Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Apa perbedaan pasal 4 ayat 2 dengan pasal 23 ayat 1 UU PPh

  • Apa perbedaan pasal 4 ayat 2 dengan pasal 23 ayat 1 UU PPh

  • amrizalrifai

    Member
    27 March 2011 at 12:21 am

    Pada pasal 4 ayat 2 dikatakan bahwa bunga deposito, hadiah dll dikenakan pajak final sedangkan pasal 23 juga mengatakan bahwa hadiah juga dikenakan pajak, apa perbedaan substansi kedua pasal tersebut?

  • amrizalrifai

    Member
    27 March 2011 at 12:21 am
  • zeeget

    Member
    27 March 2011 at 2:46 am
    Originaly posted by amrizalrifai:

    Pada pasal 4 ayat 2 dikatakan bahwa bunga deposito, hadiah dll dikenakan pajak final sedangkan pasal 23 juga mengatakan bahwa hadiah juga dikenakan pajak, apa perbedaan substansi kedua pasal tersebut?

    Izin menjawab:

    Hadiah di Pasal 23 >>> hadiah sehubungan dg kegiatan (selain yg telah dipotong PPh 21) misal: kegiatan olahraga..

    salam

  • fahdiplg

    Member
    27 March 2011 at 5:32 pm

    pasal 4 ayat 2 pajak (2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
    1. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
    2. penghasilan berupa hadiah undian;
    3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
    4. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
    5. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    sedangkan…..
    pasal 23 ayat 1 Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

    sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
    dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
    bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
    royalti; dan
    hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
    dihapus;
    sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
    sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
    imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

    jadi pasal 4 (2) dikenakan atas penghasilan, pasal 23 dikenakan atas pihak yang memotong dari pihak yang menerima deviden, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus, sewa dan imbalan jasa….

    mohon koreksi

  • Aries Tanno

    Member
    27 March 2011 at 5:52 pm
    Originaly posted by amrizalrifai:

    Pada pasal 4 ayat 2 dikatakan bahwa bunga deposito, hadiah dll dikenakan pajak final sedangkan pasal 23 juga mengatakan bahwa hadiah juga dikenakan pajak, apa perbedaan substansi kedua pasal tersebut?

    bedanya hanya dalam cara pemberian hadiah. diundi atau tidak

    Salam

  • begawan5060

    Member
    27 March 2011 at 5:54 pm
    Originaly posted by amrizalrifai:

    Pada pasal 4 ayat 2 dikatakan bahwa bunga deposito, hadiah dll dikenakan pajak final sedangkan pasal 23 juga mengatakan bahwa hadiah juga dikenakan pajak, apa perbedaan substansi kedua pasal tersebut?

    Yang dikenai PPh Ps 4(2) final, hanya hadiah undian…
    Selain itu dikenai PPh Ps 21 atau PPh Ps 23 tergantung siapa penerimanya..

  • Aries Tanno

    Member
    27 March 2011 at 5:56 pm

    bila diundi kena PPh Pasal 4 ayat 2
    Bila tidak, bisa kena PPh 23 atau 21. Tergantung penerima hadiah.
    Bila diterima WP Badan, kena PPh 23.
    Bila diterima WP OP, kena PPh 21

    Salam

  • amrizalrifai

    Member
    1 April 2011 at 1:59 am
    Originaly posted by hanif:

    bila diundi kena PPh Pasal 4 ayat 2
    Bila tidak, bisa kena PPh 23 atau 21. Tergantung penerima hadiah.
    Bila diterima WP Badan, kena PPh 23.
    Bila diterima WP OP, kena PPh 21

    Salam

    terima kasih rekan hanif, saya masih mahasiswa yang masih harus belajar banyak tentang sistem perpajakan Indonesia

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now