Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Biaya CSR (Coorporate Social Responsibility)

  • Biaya CSR (Coorporate Social Responsibility)

     fifieadrian updated 13 years ago 8 Members · 10 Posts
  • mustafa1971

    Member
    16 March 2011 at 8:54 am

    Yth. Rekan2 Mohon Bantuannya.., Apakah biaya CSR dalam fiskal bisa dibebankan..? Perusahan kami dalam rangka menjalankan program CSR memberikan bantuan ke Koperasi Karyawan senilai 25 juta.., apakah bantuan tsb dlm rangka csr bisa dibebankan sebagai biaya? peraturan yang mengaturnya apa ya..?

  • mustafa1971

    Member
    16 March 2011 at 8:54 am
  • Aries Tanno

    Member
    16 March 2011 at 9:26 am
    Originaly posted by mustafa1971:

    Yth. Rekan2 Mohon Bantuannya.., Apakah biaya CSR dalam fiskal bisa dibebankan..? Perusahan kami dalam rangka menjalankan program CSR memberikan bantuan ke Koperasi Karyawan senilai 25 juta.., apakah bantuan tsb dlm rangka csr bisa dibebankan sebagai biaya? peraturan yang mengaturnya apa ya..?

    kayaknya belum dibolehkan jadi biaya.
    masalahnya yaitu : belum ada peraturan yang membolehkannya
    he he he

    Salam

  • tax4all

    Member
    16 March 2011 at 11:21 am

    udah ada PP nya
    coba baca PP 93 tahun 2010

    salam..

  • mustafa1971

    Member
    16 March 2011 at 1:58 pm

    udah ada PP nya
    coba baca PP 93 tahun 2010, Thanks Mr.tax4all..,

  • hendrioye

    Member
    16 March 2011 at 3:57 pm
    Originaly posted by tax4all:

    coba baca PP 93 tahun 2010

    sudah dibaca tapi gak ketemu, bisa dijelaskan yang mana, saya gak mudeng :

    Originaly posted by mustafa1971:

    Perusahan kami dalam rangka menjalankan program CSR memberikan bantuan ke Koperasi Karyawan senilai 25 juta

    salam

  • Ranat

    Member
    25 March 2011 at 9:40 am

    Sebatas ada bukti dari Pemerintah Daerah berupa surat keterangan, Kwitansi bermaterai saya rasa bisa, karena didalam UU Perseroan Terbatas, perusahaan mempunyai kewajiban untuk memberikan CSR (pertanggung jawaban sosial yang diberikan kepada perusahaan untuk kemajuan daerah tersebut), tetapi harus penyalurannya yang benar disertai dengan bukti yang benar. kalau tidak salah ada persentasenya itu.

    Salam

  • adiatma

    Member
    25 March 2011 at 10:44 am

    kalau perusahaannya SPT tahunannya rugi, CSR ga boleh dibiayakan, jadi kalu mau kasi donasi kudu SPT tahunannya harus selalu untung…mohon koreksinya

  • mr-achmad

    Member
    14 April 2011 at 2:30 pm

    betul sekali Rekan…

  • fifieadrian

    Member
    14 April 2011 at 5:44 pm
    Originaly posted by adiatma:

    kalau perusahaannya SPT tahunannya rugi, CSR ga boleh dibiayakan, jadi kalu mau kasi donasi kudu SPT tahunannya harus selalu untung

    kenapa begitu?? jadi kalau untung boleh jadi biaya donk kalau begitu????

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now