Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 atas Jasa Angkutan Darat

  • PPh 23 atas Jasa Angkutan Darat

  • yanto82

    Member
    30 March 2011 at 11:22 am

    Dear rekan-rekan semua

    Mohon pencerahanya… Km perusahaan angkutan darat (truk) semua Berplat Nomor Kuning sehingga tdk memungut PPN sesuai SE-119/PJ/2010.
    Selama ini semua pengguna jasa km tdk memotong PPh 23.

    Mohon penjelasan rekan-rekan, apakah seharusnya pelanggan km memungut PPh 23 sebesar 2% sesuai UU PPh No. 36 Thn 2008 Pasal 23 ayat (1) huruf c.

    Terima Kasih atas penjelasan rekan semua.

  • yanto82

    Member
    30 March 2011 at 11:22 am
  • t3ddy

    Member
    30 March 2011 at 12:04 pm
    Originaly posted by yanto82:

    Mohon penjelasan rekan-rekan, apakah seharusnya pelanggan km memungut PPh 23 sebesar 2% sesuai UU PPh No. 36 Thn 2008 Pasal 23 ayat (1) huruf c.

    Freight charge tidak di potong pph rekan.

  • yanto82

    Member
    30 March 2011 at 12:14 pm

    Terima Kasih Pak Teddy…

    Pak aturannya mengacu ke aturan mana ya Pak Freight Charge tdk potong PPh 23.

    Tks

  • usd

    Member
    30 March 2011 at 12:32 pm

    Rekan yanto ini sewa mobil'a bukan ???

    salam

  • yanto82

    Member
    30 March 2011 at 12:36 pm

    Rekan usd…

    Kt pemilik truk, jd kita angkut produk-produk langganan kita sesuai tujuan yg mereka tentukan.

    Tks

  • usd

    Member
    30 March 2011 at 12:51 pm

    menurut pendapat saya kalau ini sewa mobil'a masuk katagori pph 23 sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan,

    pendapat rekan lain.

    salam

  • yanto82

    Member
    30 March 2011 at 12:59 pm

    Terima kasih rekan-rekan….
    UU no. 36
    PPh Pasal 23 ayat 1 huruf c angka 1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
    sedangkan aturan pelaksana PMK. 244 thn 2008
    Pasal 1 ayat (1) menyatakan : Imbaian sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telair dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Paiak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahrrn 2008, , dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruio tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

    dari penjelasan PMK 244 Pasal 1 ayat (1) td tdk menjelaskan pengenaan PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 tetapi yg angka 2 yakni: jasa teknik, jasa manejemen dll.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now