Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain form pencabutan NPWP

  • form pencabutan NPWP

     jazzymaeda updated 13 years, 1 month ago 3 Members · 6 Posts
  • ronaldrahardjo

    Member
    24 March 2011 at 1:16 pm
  • ronaldrahardjo

    Member
    24 March 2011 at 1:16 pm

    apakah rekan2 ada yang mempunyai form pencabutan NPWP?
    Thanks

  • rheza

    Member
    24 March 2011 at 1:20 pm

    untuk de-reg, dapat menggunakan form perubahan data rekan..

  • ronaldrahardjo

    Member
    24 March 2011 at 1:26 pm
    Originaly posted by rheza:

    untuk de-reg, dapat menggunakan form perubahan data rekan..

    maksudnya?
    Bukannya perubahan data itu hanya apabila terjadi perubahan alamat rekan?

  • jazzymaeda

    Member
    24 March 2011 at 3:39 pm

    Saya juga belum pernah menjumpai peraturan tentang bentuk formulir penghapusan NPWP rekan. Namun saya pernah menghapus NPWP karena dobel yang diakibatkan saya telah memiliki NPWP dan didaftarkan lagi oleh pemberi kerja.
    Pihak KPP hanya mensyaratkan membuat surat permohonan penghapusan dengan format saya sendiri dan bermeterai tanpa ada format baku. Saya penuhi dan NPWP saya tersebut akhirnya dihapus.
    Mohon rekan yang lain share jika ada peraturannya.

  • jazzymaeda

    Member
    24 March 2011 at 3:42 pm

    Maaf menambahkan, terminologi 'pencabutan' NPWP hanya berlaku untuk WP pindah KPP. NPWP dicabut di KPP A dan dipindahkan ke KPP B.
    Jika yang dimaksud adalah delete data NPWP kita dari KPP, maka yang tepat adalah 'penghapusan' NPWP.

    Untuk e-reg, setahu saya hanya WP yang pada awalnya mendaftarkan diri lewat e-reg saja yang dapat melakukan perubahan data pada aplikasi tersebut.

    Mohon koreksi.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now