• lebih bayar PPN

     cakpetrus updated 11 years, 6 months ago 13 Members · 24 Posts
  • Megastar

    Member
    31 March 2011 at 10:29 am
  • Megastar

    Member
    31 March 2011 at 10:29 am

    salam hangat rekan2.. mohon bantu pencerahannya.. apa yg harus dilakukan apabila terjadi lebih bayar pada SSP PPN? ilustrasinya:
    SPT PPN FEB 2011 : KURANG BAYAR 80.500
    tetapi yg disetor di SSP PPN Feb 2011 : 88.500
    terjadi kelebihan sebesar 8.000
    bagaimana dengan kelebihan bayar tersebut apakah bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya?

  • t3ddy

    Member
    31 March 2011 at 10:44 am
    Originaly posted by Megastar:

    bagaimana dengan kelebihan bayar tersebut apakah bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya?

    bisa

  • johanwahyudi

    Member
    31 March 2011 at 10:46 am
    Originaly posted by Megastar:

    SPT PPN FEB 2011 : KURANG BAYAR 80.500
    tetapi yg disetor di SSP PPN Feb 2011 : 88.500
    terjadi kelebihan sebesar 8.000

    apakah karena salah ketik DI SSP atau karena perhitungan,,?

    soalnya nilai yang tercantum di SSP harus sama dengan spt induk

    salam

  • redphoenix

    Member
    31 March 2011 at 10:50 am

    Kebetulan dulu pernah lihat kasus seperti itu rekan.

    Ilustrasinya saya kembangkan ya, jadinya seperti ini:
    PPN Keluaran Feb 2011: 100.500
    PPN Masukan Feb 2011: 20.000
    PPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama: 88.500
    PPN Kurang (Lebih) Bayar Feb 2011: (8.000) –> Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

    Semoga bisa membantu sedikit.

    Salam hangat

  • t3ddy

    Member
    31 March 2011 at 10:52 am
    Originaly posted by redphoenix:

    Ilustrasinya saya kembangkan ya, jadinya seperti ini:
    PPN Keluaran Feb 2011: 100.500
    PPN Masukan Feb 2011: 20.000
    PPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama: 88.500
    PPN Kurang (Lebih) Bayar Feb 2011: (8.000) –> Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

    Semoga bisa membantu sedikit.

    Betul

  • Megastar

    Member
    31 March 2011 at 10:55 am

    kelebihan yang terjadi karena salah ketik di SSP. Kalau bisa dikompensasikan, bagaimana prosedurnya? mohon bantuannya rekan2..

  • t3ddy

    Member
    31 March 2011 at 10:57 am
    Originaly posted by Megastar:

    kelebihan yang terjadi karena salah ketik di SSP. Kalau bisa dikompensasikan, bagaimana prosedurnya? mohon bantuannya rekan2..

    Lihat cara ini

    Originaly posted by redphoenix:

    Ilustrasinya saya kembangkan ya, jadinya seperti ini:
    PPN Keluaran Feb 2011: 100.500
    PPN Masukan Feb 2011: 20.000
    PPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama: 88.500
    PPN Kurang (Lebih) Bayar Feb 2011: (8.000) –> Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

  • tamsuri

    Member
    31 March 2011 at 11:04 am

    Bisa ;
    Tapi menurut pengalaman saya ; harus mengajukan permohonan
    PBK ( Pemindah bukuan ) karena kelihatannya salah setor ( SSPnya yang salah )
    tapi lebih baik konsultasikan dengan AR di KPP anda
    Tks-smoga dapat membantu

  • t3ddy

    Member
    31 March 2011 at 11:18 am
    Originaly posted by tamsuri:

    Tapi menurut pengalaman saya ; harus mengajukan permohonan
    PBK ( Pemindah bukuan ) karena kelihatannya salah setor ( SSPnya yang salah )
    tapi lebih baik konsultasikan dengan AR di KPP anda

    Permohonan pindah buku apabila ada kesalahan penulisan masa di ssp dengan spt yg kita laporkan.

    Contoh

    Kita lapor masa ppn bln feb. tetapi di ssp di ketik untuk masa mar.

  • Megastar

    Member
    31 March 2011 at 11:29 am

    jadi misal kalau di bln Maret terjadi PPN kurang bayar 10.000 maka yang disetor adalah 2.000 saja ?

  • rama

    Member
    31 March 2011 at 11:32 am
    Originaly posted by Megastar:

    jadi misal kalau di bln Maret terjadi PPN kurang bayar 10.000 maka yang disetor adalah 2.000 saja ?

    ya, karena ada kompensasi dari masa pajak sebelumnya

  • redphoenix

    Member
    31 March 2011 at 11:35 am
    Originaly posted by Megastar:

    jadi misal kalau di bln Maret terjadi PPN kurang bayar 10.000 maka yang disetor adalah 2.000 saja ?

    Belum tentu, rekan..

  • w2nz1976

    Member
    31 March 2011 at 11:56 am
    Originaly posted by Megastar:

    salam hangat rekan2.. mohon bantu pencerahannya.. apa yg harus dilakukan apabila terjadi lebih bayar pada SSP PPN? ilustrasinya:SPT PPN FEB 2011 : KURANG BAYAR 80.500tetapi yg disetor di SSP PPN Feb 2011 : 88.500terjadi kelebihan sebesar 8.000bagaimana dengan kelebihan bayar tersebut apakah bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya?

    Sudah dilapor belum ?

  • redphoenix

    Member
    31 March 2011 at 12:03 pm
    Originaly posted by Megastar:

    jadi misal kalau di bln Maret terjadi PPN kurang bayar 10.000 maka yang disetor adalah 2.000 saja ?

    Originaly posted by redphoenix:

    Belum tentu, rekan..

    Belum tentu, disebabkan apabila ilustrasinya seperti ini:
    PPN Keluaran Mar 2011: 100.000
    PPN Masukan Mar 2011 & Kompensasi Lebih Bayar Feb 2011: (90.000)
    PPN Kurang (Lebih Bayar) Mar 2011: 10.000 –> Disetor sebesar 10.000

    Pertanyaan rekan megastar bisa dibenarkan apabila kondisinya seperti ilustrasi ini:
    PPN Keluaran Mar 2011: 100.000
    PPN Masukan Mar 2011: (90.000)
    Kompensasi Lebih Bayar Feb 2011: (8.000)
    PPN Kurang (Lebih) Bayar Mar 2011: 2.000 –> Disetor sebesar 2.000

    Salam hangat

Viewing 1 - 15 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now