Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pajak Perkebunan Kelapa Sawit

  • Pajak Perkebunan Kelapa Sawit

     hansiangmei updated 13 years, 1 month ago 4 Members · 5 Posts
  • windu

    Member
    13 March 2011 at 10:53 am

    Rekan sekalian, mhn dijelaskan kpd saya perpajakan bagi pemilik kebun kelapa sawit apa saja baik utk PPh maupun aturan PPnnya. Terima kasih

  • windu

    Member
    13 March 2011 at 10:53 am
  • junjungansitohang

    Member
    13 March 2011 at 2:07 pm

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 03/PJ.3/1985

    TENTANG

    PPN DALAM PERUSAHAAN TERPADU YANG MENGHASILKAN BAIK BKP MAUPUN BUKAN BKP (SERI PPN-24)

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    1.

    Didalam dunia usaha sering dijumpai perusahaan yang dalam rangka usaha, atau pekerjaannya melakukan kegiatan yang terpadu (integrated) baik dalam rangka produksi maupun dalam rangka distribusi untuk menghasilkan dan memasarkan sekaligus Barang Kena Pajak maupun bukan Barang Kena Pajak. Perusahaan terpadu dapat terjadi menurut bentuk-bentuk sebagai berikut :
    1.1. Industri-industri :

    Sebagai contoh, pabrik tekstil yang terdiri dari unit pemintalan, unit pertenunan dan unit pencelupan/printing;
    1.2. Agraria-industri :

    Sebagai contoh, Perkebunan yang mengusahakan kelapa sawit (tidak diproses) dan pabrik/kilang minyak kelapa sawit melalui proses produksi, baik untuk dijual didalam negeri maupun ekspor.

    Pada dasarnya penyerahan antar unit (intern) perusahaan, bukan merupakan Penyerahan Kena Pajak dan karenanya tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai. Penyerahan kepada pihak luar (pembeli) dapat terhutang atau tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, tergantung dari barang yang dihasilkan oleh unit-unit yang bersangkutan yaitu berupa Barang Kena Pajak atau bukan Barang Kena Pajak.
    2.

    Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, kiranya perlu diberikan penegasan mengenai perusahaan terpadu seperti contoh tersebut diatas sebagai berikut :
    2.1. Industri-industri :
    2.1.1.

    Dalam contoh pada butir 1.1. diatas, maka penyerahan hasil produksi dari unit Pemintalan kepada Unit Pertenunan dan penyerahan dari Unit Pertenunan kepada Unit Pencelupan adalah bukan Penyerahan Kena Pajak dan karenanya tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai.
    2.1.2.

    Penyerahan hasil produksi dari Unit yang bersangkutan berupa barang tenun, tekstil polos dan tekstil kembang oleh Pabrik tekstil terpadu tersebut kepada pihak luar (pembeli) adalah penyerahan Barang Kena Pajak dan terhutang Pajak Pertambahan Nilai.
    2.1.3.

    Pajak Masukan yang berhubungan langsung dengan proses dari semua Barang Kena Pajak yang dihasilkan dapat dikreditkan atau diminta kembali oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.

    2.2. Agraria-industri :
    2.2.1.
    1. Dalam contoh pada butir 1.2. diatas, maka penyerahan hasil perkebunan berupa kelapa sawit (tidak diproses) kepada Unit Pabrik Minyak (intern), tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian pula penyerahan kepada pihak lain (pembeli) tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai karena kelapa sawit (hasil agraria) bukan Barang Kena Pajak.
    2. Semua Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar (sebagai Pajak Masukan) untuk perolehan alat-alat perusahaan dan bahan pembantu yang dipakai dalam kegiatan agraria (menghasilkan kelapa sawit) tidak dapat dikreditkan/ dikompensasikan atau diminta kembali, karena Pajak Pertambahan Nilai tersebut berkaitan dengan usaha menghasilkan Bukan Barang Kena Pajak.

    2.2.2.
    1. Penyerahan hasil produksi berupa minyak kelapa sawit kepada pembeli didalam negeri adalah penyerahan Barang Kena Pajak dan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal minyak kelapa sawit tersebut di ekspor, maka tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (Tarif PPN 0%).
    2. Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar (sebagai Pajak Masukan) untuk perolehan alat-alat perusahaan dan bahan pembantu lainnya yang mempunyai hubungan langsung dengan proses produksi minyak kelapa sawit, dapat dikreditkan/dikompensasikan dengan Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang (sebagai Pajak Keluaran) atas penyerahan minyak kelapa sawit, atau dapat diminta kembali.
    3.

    Sehubungan dengan uraian tersebut diatas, maka bagi Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kegiatan usaha agraria dan industri secara terpadu (antara lain PT. Perkebunan) hendaknya menyelenggarakan pencatatan/pembukuan secara terpisah untuk masing-masing kegiatan. Hal ini diperlukan untuk memisahkan bagian Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan yang berasal dari kegiatan agraria dan bagian Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang berasal dari kegiatan industri (pabrikasi).

    Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan diharapkan Saudara menyampaikan penegasan ini kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

    ttd
    Drs. DJAFAR MAHFUD

    salam

  • bina

    Member
    13 March 2011 at 10:21 pm

    PKP merupakan perusahaan yang mendaftar sebagai objek pajak dan minimal 600 jt perputaran usaha dalam satu tahun dan menerbitkan PPN dan pph psl 25 untuk angsuran penghasilan bruto ataupun 22 untuk penjualan TBS dan 21 untuk penghasilan/gaji orang pribadi, dan untuk wajib pribadi yang menjual/pengumpul TBS akan di kenakan PPh psl 22, 21 untuk upah/gaji dan 25 untuk penghasilan bruto.

  • hansiangmei

    Member
    13 March 2011 at 10:29 pm

    Untuk lebih menyakinkan rekan Windu, tanya saja sama AR dimana perkebunan sawit berdomisili mengenai aspek perpajakan budidaya kelapa sawit

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now