisa dibenarkan apabila kondisinya seperti ilustrasi ini:
PPN Keluaran Mar 2011: 100.000
PPN Masukan Mar 2011: (90.000)
Kompensasi Lebih Bayar Feb 2011: (8.000)
PPN Kurang (Lebih) Bayar Mar 2011: 2.000 –> Disetor sebesar 2.000Salam hangat