Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Apa perbedaan pasal 4 ayat 2 dengan pasal 23 ayat 1 UU PPh
Apa perbedaan pasal 4 ayat 2 dengan pasal 23 ayat 1 UU PPh
Pada pasal 4 ayat 2 dikatakan bahwa bunga deposito, hadiah dll dikenakan pajak final sedangkan pasal 23 juga mengatakan bahwa hadiah juga dikenakan pajak, apa perbedaan substansi kedua pasal tersebut?
- Originaly posted by amrizalrifai:
Pada pasal 4 ayat 2 dikatakan bahwa bunga deposito, hadiah dll dikenakan pajak final sedangkan pasal 23 juga mengatakan bahwa hadiah juga dikenakan pajak, apa perbedaan substansi kedua pasal tersebut?
Izin menjawab:
Hadiah di Pasal 23 >>> hadiah sehubungan dg kegiatan (selain yg telah dipotong PPh 21) misal: kegiatan olahraga..
salam
pasal 4 ayat 2 pajak (2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
1. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
2. penghasilan berupa hadiah undian;
3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
4. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
5. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.sedangkan…..
pasal 23 ayat 1 Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
royalti; dan
hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
dihapus;
sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.jadi pasal 4 (2) dikenakan atas penghasilan, pasal 23 dikenakan atas pihak yang memotong dari pihak yang menerima deviden, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus, sewa dan imbalan jasa….
mohon koreksi
- Originaly posted by amrizalrifai:
Pada pasal 4 ayat 2 dikatakan bahwa bunga deposito, hadiah dll dikenakan pajak final sedangkan pasal 23 juga mengatakan bahwa hadiah juga dikenakan pajak, apa perbedaan substansi kedua pasal tersebut?
bedanya hanya dalam cara pemberian hadiah. diundi atau tidak
Salam
- Originaly posted by amrizalrifai:
Pada pasal 4 ayat 2 dikatakan bahwa bunga deposito, hadiah dll dikenakan pajak final sedangkan pasal 23 juga mengatakan bahwa hadiah juga dikenakan pajak, apa perbedaan substansi kedua pasal tersebut?
Yang dikenai PPh Ps 4(2) final, hanya hadiah undian…
Selain itu dikenai PPh Ps 21 atau PPh Ps 23 tergantung siapa penerimanya.. bila diundi kena PPh Pasal 4 ayat 2
Bila tidak, bisa kena PPh 23 atau 21. Tergantung penerima hadiah.
Bila diterima WP Badan, kena PPh 23.
Bila diterima WP OP, kena PPh 21Salam
- Originaly posted by hanif:
bila diundi kena PPh Pasal 4 ayat 2
Bila tidak, bisa kena PPh 23 atau 21. Tergantung penerima hadiah.
Bila diterima WP Badan, kena PPh 23.
Bila diterima WP OP, kena PPh 21Salam
terima kasih rekan hanif, saya masih mahasiswa yang masih harus belajar banyak tentang sistem perpajakan Indonesia