Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan SPT PPh Badan Holding Company

  • SPT PPh Badan Holding Company

     simalem updated 13 years, 1 month ago 2 Members · 6 Posts
  • simalem

    Member
    16 March 2011 at 1:43 pm

    Dear rekan2 ortax..

    Mohon bantuan dari rekan2:

    Misalnya PT A adalah perusahaan holding company yang mempunyai saham pada PT B sebesar 30%, pada PT C sebesar 80% dan pada PT D sebesar 10%.

    Yang ingin saya tanyakan adalah:
    1. Dalam hal penyiapan SPT Tahunan Badan, apakah PT A harus menyiapkan laporan keuangan konsolidasi sebagai dasar perhitungan pajak? atau cukup berdasarkan transaksi PT A saja tanpa harus menyiapkan laporan keuangan konsolidasi.

    2. Jika PT B, C, dan D belum pernah membagikan deviden, Dalam rangka pelaporan SPT Tahunan Badan, berapa besarkah PT A mencatat kepemilikan modal pada PT B, C, dan D? Apakah sebesar modal yang sudah disetorkan atau termasuk bagian laba ditahan sesuai proporsi PT A pada masing2 PT B, C dan D?

    Mohon bantuan dari rekan2 ortax, sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

    Salam,
    Simalem

  • simalem

    Member
    16 March 2011 at 1:43 pm
  • ktfd

    Member
    16 March 2011 at 5:15 pm
    Originaly posted by simalem:

    1. Dalam hal penyiapan SPT Tahunan Badan, apakah PT A harus menyiapkan laporan keuangan konsolidasi sebagai dasar perhitungan pajak? atau cukup berdasarkan transaksi PT A saja tanpa harus menyiapkan laporan keuangan konsolidasi.

    rekan simalem, uu pajak kita tidak mengenal konsolidasi lap keu dlm menghitung pph,
    jadi hold co tsb tetap harus membuat lap keu fiskal yg berdiri sendiri terlepas dr anak2.

    Originaly posted by simalem:

    2. Jika PT B, C, dan D belum pernah membagikan deviden, Dalam rangka pelaporan SPT Tahunan Badan, berapa besarkah PT A mencatat kepemilikan modal pada PT B, C, dan D? Apakah sebesar modal yang sudah disetorkan atau termasuk bagian laba ditahan sesuai proporsi PT A pada masing2 PT B, C dan D?

    investasi di pt b dan pt c dicatat dgn memperhitungkan bag laba yg didapat hold co.
    pt d pake cost method.
    salam.

  • simalem

    Member
    16 March 2011 at 5:43 pm

    rekan ktfd, terima kasih banyak atas jawaban dan tanggapannnya,

    Originaly posted by ktfd:

    investasi di pt b dan pt c dicatat dgn memperhitungkan bag laba yg didapat hold co.
    pt d pake cost method.

    Mohon penjelasan lebih lanjut mengenai:
    1. Batasan persentase kepemilikan saham yang memperhitungkan bagian laga yang didapat holding company atau menggunakan cost method? Apakah 25%?

    2. Implemantasi dari cost method itu seperti apa ya?

    Salam dan terima kasih,
    Simalem

  • ktfd

    Member
    16 March 2011 at 5:53 pm
    Originaly posted by simalem:

    1. Batasan persentase kepemilikan saham yang memperhitungkan bagian laga yang didapat holding company atau menggunakan cost method? Apakah 25%?

    rekan simalem, kurang dr 20% pake cost, selebihnya ya equity method.

    Originaly posted by simalem:

    2. Implemantasi dari cost method itu seperti apa ya?

    waduh… ndak bisa dijelaskan di sini krn keterbatasan ruang dan waktu… he3…
    lebih jelasnya liat text book akuntansi ya…
    salam.

  • simalem

    Member
    16 March 2011 at 6:23 pm

    rekan ktfd, terus terang saya masih bingung nich…

    Kesimpulan yang saya dapat sementara ini adl:
    1. Jika kepemilikan modal 20% atau lebih maka bagian atas laba ditahan juga ditambahkan dengan modal disetor pada lampiran VI Formulir 1771 (Daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi).
    2. Jika kepemilikan modal kurang dari 20% maka laba ditahan tidak diperhitungkan, jadi yang dicantumkan pada lampiran VI Formulir 1771 (Daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi) hanya modal yang disetor.
    3. Atas kepemilikan modal pada perusahaan lain tidak berpengaruh pada peritungan pajak perusahaan holding company. Pengharuhnya hanya sebatas mengisi lampiran VI Formulir 1771 (Daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi) dan lampiran 3A1 dan 3A2 mengenai hubungan istimewa.

    Rekan ktfd, apakah kesimpulan saya ini sudah benar? Untuk rekan-rekan yang lain mohon masukan dan tanggapannya….karena saya sedang kesulitan dalam hal penyiapan SPT Tahunan PPh Badan. Kalau ada, mohon sekalian diinformasikan dasar hukumnya.

    Salam dan terima kasih

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now